TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Petugas Karantina Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Sabtu (17/3) menahan dan mengamankan seekor soyabu atau walabi lauw-lauw yang hendak dibawa seorang calon penumpang menuju Bandara Udara Douw Aturure, Nabire, kota Provinsi Papua Tengah,
Petugas berhasil mengendus soyabu atau walabi lauw-lauw (dorcopsis hageni), kanguru khas dan satwa langka Papua yang dilindungi tersebut dari calon penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Mozes Kilangin.
Petugas Avsec menemukan satwa langka hidup itu dalam barang bawaan calon penumpang pesawat. Kemudian, petugas berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) KP3 dan pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina. Saat diperiksa didapati seekor walabi.
“Satu ekor walabi ini kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, dan surat dari konservasi setempat. Selanjutnya, akan kami serahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Timika,“ ujar Pejabat Karantina Hewan Hermanto melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (18/3).
Ferdi dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Timika menjelaskan, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam atau luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi sertifikat karantina.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 33-35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Kami harapkan masyarakat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya,” ujar Ferdi.
Menurutnya, pihak Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)