![]()
DENPASAR, ODIYAIWUU.com — Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai menegaskan komitmen pemerintah untuk mendengarkan, berempati, dan bertindak dalam setiap dinamika yang terjadi di masyarakat.
Menteri Pigai mengatakan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Udayana (Unud) Denpasar terkait peristiwa meninggalnya mahasiswa Sosiologi Universitas Udayana Timothy Anugerah Saputra pada Rabu (15/10).
Menteri putra asli Papua ini menambahkan, kehadirannya di Pulau Dewata menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah hadir untuk mendengarkan suara masyarakat, termasuk dari media sosial. Kami berempati dan bertanggung jawab memastikan keadilan bagi seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Pigai di Kampus Unud, Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (24/10).
Pigai juga menyampaikan simpati dan belasungkawa kepada keluarga almarhum Timothy. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional.
“Kami sudah bertemu dengan pihak kampus dan aparat kepolisian. Saat ini ada dua hal yang ditelusuri, yakni peristiwa kematian almarhum dan dugaan tindakan bullying. Soal keterkaitannya, biarlah kepolisian yang menentukan melalui penyelidikan dan scientific investigation,” kata Pigai.
Pigai menekankan pentingnya informasi berbasis fakta agar keluarga korban mendapatkan keyakinan dan kejelasan yang sahih. Lebih lanjut, Menteri HAM juga menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Utamanya dalam pendalaman yang tengah dilakukan pihak kampus Unud terhadap tindakan nir empati dan nir simpati yang menjurus pada bullying setelah meninggalnya Almarhum.
“Saya percaya pihak rektorat akan mengambil keputusan yang adil, keadilan yang dirasakan korban, keluarga, dan publik,” kata Pigai lebih lanjut.
Pigai juga mengingatkan bahwa fenomena bullying bukan hanya terjadi di perguruan tinggi, melainkan juga di tingkat SD hingga SMA. Karena itu, ia mengajak seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghapus budaya kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan.
Seluruh komponen pemerintah, termasuk Kemenristekdikti dan universitas, diharapkan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 di seluruh kampus di Indonesia.
“Jangan hanya berhenti pada penerbitan aturan. Harus ada dialog, evaluasi, dan pengawasan yang berkelanjutan agar peraturan ini benar-benar terlaksana dari Sabang sampai Merauke,” kata Pigai.
Pigai selanjutnya menyampaikan seruan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu melawan segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan maupun kehidupan sosial.
“Bullying bukan hanya masalah satu kampus, tetapi masalah bangsa. Karena itu, mari kita bersama membantu Indonesia menjadi bangsa yang saling menghormati, saling menghargai, dan menjunjung tinggi empati,” katanya. (*)










