Frederika Korain, Kuasa Hukum Kepala Kampung: Bupati Yahukimo Mesti Baca Aturan Agar Statemennya Tidak Blunder dan Menyesatkan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Frederika Korain, Kuasa Hukum Kepala Kampung: Bupati Yahukimo Mesti Baca Aturan Agar Statemennya Tidak Blunder dan Menyesatkan

Frederika Korain, SH, MAAPD (kiri) dan Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli (kanan). Sumber foto: Istimewa dan papua.tribunnews.com, Rabu, 12 Juni 2024

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Frederika Korain, SH, MAAPD dari Veritas Law Offices selaku kuasa hukum kepala kampung berdasarkan SK 147 angkat bicara menyusul video klarifikasi Bupati Yahukimo Didimus Yahuli yang beredar di media massa dan jejaring sosial belakangan.

Frederika mengatakan, Bupati Didimus mesti membaca aturan dengan baik agar tidak mengeluarkan statemen yang blunder dan menyesatkan publik. Dalam video tersebut, kata Frederika, Bupati Didimus mengomentari putusan Mahkamah Agung terkait polemik kepala kampung berdasarkan SK 147/2021 dan SK 298/2021. 

Dalam video itu, ujar Frederika, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo belum secara resmi menerima putusan Mahkamah Agung, sesuatu yang resmi tentu harus ditempuh dengan jalur yang resmi. Bupati juga menyebut, panitera wajib memberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo putusan tersebut.

Menanggapi video klarifikasi itu, Frederika dari kantor hukum Veritas Law Office selaku kuasa hukum kepala kampung SK 147, menyarankan Bupati Yahukimo untuk membaca aturan secara cermat dan teliti.

“Kami menyarankan Pak Bupati Yahukimo untuk membaca peraturan perundang-undangan agar tidak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan menyesatkan terus. Sebab, salinan putusan itu harus harus diambil sendiri oleh Bupati Yahukimo sebagai pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP. Masa seorang pejabat publik tidak paham aturan?,” ujar Frederika kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Kamis (13/6). 

Menurut Frederika, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, salinan putusan pengadilan harus diambil sendiri oleh para pihak dengan membayar PNBP.

Menurutnya, surat edaran berbunyi, “Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan”.

“Yang disampaikan oleh pengadilan kepada para pihak bersifat pemberitahuan putusan melalui surat tercatat, bukan salinan putusan. Atau jangan-jangan Bupati Yahukimo tidak bisa membedakan antara petikan dan salinan putusan?,” kata pengacara perempuan asli Papua itu retoris.

Frederika menambahkan, berdasarkan informasi dari PTUN Jayapura, pengadilan telah mengirimkan pemberitahuan kepada Yahukimo  melalui kuasa hukum Bupati dengan Surat Nomor 190/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/II/2024 tertanggal 13 Februari 2024.

Sementara itu, Fatiatulo Lazira, SH, kuasa hukum lainnya mengatakan, video klarifikasi Bupati Yahukimo menguatkan dugaan adanya niat jahat, mens rea untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Yahukimo. Akibat mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah menimbulkan kerugian faktual dan potensi kerugian kepada klien kami serta dugaan adanya kerugian keuangan negara,” kata Fati.

Frederika juga menyoroti informasi bahwa Bupati Yahukimo akan meminta fatwa Mahkamah Agung. Menurut Fati, pernyataan itu sangat menggelikan dikemukakan seorang pejabat publik karena hal tersebut sangat tidak mungkin.

“Mahkamah Agung itu tidak bisa memberikan fatwa atas suatu putusan lembaga peradilan. Sebagai contoh, Pak Bupati mungkin perlu membaca Surat Ketua MA Nomor 130/KMA/X/2009 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI perihal Permintaan Pendapat Hukum Mahkamah Agung RI,” kata Fati lebih lanjut.

Sebelumnya, ratusan kepala kampung di Yahukimo yang diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 25 Maret 2021 atau SK 147/2021, yang diterbitkan di masa kepemimpinan Bupati Abock Busup, menggugat Bupati Yahukimo Didimus Yahuli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura karena mengangkat kepala kampung baru berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021 atau SK 298/2021. Gugatan tersebut dimenangkan oleh para Kepala Kampung SK 147 hingga di tingkat Mahkamah Agung.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :