JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen di tanah Papua yang terhimpun dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Senin (23/3) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan pihak TNI dan Kodam XVII/Cenderawasih menghentikan pembangunan markas Batalyon Infanteri (Yonif) TP 858/MSB di Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Panglima TNI mengentikan pembangunan markas Yonif Tp 858/MSB di Biak karena melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum serta rentan melahirkan konflik agraria,” ujar Emanuel Gobay dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Senin (23/3).
Elemen-elemen dalam koalisi tersebut seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, Justice, Peace and Integrity of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM) Duta Damai Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LP3BH Manokwari, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi juga meminta Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan lindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air.
Koalisi juga mendesak Ketua DPR Papua Provinsi Papua segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lapangan atas berbagai pelanggaran hukum dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Biak terkait pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak.
“Koalisi juga meminta Kepala Kanwil ATR-BPN Papua untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi pembangunan markas Yonif TP 858/MSB tersebut guna mencegah eskalasi konflik sosial,” kata Emanuel.
Dalam keterangan tertulis tersebut koalisi meminta Komnas HAM Papua segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa Tanah adat dan ancaman kerusakan lingkungan.
“Bupati Kabupaten Biak segera menghadiri panggilan MRP Papua untuk mencari solusi dan menemui Gubernur Papua dan Pangdam Cenderawasih, termasuk kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar persoalan seger diselesaikan,” kata Emanuel lebihlanjut.
Koalisi menyebutkan, kebijakan mobilisasi sekitar 1.720 personel militer ke Kabupaten Biak Numfor dan Supiori pada Sabtu (29/11 2025) guna mengisi Yonif TP 858/MSB dan Yonif TP 859/RBK telah memicu eskalasi konflik agraria antara masyarakat maupun antara masyarakat adat dengan TNI.
Langkah itu, diakui koalisi jelas telah melahirkan pelanggaran HAM khususnya hak masyarakat adat Papua secara serius karena akan berdampak pada hilangnya atas wilayah adat sebagaimana yang dialami oleh sembilan marga pemilik wilayah adat seluas 56 hektar di Distrik Oridek, Kabupaten Biak yang sedang dibangun markas Yonif TP 858/MSB.










