OPINI  

Fungsi Etis Viralitas Medsos

Kasdin Sihotang, Dosen Etika Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Etika di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

KATA “viral” sangat sering hadir dalam ruang publik. Kata tersebut awalnya digunakan dalam dunia medis. Kata “viral” berasal dari bahasa Latin, yakni virus, yang mengacu pada racun cair yang dapat mengalir dan menyebar secara cepat dengan efek agresif, kadang mematikan.

Dari etimologi ini kata “virus” punya definisi utama sebagai sebuah penyakit yang dapat menyebar atau berpindah ke tubuh orang lain dan terus bereplikasi. Sebutan Covid-19 salah satunya menunjukkan itu.

Di kemudian hari, pemakaian kata “viral” berkembang ke bidang teknologi. Fred Cohen, mahasiswa teknik dari Universitas Southern California menggunakan kata itu sekitar tahun 1983 dengan membuat perangkat lunak yang dapat “menginfeksi” komputer. Perangkat lunak buatan Cohen itu dapat menyebar dan mereplikasi dirinya pada komputer.

Dalam jurnal penelitiannya tahun 1984, Cohen menyebut secara eksplisit bahwa perangkat lunak itu adalah “virus”. Pengertian Cohen ini menyebar dan sejak itu kata virus sebagai akar kata viral, bukan hanya digunakan untuk menyebut penyakit pada tubuh, melainkan juga perangkat lunak yang bisa menginfeksi komputer.

Konotasi Baru

Menurut hasil penelusuran tekno.kompas.com (2023/1/15), perkembangan internet yang begitu pesat sejak tahun 1990-an memasukkan kata “viral” sebagai turunan kata “virus”. Sebagai turunan dari kata virus, kata “viral” tidak lagi berkonotasi negatif yang mengacu pada arti penyakit tubuh atau infeksi perangkat lunak pada komputer.

Meski tak lagi berkonotasi negatif, kata viral tetap mengandung sifat dari kata virus, yakni menyebar dan bereplikasi. Pada kata viral, sebuah hal yang menyebar dan bereplikasi bukan berupa penyakit atau infeksi perangkat lunak, melainkan informasi.

Seperti yang cukup umum diketahui, di internet atau media sosial, sebuah informasi dan konten bisa menyebar dengan sangat cepat. Informasi tersebut juga bisa bereplikasi, disalin dan dibagikan dari satu pengguna ke pengguna lainnya secara masif. Informasi dan konten di internet layaknya merupakan sebuah virus yang bisa menyebar dan bereplikasi.

Jadi, dari paparan di atas kata “viral” dimengerti dalam dua hal dan kedua hal itu sering digunakan. Pertama, sesuatu hal yang disebabkan oleh virus. Misalnya infeksi diakibatkan oleh virus. Kedua, penyebaran begitu luas, massif dan cepat. Artinya, viral bisa dimaknai sebagai sebuah hal yang menyebar atau dipopulerkan secara cepat dan masif di internet.

Dalam kaitan dengan media sosial, pengertian viral lebih dikaitkan dengan yang kedua. Makna demikian tentunya memiliki implikasi yang tidak sedikit, lebih-lebih jika dikaitkan dengan pengaruh dari media sosial dewasa ini.

Tidak bisa kita sangkal bahwa peran media sosial (medsos) begitu besar. Pengaruh dan dampaknyapun begitu dahsyat, baik bagi kehidupan pribadi maupun bagi kehidupan bersama. Kalau dulu Francis Bacon mengatakan bahwa knowledge is power (pengetahuan adalah kekuatan), maka sekarang ungkapan itu digantikan oleh ungkapan social media is power (media sosial adalah kekuatan).

Karena itu Edmund Burke beralasan untuk menempatkan media sebagai pilar keempat pemerintahan (the fourth estate), yang perannya melebihi tiga pilar lainnya. Mengamini pendapat Burke dalam debat parlemen Inggris pada tahun 1777, Thomas Carlyle bahkan begitu kuat mempertahankan media sebagai pengawas konstitusi dan bagian vital dari pemerintahan demokratis.

Dua Fenomena

Dalam pemanfaatannya, media sosial bagaikan pisau bermata ganda. Ia dapat digunakan ke hal-hal yang negatif, terbuka pula diperuntukkan pada hal-hal yang positif. Karena itu media sosial memiliki dua fungsi, yakni fungsi destruktif dan fungsi konstruktif. Kalau begitu, kapankah kedua fungsi akan terjadi? Jawabnya tergantung pada subjek yang menggunakannya.

Benda atau objek, dalam hal ini media sosial hanyalah instrumen. Ia tidak bisa menentukan dirinya mau diarahkan ke mana. Yang menentukan itu adalah manusia yang menggunakannya. Karena itu benar apa yang dikatakan oleh Edmund Husserl bahwa hanya manusia mengarahkan dirinya pada objek, bukan objek.

Bila kita mengamati fenomena masyarakat di era digital ini, Nampak jelas bahwa pemanfaatan media sosial lebih cenderung berorientasi ke hal-hal negatif.  Hal ini tergambar dalam dua fenomena berikut.

Pertama, maraknya berita bohong (hoax) melalui media sosial. Manusia dewasa ini, yang diistilahkan oleh Rafael Capuro dengan sebutan homo digitalis (manusia digital) dengan jari-jarinya begitu mudah menjadikan media sosial sebagai alat penyampai informasi yang menyesatkan.

Hal ini terjadi karena mereka melakukan itu tanpa pikir dan tanpa pertimbangan. Franklin Foer dalam bukunya, World Without Mind: The Existential Threat of Big Tech (2017) mengidentifikasi itu. Ia menyimpulkan bahwa manusia digital menghidupi dunia yang nihil penalaran.

Tren nihilitas nalar membentuk satu sikap buruk yang baru di kalangan masyarakat, yakni brutal. Sikap ini lama kelamaan semakin meluas hingga menciptakan kelompok manusia yang baru yang disebut Franky Budi Hardiman dengan komunitas brutalis.

Kemampuannya hanyalah sebatas mengklik dan menskrol. Karakter psikologis orang ini ditandai dengan sikap puas, bahkan rasa bangga manakala orang lain hancur. Mereka nyatakan itu dengan kata-kata kasar dan diksi di luar kepantasan dan nilai religi di ruang publik entah melalui akun yang jelas ataupun akun-akun anonim dan palsu.

Kedua, tumbuhnya sikap berbohong. Tidak bisa dimungkiri juga bahwa media sosial membuka peluang yang begitu lebar bagi tumbuhnya sikap buruk demikian dalam berkomunikasi personal.

Pembaca yang sering menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi tentu pernah mengalami itu. Kalaupun belum pernah, godaan untuk itu sangat besar. Di sini pengguna media sosial begitu mudah mengubur kebenaran dalam penyampai informasi.

Karena itu benar penegasan Lars Stevendsen dalam Filsafat Kebohongan (2024) yang menyatakan bahwa media sosial telah menjadikan kebohongan sebagai hal yang lumrah dan biasa bagi penggunanya. Dengannya orang lebih memilih kebohongan, daripada kebenaran, karena kebohongan dirasakan manis dan memberi “ketenangan”, sedangkan kebenaran dan kejujuran begitu pahit dan menyakitkan.

Antitesis Pengembangan Iptek

Penyebaran hoax dan makin tumbuhnya kebohongan di media sosial jelas menyimpang dari tujuan kehadiran dan pengembangan ilmu pengetahuan (iptek). Dan ini menjadi ancaman bagi eksistensi manusia sebagaimana ditengarai oleh Franklin Foer. Kehadiran iptek adalah demi kemajuan manusia atau pengembangan kehidupannya.

Karena itu menurut Thomas S Kuhn, seorang filsuf epistemologi, iptek memiliki tujuan yang luhur. Implikasinya, teknologi tidak bebas nilai, melainkan terkait dengan nilai, yakni digunakan demi kehidupan manusia yang lebih baik.

Banyak orang, termasuk pengguna media sosial, lupa apa yang dikatakan oleh Thomas Kuhns ini. Akibatnya, mereka menggunakan media sosial tanpa pertimbangan. Mereka, menurut Franklen Foer menghidupi dunia tanpa nalar.

Orientasi destruktif demikian juga tidak sejalan dengan hakikat kemanusiaan yang berkembang menuju kebaikan dan kesempurnaan. Esensi perjalanan hidup manusia sebagaimana tergambar dalam postur ketubuhannya, yakni bersifat vertikal dan dominan berbentuk lurus.

Louis Leahy dalam Human Being: A Philosophical Approach (2008) menegaskan bahwa postur tubuh vertical dan lurus itu mengisyaratkan makna etis dan transendental perjalanan manusia ke arah kesempurnaan dan sikap kokoh pada kebenaran.

Ini membedakan manusia dari hewan, yang memiliki bentuk tubuh yang lebih dominan bersifat horisontal.  Pemanfaatan media sosial harusnya sejalan dengan makna simbolis transendental ketubuhan, yakni membantu dalam perjalanan manusia menuju kesempurnaan.

Tujuan luhur pengembangan iptek dan makna simbolis transcendental ketubuhan manusia seyogianya juga menyertai pikiran dan kebebasan setiap orang dalam menggunakan media sosial. Ini mengisyaratkan dua hal berikut.

Pertama, sosial media perlu diarahkan pada hal-hal yang positif. Agar pemanfaatannya terarah ke sana, maka dua hakikat mendasar kemanusiaan perlu dilibatkan secara maksimal, yakni akal budi dan kebebasan.

Aristoteles dalam The Politics (2024) telah melabelkan akal budi sebagai pembeda manusia dari hewan dalam ungkapannya, homo est animal rationale (manusia adalah makhluk berpikir).

Makna ungkapan di atas sangat jelas, yakni berpikir adalah kemampuan paling mendasar yang dimiliki oleh manusia. Dalam konteks pemanfaatan media sosial, ungkapan Aristoteles di atas memiliki pesan yang jelas tentang pentingnya kehadiran pertimbangan yang matang.

Pertimbangan matang itulah yang menjadi dasar mengelola pemanfaatan media sosial ke hal-hal yang positif. Akal budi adalah kemampuan dasar bagi manusia dalam menentukan dirinya seperti ditegaskan oleh Immanuel Kant dengan sebutan rational self-governance.

Seperti sudah disebutkan di atas bahwa media sosial adalah objek. Ia bersifat netral pada dirinya sendiri. Yang menentukan nilainya adalah manusia. Dalam penentuan nilai inilah akal budi memiliki andil yang besar untuk mengarahkannya ke hal-hal positif. Ini berarti manusia dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan media sosial ke arah positif. Dan penentuan pilihan itu menyertakan  akal budinya.

Penggunaan ke arah positif itu juga sejalan dengan tujuan pengembangan teknologi, termasuk buahnya, yakni media sosial yang sesungguhnya. Pilihan ini merupakan buah tanggung jawab moral dalam menggunakan media sosial. Pilihan itu diperkuat dengan sikap bijak, cerdas dan cermat. Jadi, kebebasan dan etika berjalan seiring.

Viralitas Sebagai Kontrol

Kedua, sebagai alat kontrol sosial. Terkait dengan butir pertama, yakni komitmen mengarahkan ke hal positif, medsos sangat relevan dijadikan sebagai alat kontrol sosial. Fungsi ini sangat tepat mengingat sebarannya yang begitu luas dan efektivitasnya begitu tinggi.

Seperti sudah dikatakan oleh Edmund Burke dan Thomas Calyrly di atas bahwa peranan media begitu besar dan sangat dahsyat. Kedahsyatan ini perlu digunakan pula ke arah yang positif, yakni sebagai alat kontrol.

Fungsi kontrol media sosial ini terwujud dalam viralitasnya.  Makna viralitas, yakni kemampuan sebuah konten, produk, atau informasi untuk menyebar secara cepat, masif, dan luas dari satu pengguna ke pengguna lainnya sangat positif. Ciri ini justru sangat relevan menempatkan media sosial sebagai kontrol yang efektif atas berbagai hal dalam pengelolaan hidup bersama.

Fakta bahwa viralitas efektif bukan ilusi atau utopia. Belakangan buahnya sudah terlihat dengan jelas melalui pengaruhnya yang dapat mengubah bentuk kehidupan, termasuk sebuah keputusan hukum. Kita ingat kasus Hogi Hinaya, suami yang mengejar penjambret yang dijatuhi hukuman penjara, 26 Januari 2026 lalu di Yogyakarta, padahal ia membela istrinya dan melawan kejahatan.

Karena beritanya viral, hukumannya dibatalkan dalam waktu yang singkat, dan penegak hukum yang terlibat di dalamnya mendapat sanksi. Hal yang sama juga terjadi pada saat banjir bandang di akhir tahun 2025 menimpa Pulau Sumatera, di mana setelah Informasi beredar meluas tentang gelondongan kayu yang begitu banyak, seorang menteri mengubah pernyataannya dari sekedar akibat banjir ke pengakuan bahwa itu adalah hasil penebangan hutan yang membabi buta.

Dua kasus ini memperlihatkan bahwa media sosial menjadi sarana efektif sebagai kontrol sosial. Nampaknya gerakan seperti ini diperlukan dengan gradasi yang semakin tinggi. Tujuannya, selain sebagai antitesis pemanfaatan medsos ke hal yang negatif, untuk memperbaiki keadaan kehidupan bersama. Karena itu berpartisipasi untuk memviralkan ragam hal demi kebaikan merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga masyarakat melalui media sosial.

Namun viralitas perlu disertai dengan fundasi etis yang kuat dan objektif, bukan hasrat untuk menjatuhkan pihak lain dan subjektif. Fundasi etis yang dimaksudkan adalah kehendak dan kemauan yang baik, niat yang tulus, dan pikiran yang jernih serta dapat dipertanggung jawabkan.

Artinya, aksi memviralkan sesuatu hal harus didasari oleh motivasi yang benar, tujuan yang luhur dan punya dasar dan alasan yang kuat, pengetahuan dan data yang memadai.

Dari paparan di atas jelaslah bahwa media sosial harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana bagi pengembangan kehidupan manusia ke arah yang baik, termasuk sebagai alat kontrol sosial.

Viralitas yang dilandasi oleh kehendak baik, motivasi yang luhur, pertimbangan yang matang, dan objektif perlu digaungkan, karena dengan cara itulah fungsi kontrol etis media sosial semakin menampak. Di sinilah letak makna etis viralitas itu.