JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH mengatakan, pemerintahan di wilayanya masih berjalan kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, SH, MH mengatakan, hal tersebut merupakan arahan Gubernur Enembe kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan.
“Bapak Gubernur terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya. Beliau berupaya selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku,” ujar Rifai melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (19/9).
Gubernur Enembe, lanjut Rifai juga menjamin akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya, dukungan rakyat memberikan semangat untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya.
Menurutnya, saat ini Gubernur Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Untuk itu, ujar Rifai, orang nomor satu Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara.
Hak asasi tersebut dijamin Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu, upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani Gubernur Enembe adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya.
Rifai menambahkan, terkait pernyataan Menkopolhukam pada Senin (19/9) yang berisi sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Enembe menyatakan, hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.
“Bapak Gubernur Papua sampaikan bahwa menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan terjadi trial by the press. Padahal, dalam sistem peradilan pidana kita ketahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence, praduga tak bersalah,” kata Rifai.
Rifai mengatakan, perlu untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Enembe dalam waktu dekat dijadwalkan menerima penghargaan pemerintah yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama delapan kali berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan bulan ini.
Raihan opini WTP menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua untuk mewujudkan good governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus memastikan seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani Gubernur Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial). Bahwa setiap hak dan upaya hukum Gubernur Enembe sudah diserahkan kepada kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan.
Menurut Rifai, menjelang masa jabatan Gubernur Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi. Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba ‘sekelompok oknum’ yang terus menerus berupaya menjatuhkan Gubernur Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua.
“Bapak Gubernur memohon doa dan dukungan masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat,” kata Rifai lebih jauh.
Gubernur Enembe sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Tokoh Papua kelahiran 27 Juli 1967 itu diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Atas kasus tersebut, Gubernur Enembe dipanggil komisi antirasuah itu untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)