JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengaku kesulitan untuk mengurus keperluan sehari-hari Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keluarga Enembe mengaku dibatasi oleh petugas rutan komisi antirasuah itu.
“Kami hanya diperbolehkan menjenguk Bapak Lukas pada hari Senin sesuai peraturan Rutan KPK. Itu pun hanya dua jam. Kami dari keluarga merasa tidak cukup dan tidak optimal dalam pengobatan bila hanya dua jam selama seminggu,” kata Elius Enembe, keluarga Lukas Enembe melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (29/6).
Padahal, menurut Elius, saat ini Enembe berada dalam tahanan pengadilan. Artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk Enembe adalah hakim dan bukan KPK.
“Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan bahwa pembantaran Bapak Lukas di rumah sakit, mengikuti standar operasional prosedur rumah sakit, bukan rutan KPK. Pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas,” kata Elius lebih lanjut.
Karena itu, ujar Elius, pihak keluarga sangat keberatan dengan pembatasan hari dan jam berkunjung Enembe yang diberlakukan petugas Rutan KPK. Ia menambahkan, Jaksa KPK sendiri hadir di ruang sidang dan tentu mendengar saat hakim mengatakan pembantaran Lukas Enembe mengikuti SOP dari rumah sakit, bukan SOP Rutan KPK.
Menurut Elius, sepengetahuan dirinya yang pernah menjadi perawat di rumah sakit, keluarga dapat mengunjungi pasien setiap hari, dengan jam berkunjung yang ditentukan pihak rumah sakit.
“Jadi seharusnya waktu berkunjung Bapak Lukas Enembe, mengikuti peraturan rumah sakit, bukan peraturan Rutan KPK,” kata Elius.
Keluarga, ujar Elius, memohon kepada KPK agar dapat membolehkan keluarga mendampingi Enembe selama dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto sesuai penetapan majelis hakim Tipikor Jakarta.
Pendampingan perlu dilakukan mengingat Enembe sangat kesulitan bila harus mengurus keperluannya sehari-hari. Menurut Elius, pihak keluarga memohon KPK agar keluarga dapat berada dalam kamar tempat Enembe dirawat sebagaimana yang dinyatakan dalam penetapan hakim.
“Kami memohon agar satu orang dari keluarga dapat terus bersama Bapak Lukas di dalam kamar rumah sakit. Maksudnya dapat membantu aktivitas sehari-hari beliau selama dirawat. Ini kami mohonkan dengan tujuan memrmudahkan kerja perawat rumah sakit. Bapak butuh dibantu untuk makan, minum obat, buang air kecil atau buang air besar,” ujar Elius.
Menurutnya, untuk minum obat saja Enembe tidak dapat melakukannya sendiri dan perlu dibantu orang lain. Apalagi untuk buang air kecil. Sewaktu sidang berlangsung di pengadilan, Enembe dua kali minta izin pada majelis hakim untuk buang air kecil.
“Karena itu, perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas selama dibantarkan di rumah sakit. Perlu ada satu orang keluarga, yang berada di dalam kamar untuk mengurus semua keperluannya. Saya yakin, dengan ada satu orang perwakilan keluarga di dalam kamar, pemulihan kesehatan beliau dapat lebih efektif lagi,” ujar Elius.
Pihaknya menjamin, dengan hanya satu pendamping tidak akan menimbulkan kegaduhan bagi pasien lain. Bahkan dapat membantu tugas perawat dalam mengurus Enembe. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)