JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, Senin (16/3) sekitar pukul 04.16 WIT diteror orang tak dikenal menggunakan bom. Aksi tersebut dikecam para pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
“Saya beserta seluruh jajaran pengurus, atas nama rakyat Papua, demi kemanusiaan dan suara hati nurani mengutuk dan mengecam keras tindakan biadab ini,” ujar Presiden Eksekutif ULMWP Menase Tabuni dan Sekretaris Eksekutif Markus Haluk di Jayapura, Papua, Rabu (18/3).
Menurut Tabuni dan Haluk, tindakan pengecut itu merupakan serangan tidak hanya terhadap sebuah organisasi. Namun, serangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal, hak untuk hidup, dan rasa aman yang merupakan hak dasar setiap warga sipil.
Nilai kemanusiaan, hak hidup, dan rasa aman organisasi tersebut dijamin dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa. Penggunaan bahan peledak menggunakan drone di area pemukiman penduduk sipil adalah sebuah eskalasi kekerasan yang sangat berbahaya, keji, dan tidak dapat ditoleransi.
Kecaman ULMWP, ujar Tabuni dan Haluk, berpijak pada landasan sebagai berikut. Pertama, kejahatan terhadap warga sipil. Kantor KNPB adalah organisasi sipil yang sah, bukan objek militer.
“Tindakan ini adalah bentuk kekerasan terencana, premeditated yang secara langsung menargetkan warga sipil yang sedang beristirahat. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” katanya.
Kedua, aksi terorisme yang disengaja. Penggunaan bahan peledak di ruang publik ini dengan sengaja ditujukan untuk menciptakan teror dan ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Dengan demikian, aksi ini dengan jelas memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Ketiga, ancaman terhadap kebebasan berserikat. Serangan berulang terhadap KNPB adalah bentuk intimidasi sistematis untuk membungkam ruang sipil dan kebebasan berserikat.
Hak-hak ini dijamin secara konstitusional, dan tindakan ini merupakan pukulan telak terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin kovenan internasional.
Keempat, tindakan kriminal tanpa pembenaran. Tabuni dan Haluk menegaskan, ridak ada alasan pembenar apa pun untuk aksi kekerasan ini. Ini adalah murni tindakan kebiadaban yang menunjukkan pengabaian total terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Sedangkan Wakil Presiden Eksekutif ULMWP Octovianus Mote mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan para pemimpin dunia untuk terus memberikan perhatian serius terhadap ancaman teror bom yang terjadi di tanah Papua.
“Kami menyoroti operasi militer Indonesia yang kian masih dan masif dengan pengerahan lebih dari mencapai 83.177 orang, terdiri dari 56.517 personel TNI dan 26.660 personel Polri,” kata Mote dari Amerika Serikat.
Menurut Mote, kehadiran militer yang luar biasa besar di Papua berdampak langsung terjadinya pengungsian paksa lebih dari 100.000 orang rakyat Papua di wilayah-wilayah konflik seperti Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, dan Intan Jaya.
“Kami menyerukan dan memohon doa dan dukungan dari para pemimpin agama, di berbagai belahan dunia atas ancaman eksistensial yang sedang dihadapi oleh rakyat Papua saat ini,” kata Mote lebih lanjut.
ULMWP mendesak pihak berwenang di Indonesia agar segera mengusut tuntas dan mengungkap pelaku serta dalang di balik kejahatan ini. Penyelidikan harus dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh untuk membawa para aktor intelektual di balik aksi biadab ini ke pengadilan yang adil.
ULMWP berkeyakinan bahwa kekerasan dan teror tidak akan pernah menjadi solusi dalam penyelesaian konflik berkepanjangan di West Papua yang telah memakan waktu enam dekade ini.
“ULMWP berdiri teguh bersama masyarakat Papua yang cinta damai dan menolak segala bentuk kekerasan dan tetap teguh memperjuang hak penentuan nasib sendiri bagi kemederkaan dan kedaylatan politik secara damai dan bermartabat. Hentikan teror! Dunia lihat West Papua,” ujar Tabuni dan Haluk. (*)










