JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Elias Anou mengemukakan, DPRD Dogiyai dalam waktu dekat segera membahas lima usul inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dogiyai bersama eksekutif.
“Beberapa waktu lalu,Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK menyerahkan lima Raperda untuk kami bahas bersama. Namun, belum sempat kami bahas karena usul Raperda pihak eksekutif secara prosedural perlu dibahas bersama terlebih dahulu antara eksekutif dan legislatif,” ujar Elias Anou saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (12/6).
Elias Anou, Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lebih jauh mengemukakan, pembahasan itu terutama terkait poin-poin atau klausul penting mana dalam Raperda yang perlu ditambah atau dikurangi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Elias Anou, lima Raperda dimaksud adalaha Raperda tentang Penataan Kampung, Raperda tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Kampung, Raperda tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.
Menurut Elias Anou, berbagai rumusan pasal per pasal dalam Raperda perlu dipelajari masing-masing anggota DPRD sebelum dibahas bersama. Bila masing-masing anggota sudah membaca dan mempelajari pasal per pasal, tentu ada masukan agar dirumuskan bersama eksekutif sebelum palu diketuk. Pihak DPRD tentu mengidamkan Perda yang sungguh berkualitas bagi masyarakat dan daerah di kemudian hari.
“Bila pasal demi pasal dalam Ranperda itu sudah clear dan disepakati bersama, akan segera diputuskan melalui forum rapat terhormat. Dengan demikian bila sudah diketuk palu, maka berbagai Perda itu dijadikan pedoman dalam pengelolaan kampung desa, struktur kampung, dan pengelolaan keuangan kampung, dan sebagainya,” ujar Elias Anou menambahkan.
Menurut Elias Anou, kelima Raperda di atas sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dogiyai untuk dibahas bersama eksekutif. Beberapa Raperda usul inisiatif eksekutif belum kami masukkan dalam Prolegda DPRD Dogiyai sehingga nanti akan diagendakan dalam Prolegda untuk dibahas selanjutnya.
Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa mengemukakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sudah mengusulkan lima Ranperda tersebut. Ia berharap pasca diajukan waktu itu lima Raperda tersebut segera menjadi agenda pembahasan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengharapkan agar lima Raperda tersebut segera dibahas. Namun, DPRD berpendapat lain. DPRD Dogiyai berpandangan kelima Raperda tersebut dibahas secara terpisah tahun 2021. Tetapi hingga bulan Juni 2021 ini mandeg. Selaku Bupati saya mengajak DPRD Dogiyai untuk segera kami bahas lima Raperda tersebut tahun 2021,” ujar Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Mowanemani, Dogiyai, Sabtu (12/6).
Menurut Yakobus, lima Raperda yang diajukan tersebut sangat penting memuat legalitas pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pihak Pemkab Dogiyai berharap sekaligus mengajak DPRD Dogiyai segera mengagendakan pembahasan.
Ia menambahkan, Pemkab Dogiyai mengusulkan DPRD segera menyusul Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dogiyai setiap tahun, termasuk tahun 2021. Prolegda itu penting sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai.
“Selain lima Raperda yang telah kami ajukan, masih ada tiga Raperda yang belum kami ajukan ke DPRD. Kami berpandangan, lima Raperda yang sudah kami ajukan belum dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Jika DPRD menghendaki dibahas bersamaan, maka tahun ini ada delapan Raperda bisa diagendakan dan dibahas untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda,” lanjut Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua.
“Saya percaya DPRD Dogiyai punya niat yang baik dan akan mengagendakan pembahasan sejumlah Raperda yang sudah kami ajukan. Perlu diingat, Raperda-raperda ini kami rancang dan ajukan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai perpanjangan lidah dan suara rakyat, saya berharap semoga tahun ini atas kesepakatan bersama Bupati dan DPRD delapan buah Raperda itu bisa ditetapkan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” lanjut Bupati Dumupa, yang menulis tesis Pelaksanaan Program Dana Kampung di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua di (STPMD) “APMD” Yogyakarta. (Ansel Deri, Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com)