JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada Gubernur Lukas Enembe SIP, MH karena dinilai memiliki komitmen sangat tinggi terhadap keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Salah satu wujud komitmen Gubernur Papua Pak Lukas Enembe ditunjukkan beliau dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KI Papua memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (26/7).
Apresiasi KI Papua, jelas Wilhelmus, membuktikan bahwa Gubernur Papua sangat konsisten dengan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemprov Papua sehingga ada pelayanan yang baik dan lebih berkualitas terhadap pengelolaan pemerintahan.
“Saat ini masyarakat dengan mudah mengakses dan mendapatkan informasi publik yang baik yang disediakan Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua terhadap program kerja daerah,” kata Wilhelmus lebih lanjut.
Selain itu, apresiasi juga dialamtkan kepada Gubernur Enembe atas dukungan terhadap tugas dan kerja KI Papua, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (monev) tahun 2021. Termasuk kegiatan penganugerahan badan publik baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berlangsung di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Kamis (18/11 2021).
Gubernur Papua juga mendukung program dan kegiatan KI Papua setiap tahun melalui komitmen anggaran memadai sejak dilantik 2020 hingga saat ini. “Ini bukti komitmen beliau mendorong KI Papua agar terus melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi, edukasi dan advokasi yang bukan hanya terfokus pada badan publik tetapi masyarakat tanah Papua,” kata Wilhelmus.
Meski demikian, Wilhelmus mengakui tak semua daerah bisa dilakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi terhadap badan publik maupun masyarakat hingga di tingkat pemerintahan kampung.
Pihaknya beralasan, membangun keterbukaan informasi publik di Papua bukan pekerjaan mudah, sehingga KI Papua tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kerja kolaboratif dan mutalistik mengingat Papua memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi.
Oleh karena itu Wilhelmus mengatakan, KI Papua membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah daerah, masyarakat adat, Lembaga swadaya masyarakat, komponen agama maupun penggiat keterbukaan informasi publik di Papua. Dengan demikian, budaya keterbukaan informasi publik di Papua melibatkan hingga menyasar seluruh komponen.
“Melalui budaya keterbukaan informasi publik, cara pandang atas Papua yang tertutup, penuh masalah perlahan hilang. Papua tak perlu dipersepsikan demikian mengingat banyak keberhasilan pembangunan sudah diraih Gubernur Papua bersama jajaran pemerintahan provinsi hingga kabupaten dan kota serta masyarakat dan seluruh komponen,” ujar Wilhelmus. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)