MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Bupati Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Yakobus Dumupa mengingatkan 73 kepala kampung agar selalu memegang sumpah dan janji jabatan dalam menunaikan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing kampung. Sumpah dan janji para kepala kampung terpilih tersebut penting dipegang teguh guna melayani masyarakat sepenuh hati berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalian sudah membacakan sumpah dan janji jabatan serta Pakta Integritas saat dilantik merupakan sumpah dan janji di hadapan Tuhan dan alam sehingga harus melayani masyarakat dengan hati dan sungguh-sungguh,” ujar Bupati Yakobus Dumupa dalam sambutannya saat melantik 73 kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak Dogiyai tahun 2021, di Aula GKI Kingmi Tanah Papua. Jumat (30/7).
Menurut Bupati Dumupa, sumpah dan janji jabatan mesti dipegang teguh terutama tertib adminitrasi dalam hal pengelolahan keuangan, pelayanan dan pemberdayan masyarakat kampung. “Bapa-bapa sebagai pemimpin harus bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja kalian ucapkan,” katanya mengingatkan.
Pihaknya juga meminta para kepala kampung terlantik agar segera membersihkan dan menata kembali kantor (balai) kampung yang hingga kini belum terawat dengan baik sehingga memiliki nilai estetika dan nyaman saat memberikan pelayanan kepada warga. Tak ada lagi mempertontonkan semangat yang kendor dan miskoordinasi antara kepala kampung dan kepala distrik dan pejabat di atasnya namun membangun pola kerja sinergis.
“Apapun persoalan yang terjadi di kampung menjadi tugas dan tanggungjawab menyelesaikan bersama masyarakat dalam semangat kekeluargaan. Tak perlu dibawa ke kepala atau langsung ke bupati maupun wakil bupati,” ujarnya.
Pada bagian lain ditegaskan, terkait tertib administrasi dalam hal pengelolaan keuangan kampung menjadi syarat mutlak dalam akuntabilitas publik agar kesejahteraan masyarakat kampung dapat tercapai. “Dana kampung yang nilainya miliaran akan datang ke kampung sehingga saya meminta digunakan sesuai aturan dan peruntukannya demi kesejahteraan warga,” katanya.
Selain itu, ikwal pengangkatan aparat kampung yang menjadi lokus kewenangan dan tanggungjawab penuh dari kepala kampung juga menjadi hal penting. Oleh karena itu ia berharap agar dalam memangkat aparat tetap mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas personal yang bersangkutan, termasuk merekrut kader-kader potensial yang terlibat dalam kandidasi Pilkakam, Rabu (7/7) lalu.
“Saya minta agar kepala kampung yang baru terpilih merangkul semua kader potensial membantu ‘kabinet’ kepala kampung telantik. Dengan begitu dapat menciptakan suasana yang harmonis,” tandas Dumupa mengingatkan.
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pihaknya meminta para kepala kampung membuat peraturan kampung tentang larangan produksi, penyimpanan, penjualan, peredaran maupun konsumsi minuman keras (miras) di kampung.
“Saya minta seluruh kepala kampung menyiapkan rancangan peraturan kampung terkait miras. Saya meminta Kepala DPMK Dogiyai memandu tata cara dan mekanisme perencanaan peraturan kampung terkait miras,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyatakan perang terhadap produksi, penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman keras (miras) berbagai merk di wilayah Dogiyai. Pihak Pemkab Dogiyai juga memberikan himbauan kepada orang asli Papua untuk ikut melawan penjualan dan konsumsi minuman keras guna mencegah dampak negatif bagi warganya.
“Pemerintahan Kabupaten Dogiyai dan masyarakat Dogiyai telah menyatakan perang terhadap minuman keras. Kami sudah melarang penjualan dan konsumsi minuman keras di dalam wilayah Dogiyai. Di beberapa distrik dan kampung, masyarakat mengambil inisiatif sendiri untuk menyatakan perang terhadap penjualan dan konsumsi minuman keras. Perang terhadap minuman keras itu dituangkan dalam komitmen bersama semua komponen masyarakat bertempat di lapangan Theo Makai, Mowanemani, Kabupaten Dogiyai pada 3 Mei 2021,” ujar Bupati Dumupa kepada Odiyaiwuu.com di Moanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Senin (17/5).
Di awal kepemimpinan bersama Wakil Bupati Oskar Makai, telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelarangan Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras di Kabupaten Dogiyai. Namun Perda ini kandas dalam proses registrasi di Biro Hukum Setda Papua. Pasalnya, Perda tersebut belum diregistrasi oleh Pemprov Papua. Karena itu, Bupati Dogiyai telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum Setda Dogiyai agar memproses registrasi Perda tersebut di Biro Hukum Setda Papua.
“Selaku Bupati Dogiyai saya menyetujui dilakukan tindakan pelarangan terhadap penjualan dan konsumsi miras di wilayah ini. Langkah ini sesuai dengan keputusan bersama masyarakat dengan berpedoman pada aturan adat maupun peraturan kampung. Jadi, sambil menunggu proses registrasi Perda di Biro Hukum Setda Papua, miras jangan dijual dan dikonsumsi di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai,” ujar Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). (Emanuel You/Odiyaiwuu.com)