Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih Minta Presiden Jokowi Evaluasi Penjabat Gubernur Papua Tengah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih Minta Presiden Jokowi Evaluasi Penjabat Gubernur Papua Tengah

Presiden Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo (kanan) dan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM. Foto: Istimewa

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Menjelang setahun masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM pada Jumat (11/11), Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Dekanat Teluk Cenderawasih, Keuskupan Timika, Papua merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo mengevaluasi kepemimpinan Ribka.

“Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka gagal meletakkan dasar sistem pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Tengah. Kami meminta Bapak Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengevaluasi bersangkutan dan mengganti dengan penjabat baru,” ujar Ketua Komisi Kerawam Teluk Cenderawasih Marselus Gobay dan Sekretaris Kerawan Naftali Tebay melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Nabire, kota Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/11).

Permintaan Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih muncul setelah kisruh pemilihan Anggota MRP Papua Tengah yang dinilai cacat dalam kuota kursi Pokja Agama Katolik MRP Papua Tengah masa tugas 2023-2028 di Provinsi Papua Tengah.

“Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk melalui Panitia Pemilihan Anggota MRP tingkat provinsi gagal melaksanakan Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua periode 2023-2028 secara jujur, adil dan tidak proporsional,” kata Gobay dan Tebay lebih jauh.

Selain itu, Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih menilai, Penjabat Gubernur Papua Tengah bersama Panitia Pemilihan Anggota MRP tingkat provinsi secara sistematis dan masif telah menciptakan suasana intoleransi antar umat beragama.

Penjabat Gubernur Ribka juga dinilai menanamkan benih-benih kebencian dan perpecahan internal umat Katolik serta perpecahan dalam kehidupan orang asli Papua di Papua Tengah karena dalam proses pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, proses pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah penuh dengan muatan fanatisme denominasi, didominasi agama tertentu dan juga tidak mengindakan Keputusan Kuria yang disampaikan melalui Surat Keuskupan Timika Nomor 93/Kuria-KT/2023/1.12, perihal Pembekuan Rekomendasi MRP Pokja Agama di Papua Tengah. Penjabat Gubernur Ribka malah terus mendorong kemauan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu umat Katolik.

Komisi Kerawan Dekanat Teluk Cenderawasih juga menilai, tujuan surat dan agenda undangan Penjabat Gubernur Nomor: 100.4.10/1477/PPT tertanggal, 23 Oktober 2023, yang sifatnya sangat segera adalah tidak sesuai perintah dari Dirjen Otda Kemendagri yang tertuang dalam point 2 dan 3 Surat Nomor: 100.2.2.2/7029/ Otda tertanggal, 17 Oktober 2023 perihal Hasil Penelitian Terhadap Dokumen Persyaratan Calon Anggota MRP-PT.

Penjabat Gubernur Ribka juga tidak menyampaikan tembusan Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor: 100.2.2.2/7029/Otda kepada Administrator Diosesan Keuskupan Timika sesuai daftar tembusan. Hal ini menunjukan Penjabat Gubernur Ribka menyembunyikan informasi dan perintah dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

Selain merekomendasikan mengevaluasi Ribka menjelang setahun usia kepemimpinan sebagai penjabat Gubernur Papua Tengah, Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih juga meminta agar hirarki Keuskupan Timika tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MRP Provinsi Papua Tengah.

“Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih sebagai mandataris mendukung keputusan Kuria Keuskupan Timika dan tetap mengawal Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12 perihal Pembekuan Rekomendasi MRP Pokja Agama di Provinsi Papua Tengah sepanjang Penjabat Gubernur tidak meninjau kembali pembagian kuota agama secara proporsional,” kata Gobay dan Tebay.

Salinan surat tersebut juga dikirim kepada Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Administrator Diosesan Keuskupan Timika, Pastor Dekan Dekanat Teluk Cenderawasih, Pastor Moderator/Pastor Delegatus di Nabire, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, dan Kepala BIN Daerah Papua di Jayapura. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :