TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Aparat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Senin (9/5) menyerahkan tiga ibu rumah tangga (IRT) tersangka tindak pidana penjualan sopi (minuman keras, miras) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah.
Penyerahan tiga tersangka tersebut disertai barang bukti tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pangan.
Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gede Putra, SH, SIK melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ipda Hempi Ona, SE mengatakan, ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial ST alias Minal, DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti empat kantong plastik kecil berisikan minuman keras (miras) lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda, 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP3, jalur 1 pada Januari 2023. Jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,” ujar I Gede Putra kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (10/5).
Gede Putra mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 88 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka juga dijerat Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, juncto Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)