DAERAH  

Koalisi Minta Presiden Prabowo Hentikan Proyek Jalan di Merauke Hingga Ada Putusan PTUN Jayapura

Anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Emanuel Gobay, SH, MH. Foto: Istimewa

MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen yang terhimpun dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Rabu (18/3) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pihak-pihak terkait segera menghentikan pembangunan jalan sarana-prasarana (sarpras) ketahanan di Merauke hingga ada putusan kelayakan lingkungan hidup dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan segera hentikan pembangunan jalan sarpras ketahanan pangan di Kabupaten Merauke sampai ada putusan kelayakan lingkungan hidup dari hakim PTUN Jayapura,” ujar Anggota Koalisi Emanuel Gobay, SH, MH melalui keterangan tertulis di Merauke, Papua Selatan, Rabu (18/3).

Selain itu, kata Emanuel, koalisi juga meminta Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk tarik seluruh pasukan TNI yang mem-back-up pembangunan jalan akses sarpras ketahanan pangan sepanjang 135 KM tersebut hingga ada putusan kelayakan lingkungan hidup dari PTUN Jayapura.

“Pangdam Mandala Trikora segera hentikan oknum anggota TNI yang back-up perusahaan merayu masyarakat adat melepaskan tanah dan hutan adat untuk pembangunan jalan selama belum ada putusan kelayakan lingkungan hidup dari hakim PTUN Jayapura karena berpotensi melahirkan konflik agrarian,” kata Emanuel.

Koalisi juga meminta Ketua MRP Papua Selatan segera memerintahkan Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke melindungi tanah dan hutan adat Papua dari ancaman pembangunan jalan akses sarpras ketahanan pangan sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke yang diduga melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan asas perlindungan HAM khususnya hak adat Papua.

“Gubernur Papua Selatan segera menghentikan pembangunan jalan akses sarpras ketahanan pangan sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke yang diduga melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan asas perlindungan HAM khususnya hak masyarakat adat Papua,” ujar Emanuel.

Koalisi juga meminta Bupati Merauke segera mencabut Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, tindak pidana lingkungan dan asas perlindungan HAM khususnya hak adat Papua.

“Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memastikan Presiden, Menteri Pertanahan, Panglima TNI, Pangdam Mandala Trikora, Ketua MRP Papua Selatan, Gubernur Papua Selatan, dan Bupati Merauke untuk melindungi hak masyarakat adat Papua dari ancaman pembangunan jalan tanpa kelayakan lingkungan hidup,” ujar Emanuel.

Pembangunan akses jalan sepanjang 135 KM sebagai sarpras ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan mulai dilakukan September 2024 hingga SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan baru terbit pada 11 September 2025. Atas dasar itu, kata koalisi, sudah dapat disimpulkan bahwa pembangunan hingga 11 September 2025 dilakukan tanpa mengantongi dokumen amdal.

“Pada prinsipnya tindakan pembangunan jalan tanpa amdal selama setahun di atas jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Hidup,” kata Emanuel. (*)