Oleh Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA
Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua
DI TENGAH tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, aparatur sipil negara (ASN) berada pada posisi yang tidak mudah. Mereka dituntut cepat, tepat, dan profesional sekaligus beretika. Mereka harus kuat menghadapi tekanan, tetapi juga rendah hati dalam kewenangan. Dalam konteks inilah dua nilai sederhana namun mendasar menjadi sangat relevan: percaya diri (self-confidence) dan tahu diri (self-awareness).
Dua sikap ini sering dipahami secara keliru. Percaya diri dianggap identik dengan keberanian tanpa batas, sementara tahu diri sering dimaknai sebagai sikap ragu dan pasif. Padahal, bagi ASN, keduanya adalah fondasi etika, integritas, dan spiritualitas pelayanan public (public service). Percaya diri memberi keberanian untuk bertindak, sementara tahu diri menjaga agar tindakan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan iman.
ASN bukan sekadar pekerja administrasi negara. ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat bangsa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang tersebut, ASN dituntut untuk profesional, berintegritas, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Artinya, jabatan ASN bukan sekadar posisi struktural melainkan amanah. Amanah negara sekaligus amanah moral. Dalam perspektif iman Kristen, amanah itu bahkan lebih dalam: pekerjaan adalah panggilan pelayanan. Kolose 3:23 mengingatkan, “Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.” Ketika seorang ASN bekerja dengan kesadaran ini, maka pekerjaannya bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ia menjadi pelayanan, pengabdian, bahkan ibadah.
Keberanian yang Berakar pada Kompetensi dan Kebenaran
Percaya diri dalam konteks ASN bukanlah keberanian kosong, bukan pula keangkuhan jabatan. Percaya diri adalah keyakinan bahwa seorang ASN mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan aturan yang berlaku. ASN yang percaya diri berani mengambil keputusan, menyampaikan pendapat profesional, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Nilai ini selaras dengan prinsip kompeten dan berorientasi pelayanan dalam budaya kerja ASN berakhlak. ASN yang kompeten tidak berhenti belajar. Ia sadar bahwa dunia birokrasi berubah, kebutuhan masyarakat berkembang, dan sistem pemerintahan terus bertransformasi. Percaya diri lahir dari penguasaan pengetahuan, pengalaman, dan integritas.
Namun percaya diri tidak boleh berdiri tanpa pagar etika. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ASN wajib menjaga martabat jabatan, melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Ini menunjukkan bahwa keberanian ASN harus selalu berjalan dalam koridor hukum.
Secara rohani, percaya diri yang benar bersumber dari Tuhan, bukan dari ego. 2 Timotius 1:7 berkata, “Allah memberikan kepada kita bukan roh ketakutan, melainkan roh yang membangkitkan kekuatan, kasih dan ketertiban.” Kepercayaan diri yang sehat selalu disertai kasih dan penguasaan diri. Tanpa kasih, percaya diri berubah menjadi kekerasan. Tanpa ketertiban, ia berubah menjadi pelanggaran.
Amsal 16:18 memberikan peringatan keras: “kecongkakan mendahului kehancuran, dan keangkuhan mendahului kejatuhan.” Dalam konteks birokrasi, arogansi kekuasaan sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang.
Kesadaran Batas, Kematangan Etika, dan Kerendahan Hati
Jika percaya diri adalah tenaga, maka tahu diri adalah kompas. Tahu diri berarti memahami batas kewenangan, aturan hukum, etika jabatan, dan tanggung jawab publik. ASN yang tahu diri mengerti posisi, menghormati prosedur, dan tidak memaksakan kehendak pribadi dalam organisasi.
Nilai ini sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Banyak pelanggaran birokrasi terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaksadaran akan batas. Di sinilah tahu diri menjadi benteng moral.
Secara rohani, tahu diri adalah bentuk kerendahan hati. Roma 12:3 mengingatkan, “Janganlah kamu menganggap dirimu lebih tinggi daripada yang patut kamu anggap.” Kesadaran ini menjaga aparatur dari sikap merasa paling benar, paling berkuasa, atau paling menentukan.
Tahu diri juga membangun harmoni organisasi. ASN bekerja dalam sistem, bukan sebagai individu bebas. Loyalitas kepada organisasi dan negara menjadi penting. Loyal bukan berarti membenarkan semua hal, melainkan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Menyatukan percaya diri dan tahu diri dalam praktik pelayanan merupakan nilai penting bagi ASN. Keseimbangan dua nilai ini dapat dirumuskan dalam dua pertanyaan penting. Pertama, apa yang bisa saya (ASN) lakukan untuk menyelesaikan tugas ini?” Kedua, apakah tindakan saya (ASN) ini sesuai aturan, kewenangan, dan etika?
Pertanyaan pertama melahirkan ASN yang adaptif, cepat, dan inovatif. Pertanyaan kedua melahirkan ASN yang akuntabel, hati-hati, dan taat hukum. Ketika keduanya berjalan bersama, lahirlah birokrasi yang responsif sekaligus terpercaya.
Amsal 1:5 menegaskan, “Hendaklah orang yang bijaksana mendengar dan menambah ilmu.” Dalam konteks ASN, hikmat berarti kemampuan menggabungkan keberanian bertindak dengan ketepatan prosedur. Tanpa tahu diri, percaya diri melahirkan pelanggaran. Tanpa percaya diri, tahu diri melahirkan birokrasi yang ragu dan lamban. Masyarakat dirugikan dalam dua kondisi ini.
Budaya Kerja yang Menuntut Kedewasaan
Nilai ASN berakhlak bukan sekadar slogan, tetapi peta moral birokrasi. Berorientasi pelayanan menuntut empati. Akuntabel menuntut tanggung jawab. Kompeten menuntut pembelajaran. Harmonis menuntut penghormatan. Loyal menuntut pengabdian. Adaptif menuntut perubahan. Kolaboratif menuntut kerja bersama. Semua nilai ini hanya dapat hidup jika ASN memiliki percaya diri yang sehat dan tahu diri yang matang.
Dalam perspektif iman, pelayanan publik adalah ladang pembentukan karakter. Matius 20:26–28 mengajarkan kepemimpinan melayani. Lukas 16:10 menekankan kesetiaan dalam hal kecil. Integritas ASN tidak dibangun di panggung besar, tetapi dalam rutinitas: ketepatan laporan, disiplin waktu, kejujuran data, dan kesediaan mendengar masyarakat.
Etika ASN berada di antara dua dunia yaitu hukum dan dunia moral. Regulasi mengatur tindakan, tetapi iman membentuk hati. Keduanya harus berjalan bersama. Ketika ASN hanya berpegang pada aturan tanpa nilai, birokrasi menjadi kaku.
Ketika ASN hanya berpegang pada niat baik tanpa aturan, birokrasi menjadi liar. Karena itu, keseimbangan hukum dan rohani menjadi penting. Mikha 6:8 merangkum panggilan ini: “Berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allah.” Inilah esensi integritas ASN: adil dalam kebijakan, setia dalam tugas, rendah hati dalam jabatan.
Pada akhirnya, ASN bukan hanya pekerja negara, tetapi penjaga kepercayaan publik. Kepercayaan itu lahir ketika aparatur bekerja dengan profesional, bersikap etis, dan hidup dengan integritas. Percaya diri membuat ASN berani mengambil keputusan. Tahu diri menjaga agar keputusan tidak melukai masyarakat. Percaya diri membuat ASN bergerak maju. Tahu diri menjaga agar langkah tetap benar.
Ketika keduanya menyatu, lahirlah aparatur yang bukan hanya cakap, tetapi juga bijaksana; bukan hanya kuat, tetapi juga rendah hati; bukan hanya produktif, tetapi juga berkenan di hadapan Tuhan.
Kiranya setiap ASN dipanggil bukan hanya untuk bekerja, tetapi untuk melayani. Bukan hanya untuk menjalankan aturan, tetapi untuk menjaga martabat negara. Bukan hanya untuk mengejar kinerja, tetapi untuk menumbuhkan karakter.
Sebab pada akhirnya, yang diingat masyarakat bukan hanya program yang berhasil, tetapi juga integritas orang yang menjalankannya. Tuhan memberkati setiap pengabdian, setiap keputusan, dan setiap langkah pelayanan kita. Amin.










