Mahasiwa Papua Diharapkan Lebih Kritis Menerima dan Mengelola Informasi Publik - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mahasiwa Papua Diharapkan Lebih Kritis Menerima dan Mengelola Informasi Publik

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Mahasiswa Papua yang merupakan kelompok calon intelektual milenial saat ini diharapkan mulai lebih kritis menerima dan mengelola aneka informasi publik yang terjadi di tengah masyarakat. Kehadiran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memudahkan para mahasiswa mengakses informasi publik, sebagai referensi dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai calon intelektual sekaligus warga masyarakat.

“Melalui keterbukaan informasi mahasiswa dapat membangun karakter milenial dalam dirinya. Karakter milenial mengandaikan kelompok ini menerima, memahami, dan mengelola aneka informasi akurat sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi berkarakter,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Papua Andriani Wally, SST dalam acara Goes to Campus di hadapan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Papua dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Papua di Jayapura, Papua Rabu (30/3).

Berbicara dalam acara KI Papua bertajuk Keterbukaan Informasi Sebagai Pengembangan Karakter Generasi Milenial Bangsa, Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Papua menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar para mahasiswa mulai mengetahui dan memahami dengan baik Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Papua Ismail Maswatu, MH, CPL, Med mengatakan pihaknya meminta para mahasiswa memanfaatkan kegiatan Goes to Campus yang digagas KI Papua agar dapat menerima, mengakses dan mengelola informasi publik dengan akurat dan bertanggungjawab.

Di lain sisi, Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH Umel Mandiri Jayapura Dr Samsul Tamher, SH, MH mengatakan, pihaknya mengharapkan kegiatan ini benar-benar diikuti, disimak, dan dipahami mahasiswa sehingga tisak salah dalam menerima maupun menyampaikan informasi untuk dikonsumsi publik. “Kadang kita mendapat informasi yang kurang akurat, tak jelas sumbernya sehingga diharapkan sedapat mungkin menghindari berita bohong atau hoaks,” kata Samsul Tamher.

Selain itu, ujar Samsul Tamher, hal yang tak kalah penting ialah mahasiswa perlu mengetahui dan memahami fungsi Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Noak Taplo, Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muhammadiyah Papua mengatakan, di era digital masyarakat berhak memperoleh informasi, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah di semua level memberikan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terutama di kampung-kampung yang sulit mengakses informasi.

Sedangkan Ramla Sadubun, mahasiswa Fakultas Hukum STIH Umel Mandiri menambahkan, keberadaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang terbuka dan dikecualikan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :