Bupati John Rettob Tunjuk Yoga Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Bupati John Rettob Tunjuk Yoga Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika

Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob. Sumber foto: kabarpapua.co, Kamis, 27 Maret 2025

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM, Rabu (16/7) resmi menunjuk Inosensius Yoga Pribadi, SH sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Penunjukan Yoga Pribadi yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya yang diemban Robert Mayaut. Mayaut saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Saya sudah menunjuk Pak Yoga sebagai Pelaksana Tugas Kadis PUPR Mimika. Penunjukan melalui surat keputusan tanpa prosesi pelantikan, mengingat keterbatasan kewenangan kepala daerah setelah pelaksanaan Pilkada,” ujar Bupati John Rettob di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/7).

Menurut John Rettob, berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan pelantikan, mutasi, promosi ataupun demosi jabatan dalam kurun waktu enam bulan pasca pelantikan.

“Karena belum bisa melantik pejabat definitif, maka saya tunjuk beliau sebagai pelaksana tugas melalui surat keputusan. Ini sesuai aturan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pelantikan dan sejenisnya sebelum enam bulan pasca pilkada,” kata John lebih lanjut.

John menambahkan, masa jabatan pelaksana tugas paling lama enam bulan. Namun, posisi tersebut dapat diganti sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Sesuai regulasi, jabatan pelaksana tugas maksimal enam bulan. Tapi jika dalam evaluasi kinerjanya tidak memenuhi ekspektasi, maka bisa diganti kapan saja,” ujar John lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Komentar Anda :