TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Juru Bicara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Agli Harto Elkel, SH, mengingatkan para wakil rakyat, baik di DPRP maupun DPRK di Papua Tengah serta gubernur dan jajaran pemerintah provinsi dan para bupati mematuhi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 itu berisi Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
“Jangan sampai melanggar surat edaran KPK itu. Tahun 2024, sejumlah pokok pikiran (pokir) telah disalahgunakan oknum DPRP dan DPRK yang berimplikasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Agli Timika, Papua Tengah, Sabtu (20/9).
Menurut Agli, banyak oknum anggota DPRP dan DPRK sudah berurusan dengan persoalan hukum karena terlibat konspirasi terselubung dengan oknum-oknum kepala dinas di provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Kami sudah memperoleh data valid keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRK Mimika masa bakti 2019-2024 yang terlibat langsung dalam pekerjaan pokir. Data ini akan kami laporkan ke KPK, kejaksaan maupun kepolisian untuk mengungkap keterlibatan sejumlah oknum wakil rakyat Mimika tahun 2019-2024,” kata Agli.
Pihak YLBH Papua Tengah juga mengingatkan para wakil rakyat Mimika periode tersebut terlibat dalam pekerjaan pokir. Jika ada oknum terlibat dalam pekerjaan pokir, yayasan tak segan mengambil langkah mengadukan ke aparat penegak hukum.
Menurut Agil, surat edaran tersebut menegaskan tidak ada lagi penyalahgunaan pokir dalam proses penyusunan APBD. Surat edaran tersebut, lanjutnya, memuat tiga poin penting.
Pertama, pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kedua, anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek. Ketiga, permintaan komisi, fee atau gratifikasi atas usulan pokir termasuk tindak pidana korupsi.
“YLBH Papua Tengah dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Gubernur Papua Tengah dan bupati dengan tembusan ke KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, Ketua DPRP Papua Tengah dan para Ketua DPRK di Papua Tengah, termasuk para ketua partai yang memperoleh kursi di provinsi maupun kabupaten,” kata Agil. (*)










