JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komarudin Watubun dan Yan Permenas Mandenas segera dilaporkan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia dan Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Kami segera melaporkan Komarudin Watubun dan Yan Mandenas ke KPK. Kami mendesak KPK berani mengungkap atau membongkar dugaan gratifikasi terkait lolosnya Undang-Undang Otonomi Khusus pemekaran Daerah Otonom Baru Provinsi di Papua. Kami juga mendukung keberanian dan kejujuran Bupati Merauke Romanus Mbaraka menjadi justice colaborator mengungkap dugaan gratifikasi dua oknum wakil rakyat itu,” ujar Ketua Kompak Indonesia Gabriel de Sola kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (15/7).
De Sola juga akan melaporkan Watubun, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Mandenas, politisi muda Partai Gerindra ke Majelis Kehormatan DPR atas kasus pelanggaran kode etik DPR terkait gratifikasi terkait lolosnya UU Otsus dan kehadiran DOB Provinsi Papua Tengah.
“Melalui sebuah video yang kami peroleh, Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengaku secara terbuka dan jujur bahwa ada upaya dan kerja keras dirinya untuk melobi dan berkolaborasi dengan dua anggota DPR itu utuk meloloskan UU Otsus Papua hasil revisi dan DOB Provinsi Papua Selatan disertai dana sehingga wajib ditindaklanjuti KPK,” ujar de Sola lebih jauh.
Yan Mandenas meminta klarifikasi statemen Bupati Mbaraka yang menuding dirinya bersama Komarudin Watubun terkait gelontoran sejumlah biaya merealisasikan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru. Pihaknya secara tegas meminta Mbaraka menjelaskan ke publik sebagaimana terungkap dalam video yang beredar di media sosial.
Padahal, kata Mandenas, apa yang sudah dilakukan sudah maksimal sebagai wujud pertangung jawaban dirinya kepada rakyat Papua baik lewat revisi UU Otsus Papua dan RUU Pembentukan daerah otonom baru menjadi Undang-Undang.
“Apa yang dikatakan (Mbaraka) sama sekali tidak benar. Karena kami tidak pernah menerima apapun dari beliau. Kami ini berjuang untuk kepentingan Papua, bukan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu. Sehingga saya sudah beritahukan beliau via telpon seluler agar melakukan klarifikasi atas pernyataannya sehingga tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Mandenas kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (14/7).
Mandenas mengaku, selama menjadi Wakil Ketua Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dirinya sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapapun. Mereka bekerja profesional sebagai wakil rakyat menampung aspirasi masyarakat dalam rangka merevisi RUU Otsus Papua, termasuk pembentukan DOB Provinsi di Papua agar lebih baik lagi ke depan dan mampu mensejahterakan masyarakat Papua.
“Apa yang kami lakukan di DPR Semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi UU Otsus dan DOB Provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar,” kata Mandenas.
Ia mengatakan, video viral Bupati Merauke Romanus Mbaraka tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan Partai Gerinda. Pimpinan Partai Gerindra pun sudah memerintahkannya untuk meminta klarifikasi tudingan tersebut. “Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan (saya) sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi secepatnya atas pernyataan tersebut,” lanjut Mandenas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)