KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara angkat bicara menyusul dugaan pemotongan dana desa (DD) dan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II dan III bernilai miliaran rupiah tahun anggaran 2023 di wilayah itu.
Pihak DPRD Tolikara juga mendesak aparat terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan segera bergerak menelusuri dugaan korupsi dana desa dan bantuan langsung tunai yang dilakukan secara berjenjang lalu menjadi trending topic di sejumlah jejaring media sosial terutama WhatsApp di Tolikara maupun Papua Pegunungan beberapa hari belakangan.
“Saya sebagai Ketua Komisi A DPRD Tolikara meminta dengan tegas kepada BPK, KPK, Polisi dan Kejaksaan segera menelusuri dugaan pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai yang sudah tersebar agar oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab segera diproses sesuai jalur hukum,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tolikara Yendiles Afrika Towolom mengutip Papuaterkini.com, Minggu (17/12).
Sebelumnya, Sabtu (16/12) melalui cuitannya yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp di Tolikara, seseorang bernama Amuran Wenda meminta ketegasan Penjabat Bupati Marthen Kogoya, SH, MAP dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Tolikara terkait kisruh dugaan pemotongan dana desa dan BLT tahap II dan III bernilai Rp 1,5 miliar lebih secara berjenjang di sembilan kampung di Distrik Panaga.
Amuran menyebut, ada dugaan pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai tahap II dan III per kepala kampung di Distrik Panaga. Pemotongan oleh Camat Panaga per kepala kampung sebesar Rp 60.000.000. Pemotongan oleh tenaga pendamping Distrik Panaga per kepala kampung sebesar Rp 40.000.000, dan pemotongan oleh Dinas DPMK Tolikara per kepala kampung sebesar Rp 40.000.000.
Amuran menyebut, total dugaan pemotongan oleh Camat Panaga dari sembilan kampung sebesar Rp 540.000.000. Pendamping Panaga sebesar Rp 360.000.000, dan Dinas DPMK Tolikara sebesar Rp 360.000.000. Total jumlah pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai sebesar Rp 1.260.000.000.
“Masih belum lagi hutan piutang kepala kampung, dan lain-lain. (Saya minta) segera untuk memberikan ketegasan dalam hal pengunaan anggaran dana desa dan bantuan langsung tunai tahap II dan III. Karena mekanisme pembagian uang dana desa dan bantuan langsung tunai tidak sesuai amanat konstitusi dan arahan Penjabat Bupati Tolikara,” kata Amuran melalui cuitannya yang diperoleh Odiyaiwuu.com, Sabtu (17/12).
Yendiles meminta kepada 541 kampung di Tolikara untuk siap menjadi saksi ketika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai tersebut.
Pihaknya menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai di Tolikara yang kini menjadi viral tersebut. Padahal, Komisi A DPRD Tolikara sudah sering mengingatkan dari tahun ke tahun agar tidak boleh ada yang memanfaatkan kesempatan dengan melakukan pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai dengan dalih apapun.
“Kami sudah sering mengingatkan agar jangan ada pemotongan dana desa, namun ternyata masih ada (pemotongan). Untuk itu, kami meminta tegas aparat penegak hukum untuk turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Yendiles.
Wakil rakyat ini mengaku ia sering turun dari tahun tahun sebelumnya dan mengingatkan oknum pendamping, camat maupun DPMK guna mengawasi dana desa dan bantuan langsung tunai yang diperuntukkan membiayai berbagai program di desa namun hal ini tidak pernah berubah.
“Kami mohon kepada BPK dan KPK segera tuntaskan masalah ini. Kami DPRD dengan fungsi pengawasan berharap tidak boleh ada pemotongan dana desa,” ujar Yendiles.
Pihaknya juga mengaku belum tahu secara pasti jumlah dana desa dan bantuan langsung tunai tahap II dan III untuk Tolikara tahun 2023. Namun, info yang diperoleh terjadi pemotongan. Bahkan, ia mendapat informasi, pemotongan diduga dilakukan oknum di dinas hingga mencapai Rp 40 juta per kampung.
“Belum lagi pemotongan dari oknum pendamping Rp 30 juta per kampung dan oknum camat atau kepala distrik sebesar Rp 20 juta per kampung sehingga sisanya hanya Rp 100 juta hingga Rp 200 juta yang sampai di masyarakat kampung,” katanya.
Yendiles meminta Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya memanggil dinas terkait, termasuk pendamping dan melakukan evaluasi total terhadap adanya informasi pemotongan dana desa dan bantuan langsung tunai tersebut. “Kami minta Penjabat Bupati segera evaluasi total masalah ini,” ujar Yendiles tegas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)