JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jumat (30/1) mengundang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Undangan pihak komisi antirasuah tersebut dalam koordinasi terkait pengelolaan aset daerah. Undangan tersebut tak ada kaitan dengan penanganan perkara. Undangan tersebut juga bukan terkait proses hukum ataupun penyidikan.
“Undangan tersebut bukan proses hukum ataupun penyidikan. Sekali lagi, bukan penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1) malam.
Penegasan tersebut menepis merebaknya informasi yang beredar luas di media yang menyebut ada pemanggilan pejabat Pemkab Mimika oleh pihak KPK. Undangan pihak KPK tersebut dengan utama yaitu kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) yang berfokus pada tata kelola aset milik pemerintah daerah.
“Pembahasan secara khusus (dari undangan) menyangkut pemanfaatan aset pesawat dan helikopter serta aset tanah daerah. Pendekatan KPK dalam kegiatan tersebut lebih diarahkan pada aspek pencegahan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” kata Budi Prasetyo.
Pendampingan tersebut ujar Budi Prasetyo lebih lanjut, dilakukan agar aset-aset strategis milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan daerah.
Klarifikasi dari KPK ini sekaligus menepis isu yang menyebut adanya pemanggilan jajaran Pemkab Mimika terkait suatu perkara hukum. KPK juga mengingatkan, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan resmi selalu diumumkan melalui kanal resmi lembaga.
Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang bersumber dari pesan berantai tanpa konfirmasi yang jelas. Dengan penjelasan tersebut, isu yang sempat memicu spekulasi publik dipastikan tidak berkaitan dengan penindakan hukum, melainkan bagian dari penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (*)










