DAERAH  

Gubernur John Tabo Terbitkan Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Provinsi Papua Pegunungan

Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr John Tabo, SE, MBA. Sumber foto: pembaruanpapua.com, Rabu, 7 Mei 2025

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Dr John Tabo, SE, MBA menerbitkan Pengumuman Nomor  Nomor: 800.1.2/2610/GUB/2025 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua Pegunungan tertanggal Rabu (18/9). 

“(Pengumuman ini) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/2943/M.SM.01.00/2025 tentang Persetujuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024,” ujar Gubernur John Tabo melalui surat yang salinannya diperoleh dari Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (24/9).

Dalam surat pengumuman tersebut John Tabo menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, peserta CPNS yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 September sampai dengan 3 Oktober 2025 dengan titik lokasi SMK Yapis Sidratul Muntaha Wamena. 

Kedua, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat mengunduh Kartu Ujian pada laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) yang digunakan pada saat pendaftaran. 

Ketiga, peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keempat, peserta berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan sebagai berikut.

Peserta pria mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, celana Panjang berbahan kain warna hitam polos, dan memakai sepatu formal hitam polos, tidak diperkenankan menggunakan sandal atau sepatu sandal atau sepatu kasual, kumis dan jenggot dibersihkan guna kelancaran registrasi. 

Sedangkan peserta wanita mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, rok atau celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), rambut dalam keadaan rapi dan diikat bagi yang berhijab, diharuskan memakai ikat rambut polos tidak boleh memakai ubur-ubur. 

Bagi yang berhijab dan tidak berhijab memakai sepatu formal hitam polos tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal atau sepatu kasual. 

“Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang,” kata John Tabo.

 Pengumuman tersebut disampaikan agar menjadi perhatian seluruh peserta SKB dan setiap peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  (*)