TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengancam segera melaporkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan penanganan kasus korupsi Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, S.Sos yang tak kunjung diproses.
“Saya sudah ingatkan pihak Kejaksaan Tinggi Papua karena hingga saat ini penanganan kasus korupsi Bupati Boven Hengky Yaluwo jalan di tempat. Saya menduga, pihak Kejaksaan Tinggi Papua bermain mata dan sengaja mengendap kasus ini,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Sabtu (13/5).
Kejaksaan Tinggi Papua, sebut Temorubun, telah menetapkan Bupati Hengky Yaluwo sebagai tersangka. Bahkan Yaluwo telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar yang berarti unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
“Pengembalian uang kerugian negara bukan semata-mata menghapus unsur perbuatan melawan hukum akan tetapi akan menjadi pertimbangan hukum ketika kasus korupsi Bupati Yaluwo saat proses penuntutan maupun pada saat proses putusan oleh majelis hakim tipikor,” kata Temorubun.
Temorubun, pengacara muda jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattymura, Ambon, menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam Pasal 4 UU tersebut menyatakan, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana atau pelaku tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam kasus yang melibatkan tersangka Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, secara terang-terang yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,9 miliar namun sampai saat ini kasus tersebut mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua.
Mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dijabat Nikolaus Kondomo, SH, MH (kini Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan) hingga Kepala Kejati Papua Witono, SH, M.Hum, kasus korupsi yang melibatkan Bupati Yaluwo mengendap dan nyaris jadi kasus misterius.
“Saya meminta Jaksa Agung segera mencopot Kejati Papua, Kasipidsus, dan para penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua karena mereka bertanggung jawab atas kasus Bupati Boven Digoel Hengky Waluyo yang hingga kini mengendap di laci meja Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Temorubun.
Temorubun malah menduga, Kepala Kejati Papua diduga ikut bermain mata dengan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo. Indikasinya, kasus Bupati Yaluwo jalan di tempat.
Pihaknya akan melaporkan Kejati Papua, Kasipidsus, dan jaksa penyidik yang menangani kasus korupsi Bupati Hengky Yaluwo ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung karena dianggap bertanggung jawab karena kasus tersebut mengendap di laci meja Kejati Papua.
“Kalau dalam waktu dekat Kejati Papua tidak menindaklanjuti kasus ini, kami akan bertemu pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan supervisi penanganan berbagai kasus, termasuk kasus Bupati Bonen Digoel Hengky Waluyo yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Papua,” ujar Temorubun. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)