MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Masyarakat Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua tak hanya menyebar di lekuk lembah, gunung dan ngarai. Warga masyarakat kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Nabire itu juga tinggal berjauhan antara kampung maupun distrik yang satu dengan kampung atau distrik lainnya. Selain menempuh perjalanan darat, rute sungai/kali adalah pilihan beresiko lainnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Dogiyai, Yerom Agapa juga menyadari, pelayanan kepada warga masyarakat desa atau kampung merupakan kewajiban dan keharusan bagi aparat Dinas PMK Dogiyai yang menjadi cita-cita kolektif Bupati Yakobus Dumupa dan jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai.
“Saya bersama rekan-rekan staf Dinas PMK Dogiyai mesti menggunakan perahu menelusiri dari Sungai Makamo menuju Sungai Edege lalu turun di Pueta, kota Distrik Kamuu Selatan untuk melakukan sosialisasi persiapan Pemilihan Kepala Desa atau Kepala Kampung untuk memilih kepala desa atau kepala kampung yang akan memimpin warga dan kampung agar lebih maju dan sejahtera sebagaimana harapan Pak Bupati Yakobus Dumupa dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Dogiyai,” ujar Yerom Agapa kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Sabtu (26/6).
Menurut Yeron, Kamu Selatan merupakan salah satu distrik di wilayah Kabupaten Dogiyai yang juga dapat dijangkau dengan menggunakan perahu motor tempel. Distrik ini terdiri dari sembilan desa atau kampung. Pihaknya bersama sejumlah staf mesti bertaruh nyawa untuk melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa atau Kepala Kampung tahun 2021 sesuai instruksi Bupati Yakobus Dumupa.
“Pak Bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa secara serentak tahun ini. Kami para pimpinan dan staf Dinas PMK Dogiyai selaku dinas teknis yang melakukan sosialisasi Pilkades harus bekerja cepat untuk memastikan masyarakat mendapat pemahaman utuh tentang keseluruhan proses pemilihan kepala desa agar kelak mereka mendapat pemimpin yang sungguh bekerja untuk kemajuan warga dan kampungnya,” ujar Yerom Agapa menambahkan.
Sejak 21 Juni lalu, demikian Yorem, para pimpinan dan staf Dinas PMK Dogiyai secara marahthon melakukan kegiatan Sosialisasi tersebut sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa / Kampung Kabupaten Dogiyai tahun 2021. Sebanyak 97 desa/kampung di wilayah Dogiyai akan melaksanakan Pilkades secara bersamaan atau serentak.
“Pada Rabu (23/6) kita lanjutkan sosialisasi Peraturan Bupati Dogiyai tentang pemilihan kepala desa atau kampung kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Distrik Kamu Utara dan Distrik Kamu Timur, Dogiyai,” ujar Yeron Agapa kepada Odiyaiwuu.com Senin (23/6). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)