JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengumumkan, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara (dismissal) Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, baik Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Walikota pada Selasa-Rabu (4–5/2) pekan depan.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini. Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Suhartoyo, SH, MH mengutip antaranews.com di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/1).
Suhartoyo menambahkan, pembacaan putusan dismissal lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan berlangsung pada Selasa-Kamis (11–13/2).
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA mengatakan, seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal pekan depan. Pihaknya juga berharap agar kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” ujar Saldi.
Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (*)