DAERAH  

Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Terima Mahasiswa Magang IAIN Fattahul Muluk Papua

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CT, CPM (keempat dari kiri) saat menerima permohonan Praktik Kerja Lapangan mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua tahun 2026 di Jayapura, Kamis (24/9). Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua menerima dan menyetujui permohonan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua tahun 2026.

Penerimaan mahasiswa PKL tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dekan Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua Nomor 370/In.35/F.SY/PP.00.9/09/2026 tanggal 14 September 2026 perihal permohonan pelaksanaan PKL mahasiswa di lingkungan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua.

Berdasarkan persetujuan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, kegiatan PKL akan dilaksanakan pada periode 28 September sampai dengan 30 November 2026, bertempat di Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang tersebut merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua. Selama menjalani kegiatan PKL, mahasiswa akan memperoleh kesempatan untuk mengenal secara langsung lingkungan kerja, tugas dan fungsi kelembagaan serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Penghubung Komisi Yudisial RI di wilayah Papua.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CT, CPM mengatakan, penerimaan mahasiswa PKL merupakan bagian dari upaya membuka ruang pembelajaran bagi mahasiswa agar dapat menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan pengalaman praktis di lapangan.

Menurut Methodius, pengalaman langsung di lingkungan kelembagaan hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada mahasiswa mengenai hukum, etika, integritas, pelayanan publik serta tata kelola kelembagaan.

“Mahasiswa tidak cukup hanya memahami hukum secara teoritis. Melalui kegiatan PKL, mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana sebuah lembaga bekerja, bagaimana pelayanan kepada masyarakat dilakukan, serta bagaimana integritas dan etika harus dijaga dalam menjalankan tugas,” ujar Methodius di Jayapura, Papua, Kamis (24/9).

Methodius juga berharap agar mahasiswa yang melaksanakan PKL menjaga disiplin, etika, tanggung jawab serta nama baik almamater selama berada di lingkungan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua.

“PKL harus menjadi ruang belajar. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan, pengalaman, dan wawasan mengenai hukum serta kelembagaan, sekaligus membangun karakter profesional,” kata Methodius, putra asli Papua dan doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.

Penerimaan mahasiswa PKL ini juga merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dan IAIN Fattahul Muluk Papua, khususnya dalam mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa melalui kegiatan akademik dan pengalaman praktik di lapangan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, mahasiswa yang mengikuti PKL diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan menyerahkannya kepada Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua pada akhir periode PKL.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada kehadiran mahasiswa di kantor, tetapi benar-benar menghasilkan pengalaman dan pembelajaran yang dapat dituangkan dalam laporan kegiatan. Dengan demikian, ada proses belajar, pelaksanaan, dan evaluasi yang jelas,” kata Methodius.

Kegiatan PKL mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua di Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua dijadwalkan berlangsung mulai Senin-Senin (28/9-30/11). (*)