Berniat Jadi PNS, Inilah Juknis CPNS 2021 Kementerian PAN-RB RI - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Berniat Jadi PNS, Inilah Juknis CPNS 2021 Kementerian PAN-RB RI

Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS mengemukakan, tiga juknis yang diterbitkan Kementerian PAN-RB RI masing-masing untuk pengadaan PNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru. Prosedur pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru, menggunakan satu portal SSCASN.

Para pendaftar atau pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pendaftaran pada portal tersebut. Selanjutnya pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pada akun tersebut secara elektronik. “Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan,” kata Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada jpnn.com sebagaimana dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (16/6).

Bima Haria Wibisana lebih lanjut menjelaskan, masing-masing pendaftar hanya bisa melamar satu jenis lowongan, yaitu apakah CPNS, PPPK guru, atau PPPK nonguru. Pelamar tidak bisa mendaftar untuk tiga-tiganya. Jika memilih melamar CPNS, katanya, seorang pendaftar otomatis tidak bisa mendaftar PPPK guru atau pun non-guru.

Selain itu ia merinci bahwa pendaftar CPNS juga hanya bisa memilih satu lowongan jabatan di satu instansi. Ketentuan yang sama berlaku untuk peserta yang melamar PPPK guru dan PPPK non-guru.

Dalam Permen PAN-RB tersebut juga diatur tentang pegawai PPPK guru. Dalam peraturan tersebut alur pendaftaran PPPK guru diatur sebagai berikut. Pelamar membuat akun pendaftaran pada portal SSCASN dan mengunggah dokumen elektronik persyaratan pada akun pendaftaran. Pembuatan akun hanya bisa dilakukan satu kali pada rentang waktu seleksi yang ditetapkan.

Pelamar dibatasi untuk memilih satu jalur formasi kebutuhan ASN, yaitu PNS, PPPK guru, atau PPPK non guru pada tahun anggaran yang sama. Pelamar PNS atau PPPK hanya bisa melamar untuk satu posisi pada satu instansi yang menyediakan lowongan.

Pendaftaran ASN 2021, sama dengan formasi sebelumnya yaitu mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Asumsinya setiap pelamar hanya memiliki satu NIK. Pelamar hanya bisa mendaftar dengan satu NIK saja. “Saya sarankan, para pelamar membaca dengan baik formasi yang disiapkan masing-masing instansi dan persyaratan. Baru kemudian melakukan pendaftaran ketika sudah dibuka,” ujar Bima Haria Wibisana.

Menurut Pasal 30 Juknis PermenPAN-RB Nomor 28 tahun 2021, ada sejumlah ketentuan afirmasi nilai kompetensi teknis. Pertama, pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Kedua, pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Ketiga, pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan. Keempat, jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun menurut pasal 22 menyebutkan, pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS serta pengangkatan menjadi PNS.

Pemerintah akan menambah 10 soal materi SKD dalam seleksi CPNS tahun 2021. Penambahan soal tersebut terdapat pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP). “TKP ini ada tambahan untuk penguatan anti radikalisme,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo di Jakarta, Senin (14/6).

Ari menjelaskan penambahan 10 soal CPNS 2021 ini dilakukan untk memperkuat pendalaman karakteristik pribadi calon ASN. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini saat ini. “Ini kita perkuat dan beberapa hal yang terkait karakteristik pribadi ini ada yang diperkuat sesuai dengan perkembangan terkini,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan dilakukan TKP CPNS 2021 untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya. Antara lain pelayanan publik, jejaring kinerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme dan anti radikalisme.

Dengan demikian, soal-soal tentang TKP CPNS 2021 menjadi 45 dari sebelumnya hanya 35 soal. Sementara itu materi tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intilegensia umum (TIU) tidak mengalami perubahan. Jumlah soal masing-masingnya pun tetap sama dengan tahun lalu yakni 30 soal untuk TWK dan 35 soal untuk TIU. “Jadi totalnya soal tahun ini menjadi 110 dari sebelumnya 100 soal,” katanya.

Mengingat pembukaan pendaftaran tidak akan lama lagi, para pelamar hendaknya menyiapkan persyaratan sejak sekarang dan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan tes seleksi. (Johannes Supriyono/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :