OPINI  

Kapiraya, Krisis Tapal Batas, dan Tambang Emas

Laurens Minikpo, Pengamat Sosial Budaya Papua. Foto: Istimewa

Oleh Laurens Minikpo

Pengamat Sosial Budaya Papua

KONFLIK sosial di Distrik Kapiraya, Provinsi Papua Tengah kembali menunjukkan bahwa sengketa tapal batas di Papua jarang berdiri sendiri. Di balik perdebatan administratif tentang garis wilayah, hampir selalu tersimpan persoalan yang lebih dalam. Soal dimaksud ialah akses terhadap sumber daya alam (SDA) dan pengakuan atas hak ulayat.

Rapat darurat yang dipimpin Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa bersama DPR Papua Tengah dan para bupati, merupakan langkah cepat untuk meredam ekskalasi. Pembentukan tim penegasan hak ulayat dan pendekatan persuasif-adat patut diapresiasi sebagai ikhtiar menjaga stabilitas sosial.

Namun jika konflik ini hanya dibaca sebagai persoalan batas administratif, kita berisiko menyederhanakan realitas. Kapiraya bukan sebatas ruang pada peta. Ia adalah wilayah hidup dengan sejarah adat, relasi kekerabatan, dan memori kolektif yang jauh lebih tua daripada garis pemekaran administratif.

Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah ini juga dikaitkan dengan aktivitas tambang emas aluvial. Di simpul inilah kompleksitas meningkat. Ketika emas ditemukan, nilai tanah berubah drastis. Tanah yang sebelumnya dipahami sebagai ruang hidup dan warisan leluhur, mendadak menjadi ruang produksi bernilai ekonomi tinggi.

Dalam situasi seperti ini, batas-batas lama —baik adat maupun administratif— sering dipersoalkan ulang. Sengketa menjadi kompetisi ekonomi yang melibatkan lebih banyak kepentingan.

Pertambangan dan Suara Wakil Rakyat

Dalam rapat koordinasi terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah memberikan sejumlah catatan penting. Salah satu yang mengemuka adalah kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan yang tidak terkelola dengan baik dan berpotensi memicu ketegangan sosial.

Para wakil rakyat di Provinsi Papua Tengah juga mendorong penataan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar penegelolaan sumber daya dapat dilakukan secara legal, terkontrol, dan berpihak pada masyarakat setempat.

Usulan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan di Kapiraya bukan sebatas “pro” atau “anti” tambang. Aspek yang dipersoalkan ialah tata kelola, ketika aktivitas ekonomi berlangsung tanpa regulasi yang jelas, tanpa pengawasan memadai, dan tanpa kejelasan hak ulayat, maka potensi konflik menjadi besar.

Konflik Kapiraya memperlihatkan setidaknya tiga lapisan persoalan. Pertama, lapisan administratif. Pemekaran wilayah sering kali meninggalkan ketidaksinkronan antara batas kabupaten dan batas adat. Ketika kordinat belum sepenuhnya selaras dengan memori kolektif masyarakat, friksi mudah muncul.

Kedua, lapisan ekonomi. Lonjakan aktivitas tambang rakyat, terutama yang menggunakan alat berat atau melibatkan aktor eksternal, mengubah dinamika sosial secara cepat. Ketimpangan akses dan distribusi manfaat dapat memicu kecemburuan dan kecurigaan.

Ketiga, lapisan hukum dan kepercayaan publik. DPRP Papua Tengah juga menyoroti perlunya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang terjadi selama konflik. Tanpa kepastian hukum, rasa keadilan sulit tumbuh. Dan tanpa rasa keadilan, stabilitas hanya bersifat sementara.

Negara sebagai Penjamin Keadilan

Di simpul ini, negara tidak cukup hadir sebagi penengah administratif. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan. Pembentukan tim penegasan hak ulayat merupakan langkah awal yang penting.

Namun pengalaman di berbagai wilayah menunnjukkan bahwa tim sering kali berhenti pada inventarisasi, tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan. Penegasan hak ulayat bukan semata pekerjaan teknis pemetaan koordinat. Ia adalah proses pengakuan atas sejarah sosial dan struktur adat yang hidup.

Konflik Kapiraya juga memperlihatkan paradoks lain: persoalan yang berakar pada tanah sering diselesaikan melalui ruang-ruang birokrasi yang jauh dari tanah itu sendiri. Rapat daring, notulensi, dan rekomendasi administratif memang diperlukan.

Tetapi penyelesaian yang berkelanjutan menuntut lebih dari itu -ia memerlukan dialog langsung yang jujur dan partisipatif dengan pemilik hak ulayat. Papua memiliki sejarah panjang relasi yang rumit antara pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Setiap kali tanah diperlakukan semata sebagai komoditas, gesekan sosial hampir tak terhindarkan. Karena itu, konflik Kapiraya semestinya dibaca sebagai peringatan dini.

Jika tata kelola pertambangan rakyat tidak segera diperjelas, jika hak ulayat  tidak ditegaskan secara partisipatif, dan jika penegakan hukum tidak berjalan konsisten, maka potensi konflik serupa akan terus berulang di wilayah lain.

Pembangunan di Papua Tengah tidak boleh berhenti pada percepatan ekonomi. Ia harus berjalan seiring dengan regulasi sumber daya. Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh tanah adat dilakukan melalui konsultasi bermakna, bukan sebatas formalitas administratif.

Konflik Kapiraya pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang berhak atas satu wilayah. Ia adalah ujian tentang bagaimana negara memandang tanah: apakah sebagai komoditas yang dapat segera dimonetisasi atau sebagai ruang hidup yang mengandung sejarah dan identitas kolektif.

Tim dapat dibentuk. Rapat dapat digelar. Catatan dapat dirumuskan. Langkah awal itu harus diikuti dengan keberanian untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.

Tanah memiliki ingatan panjang. Ia mencatat setiap keputusan yang diambil atas namanya. Kapiraya mengingatkan kita bahwa stabilitas sejati tidak lahir dari kecepatan respons administratif, melainkan dari keadilan yang dirasakan. Dan keadilan, di Papua, selalu bermula dari pengakuan atas tanah. (*)