TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebut, Jumat (23/6) merupakan batas waktu tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten Mimika sudah selesai melaksanakan tugasnya dalam tahapan itu.
“Dari 575 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mimika yang diajukan 18 partai politik di Mimika hanya 43 bakal calon statusnya memenuhi syarat (MS). Sedangkan 532 bakal calon lainnya belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Selasa (28/6).
Menurut Elisabeth, pihak KPU Kabupaten Mimika menyatakan sebanyak 43 dinyatakan berstatus MS dan 532 dinyatakan berstatus BMS karena belum memenuhi ketentuan.
Ketenuan yang dipakai KPU Mimika selaku penyelenggara dan partai politik peserta Pemilu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
“PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut adalah rujukan bersama dalam tahapan verifikasi bakal calon. Jadi, secara umum status MS dan BMS bacaleg DPRD Mimika tidak memenuhi ketentuan dalam PKPU tersebut sehingga kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” lanjut Elisabeth.
Elisabeth menambahkan, bacaleg dengan status MS dan BMS dimungkinkan karena saat menginput dokumen persyaratan kurang teliti. Misalnya, dalam kolom Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang diinput adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) bacaleg bersangkutan.
“Jadi, dokumen persyaratan bakal calon dalam tahapan verifikasi administrasi tetap kami nyatakan tidak sesuai karena bacaleg tidak menginput dokumen yang kami minta sesuai PKPU tersebut di atas. Sebelum kami sudah melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” lanjut Elisabeth.
Selain itu, ujar Elisabeth, KPU selaku penyelenggara menggunakan PKPU tersebut sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan. Kemudian partai politik juga mengikuti ketentuan dalam PKPU dan Bawaslu juga mengawasi proses pelaksanaan seluruh tahapan merujuk PKPU tersebut.
“Kami memberikan waktu kepada partai politik untuk mengajukan dokumen perbaikan selama 14 hari kalender, terhitung mulai Senin, 26 Juni hingga Minggu, 9 Juli 2023,” kata Elisabeth. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)