Dewan Adat Dogiyai Dukung Langkah Larangan Aktivitas Hari Minggu - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Dewan Adat Dogiyai Dukung Langkah Larangan Aktivitas Hari Minggu

Ketua Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, Papua, Germanus Goo. Foto: Januarius Goo/Odiyaiwuu.com.

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Ketua Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Germanus Goo mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai terkait larangan beraktivitas setiap hari Minggu baik di pasar, rumah makan, terminal maupun para pedagang mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIT di wilayah Kabupaten Dogiyai.

“Kebijakan melarang warga berjualan mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIT semata untuk menghormati umat Kristiani melaksanakan kebaktian atau ibadah hari Minggu. Waktu pagi hingga siang mayoritas umat Kristiani sedang menjalankan ibadah. Karena itu tentu tepat seluruh warga dilarang melakukan aktivitas di pasar atau membua kios, termasuk aktivitas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai. Langkah ini bukan diskriminatif,” ujar Germanus Goo kepada Odiyaiwuu.com di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Rabu (26/5).

Menurut Germanus, langkah Pemkab Dogiyai bermaksud baik karena selama enam hari warga Dogiyai umat Kristiani sudah bekerja keras. Oleh karena itu, Minggu adalah hari istimewa berkumpul di gereja-gereja menunaikan kewajiban berdoa bersama agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan rohani dan jasmani.

“Setelah Tuhan bekerja enam hari, maka pada hari ketujuh Tuhan beristirahat. Umat Kristiani hanya dimohon mengikuti ibadah Minggu sebagai ungkapan syukur atas berkat dan rahmat yang diperoleh dari kemurahan Tuhan selama enam hari dalam seminggu. Di atas jam dua siang, usai kebaktian aktivitas jasmani baru dimulai,” ujar Goo lebih lanjut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dogiyai Petrus Makai, mengatakan kebijakan pelarangan pada jam tertentu hari Minggu bertujuan memberikan kesempatan umat Kristiani mengikuti ibadah dengan aman dan tertib. “Selama ibadah Minggu warga masyarakat tidak perbolehkan berjualan di pasar atau membuka kios miliknya mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIT. Instruksi Bupati Dogiyai sudah berjalan lancar. Namun, jika ada pasar, kios atau rumah makan melanggar tentu diberi sanksi,” kata Petrus Makai kepada Odiyaiwuu.com di Mowanemani, Dogiyai, Rabu (26/5). (Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :