Koalisi Desak Dewan Kehormatan Advokat Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Kasus Mama Sinta

Yasinta Moiwend (Mama Sinta), tokoh perempuan adat dari Suku Marind Anim bersama masyarakat adat saat berunjuk rasa menolak Proyek Strategis Nasional di Merauke, Provinsi Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen yang terhimpun dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Rabu (3/6) mendesak Dewan Kehormatan Advokat segera memeriksa dugaan pelanggaan Kode Etik Advokat dalam kasus Yasinta Moiwend (Mama Sinta), tokoh perempuan adat dari Suku Marind Anim, Merauke, Papua Selatan.

“Advokat dalam Tim Advokat Solidaritas Merauke selaku kuasa hukum Mama Yasinta Moiwend tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Dewan Kehormatan Advokat segera memeriksa dugaan pelanggaan Kode Etik Advokat dalam kasus Mama Yasinta Mowend,” ujar anggota koalisi Emanuel Gobay, SH, MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Emanuel, saat ini Tim Advokat Solidaritas Merauke sedang berperkara melawan Bupati Merauke dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia dalam perkara gugatan Surat Keputusan Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jayapura, Papua.

Emanuel menjelaskan, Mama Sinta adalah klien Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang saat ini sedang berperkara di PTUN Jayapura. Perkara tersebut terdaftar dalam Perkara Tata usaha Negara Nomor: 9 / G / LH / 2026 / PTUN.JPR tertanggal 5 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendampingi Mama Yasinta Moiwend mengajukan gugatan melawan Bupati Merauke atas Penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

“Dalam perjalanannya pada 18 Mei 2026, Menteri Pertahanan melibatkan diri sebagai tergugat intervensi yang ditandai dengan dimasukannya jawaban tergugat II intervensi,” kata Emanuel lebih lanjut.

Jawaban tergugat II intervensi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Perkara Tata Usaha Negara Nomor:  9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026. Masuknya Kementerian Pertahanan dalam perkara ini, setelah Tim Advokasi Solidaritas Merauke dengan Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke telah memasuki agenda penyerahan duplik dari Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke.

Sementara Tim Advokasi Solidaritas Merauke, kata Emanuel, sedang mempersiapkan replik atas jawaban Menteri Pertahanan sebagai tergugat II intervensi. Pada Mei 2026 publik Indonesia dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang mempertujukan Mama Sinta mempertanyakan pengunaan fotonya dalam video dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.

Film itu sedang viral di seantero wilayah Indonesia bahkan ke luar negeri. Selain itu, Mama Sinta juga mengatakan bahwa tidak akan datang ke Jayapura untuk menghadiri persidang di PTUN Jayapura.

Berdasarkan dua hal di atas secara langsung menunjukan bukti bahwa pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura.

“Melihal salah satu pernyataan yang mengarah pada persidang di PTUN Jayapura secara etika profesi advokat pihak-pihak yang mengambil video Mama Sinta dan memviralkan telah dilanggar karena tidak berkordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang adalah kuasa hukum Mama Sinta,” katanya.

Di atas fakta tersebut, anehnya lagi adalah pada perkembangannya tanpa ada pencabutan surat kuasa. Selanjutnya, Ketua LBH Papua Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Padahal jelas-jelas Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih berstatus sebagai kuasa hukum mama Sinta dalam Perkara Nomor:  9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026.

Pada prinsipnya, tegas Emanuel, tindakan pelaporan salah satu pimpinan lembaga advokasi yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke ke Metro Jaya jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan ketentuan.

Ketentuan dimaksud yaitu ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’ sebagaimana diatur pada Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berdasarkan uraian di atas maka terkait dengan tuduhan Mama Sinta kepada salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke maupun juga tindakan advokat yang mendampingi Mama Sinta melaporkan ke polisi wajib diperiksa oleh Organisasi Advokat Indonesia.

Langkah tersebut sesuai ketentuan ‘penindakan terhadap advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan Kode Etik Profesi Advokat sebagaimana diatur pada Pasal 8 Ayat 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi profesioalisme Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor:  9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026.

Kedua, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor:  9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 diharapkan profesional dalam memeriksa perkara a quo.

Ketiga, Bupati Merauke sebagai tergugat dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat II intervensi dalam perkara Nomor:  9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tidak memanfaatkan kasus Mama Yasinta Moiwend sebagai alibi dalam proses hukumnya.

Keempat, Kapolri segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan advokat dan atau pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 junto Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam kasus Mama Sinta.

Kelima, Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam kasus Mama Sinta.

Koalisi terdiri dari LBH Papua, Paham Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. (*)