DPR Agendakan Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi UU Kamis 17 November - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

DPR Agendakan Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi UU Kamis 17 November

Gedung DPR/MPR RI Kompleks DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Foto: Ansel Deri/Odiyaiwuu.com

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kamis (17/11) menjadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut berarti Provinsi Papua Barat segera menambah satu lagi daerah otonom baru (DOB) provinsi menyusul tiga DOB baru di Provinsi Papua masing-masing Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

“Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco), rencananya besok, tanggal 17 (Kamis, 17/11),” ujar Ketua Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR RI Dr H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S. Si, MT menjawab awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).

Doli Kurnia yang juga Pelaksana Harian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Papua menambahkan, pihaknya berharap agar pimpinan DPR bisa memastikan mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal tersebut penting mengingat pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan Perppu UU Pemilu.

Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022), menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.

Dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dan jajarannya, anggota Komisi II dan pemerintah satu suara menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Robert Joppy Kardinal Rabu (16/11), membenarkan RUU Provinsi Papua Barat Daya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (17/11).

Kardinal, anggota DPR dari Partai Golkar menyebut pihaknya sudah mendengar langsung informasi tersebut dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Lodewijk F Paulus perihal agenda paripurna pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya yang dijadwalkan berlangsung besok.

“Barusan saya diberitahu oleh Waket II Pak Lodewijk, besok Kamis, 17 November 2022 akan dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang,” kata Kardinal, Rabu (16/11).

Mendagri Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022) menyebut, persetujuan bersama itu merupakan momentum bersejarah. Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan seluruh bangsa Indonesia.

“Kami memiliki sikap yang sama, yaitu ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong.  Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw,” kata Tito, mantan Kapolda Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :