DAERAH  

Polres Jayapura Periksa Puluhan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampung Sanggai

Kepala Satuan Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) sudah memeriksa 32 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana kampung di Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali mengatakan, selain itu polisi juga telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga sudah meminta audit investigasi pada Inspektorat Kabupaten Jayapura.

“Kasus dugaan korupsi dana Kampung Sanggai anggaran tahun 2023-2024 ini, kita terus tindaklanjuti dan kita sudah selesai lakukan penyelidikan. Kita juga sudah minta audit investigasi pada Inspektorat Kabupaten Jayapura,” ujar Alamsyah Ali di Jayapura, Papua, Rabu (25/2).

Alamsyah mengatakan, hasil audit dari Inspektorat ini akan segera turun untuk dapat mengetahui jumlah kerugian negara. Setelah diketahui besaran kerugian negara, polisi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan tersangka.

“Dugaan sementara yang terlibat dalam penyalahgunaan dana kampung itu baru satu orang yaitu Kepala Kampung. Kalau bendahara kampung terindikasi terlibat nanti kita lihat dari hasil penyelidikan,” kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, sampai saat ini untuk kerugian negara polisi masih menunggu dari pihak inspektorat dan belum bisa menyebutkannya karena belum diserahkan hasil audit. Sedangkan, untuk saksi yang telah diperiksa terdiri dari aparat kampung, pemerintahan, dan masyarakat.

Alamsyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan indikasi sementara dugaan korupsi dana kampung itu adalah fiktif atau tidak ada pertangungjawabannya. “Dana-dana yang disalurkan pada masyarakat tidak sampai,” ujarnya. (*)