JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Putra Papua dari Kabupaten Dogyai, E Ramos Petege selaku pemohon mengajukan hak uji material (judicial review) terkait ketentuan akses pencatatan sipil bagi pasangan nikah beda agama ke Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, permohonan yang diajukan Ramos yakni Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Medan Merdeka, Jakarta, Senin (2/3).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan sekalipun dalam permohonan nomor 24/PUU-XX/2022 terdahulu, Ramos diberikan kedudukan hukum namun hal tersebut tidak serta-merta ia mendapatkan kedudukan hukum terhadap pengujian norma pada permohonan ini. Terlebih, norma yang diujikan pada permohonan berbeda berupa UU 23/2006.
Oleh karena itu, walaupun Ramos telah menentukan kualifikasi sebagai Pemohon dan telah pula menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi ia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya UU a quo. Sebab, pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 mengutip laman resmi mkri.id di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin (2/3).
Ramos sebelumnya menyebutkan, dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU a quo, dimaknai perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Konstruksi norma demikian, lanjut Ramos, telah menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan.
Dengan demikian, secara faktual aturan ini menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.
Bahkan mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk beserta Penjelasannya tersebut diperburuk dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
“Keberlakuan SEMA tersebut secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama. Hal itu memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 diakibatkan adanya diskriminasi hukum,” kata Ramos.
Ramos menilai, diskriminasi ini juga terjadi pada anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak dicatatkan perkawinannya, sehingga tidak pula mendapatkan perlindungan hukum penuh.
Hal ini berdampak luas pada terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status kewarganegaraan serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan keluarga dengan kedua orang tuanya.
“Kondisi tersebut tidak lahir dari pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan perkawinan beda agama,” kata Ramos.
Ramos menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama, menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, sehingga hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
“Hal ini berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya,” ujar Ramos.
Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orang tua. (*)










