Oleh Frans Maniagasi
Pengamat Sosial Politik Papua
PADA 8 Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau disingkat KEPPOKP, berdasarkan Kepres No 110/ P/ 2025 di Istana Negara.
Pertanyaannya,mengapa mesti dilaksanakan percepatan atau akselarasi pembangunan Otonomi Khusus Papua. Apa tujuan dari percepatan pembangunan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus (UU No 21/2001 Juncto UU No 2/2021). Dan mengapa ada dua pendekatan kebijakan pembangunan yang saling berimpitan dalam upaya akselarasi pembangunan Papua.
Sejak pemberlakukan Otsus yang bertujuan mempercepat kesejahteraan, memperkuat identitas Orang Asli Papua (OAP) serta meminimalisasi konflik dan kekerasan belum terkonfirmasi melalui pembangunan.
Artinya, pelaksanaan pembangunan belum menyentuh akar masalah (Akademic Paper UU No 21/2001, Risalah Rapat Pansus Otsus Papua DPR RI 2001, Papua Road Map 2004). Bahkan pendekatan keamanan (security approach) masih menjadi kerangka dominan dalam mengelola Papua (Sinopsis Disertasi Mayjen TNI/AD Dr Jonathan P Sianipar, Program Studi Pasca Sarjana UI, 2025).
Menurut Sianipar, pendekatan keamanan telah membatasi ruang dialog, memperkuat siklus kekerasan, serta memproduksi trauma kolektif (memory passionis) yang berkepanjangan dimasyarakat Papua. Berbagai laporan menunjukkan intensifikasi kebijakan keamanan justru berkorelasi positif dengan meningkatnya eskalasi konflik dan kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia, terutama intensitasnya meningkat pasca perubahaan UU Otsus Papua – UU No 2/2021.
Dualisme Kebijakan
Pelaksanaan Otsus face to face dengan pendekatan keamanan yang menjadi elemen dominan dalam memanagement Papua. Negara masih memandang Papua sebagai “wilayah rawan separatisme”.
Operasi keamanan intens dilaksanakan dalam kadar yang tinggi. Kehadiran aparat keamanan dan persenjataan modern signifikan mempengaruhi ruang sosial masyarakat yang pada gilirannya bermuara pada aksi kekerasan dan pelanggaran HAM. Keadaan ini menyebabkan paradoks terhadap penerapan Otsus.
Paradoks Otsus dan percepatan pembangunan melalui pendekatan prosperity (kesejahteraan) untuk mewujudkan kemakmuran, keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua justru “ditorpedo” oleh pendekatan keamanan yang akhirnya melemahkan upaya mewujudkan kesejahteraan sekaligus pula menimbulkan skeptisme dan ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap Negara RI.
Dualisme kebijakan antara percepatan pembangunan ala Otsus untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan disatu pihak dan dipihak lain pendekatan keamanan yang tetap dipertahankan dan dominan dalam mengelola Papua. Kebijakan-kebijakan ini diproduksi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya Masyarakat Papua dijadikan seperti “laboratorium”, eksperimen dan korban dari pemberlakuan kebijakan itu.
Pemekaran wilayah yang bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempersingkat pelayanan publik, justru menghasilkan dinamika politik lokal dan sosial yang kompleks. Terjadi persaingan elite lokal untuk merebut kekuasaan dan menguasai jabatan serta sumber daya. Fragmentasi wilayah kebudayaan dijadikan basis pembenaran sebagai argumentasi pragmatisme memicu ketegangan antar sesama komunitas dan juga melemahkan kohesi sosial dikalangan penduduk asli.
Otsus yang salah satu tujuannya adalah meminimalisasi kesenjangan sosial, ekonomi dan budaya antara OAP dengan masyarakat pendatang serta mengurangi ketimpangan pembangunan antara Papua dengan wilayah lain di Indonesia, dilakukan lewat percepatan pembangunan diinterupsi oleh pendekatan keamanan. Pendekatan keamanan pun diterapkan untuk mengamankan PSN (Proyek Strategi Nasional), perkebunan kelapa sawit, bahkan pembebasan tanah ulayat masyarakat adat.
Tantangan Percepatan
Dualisme kebijakan terhadap Papua berpengaruh signifikan bagi akselarasi pembangunan. Kebijakan ganda ini tanpa disadari merefleksikan pertarungan kekuasaan antara elite di Pemerintah Pusat dan Pusat dengan Daerah.
Kasus PSN di Merauke (Papua Selatan) menunjukkan bagaimana pemda kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan mesti menerima proyek itu tanpa syarat dan tidak ada dialektika dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Mesti diterima sebagai sesuatu yang to given tak boleh dibantah.
Pemerintah pusat mempertahankan kebijakannya, dan daerah termasuk masyarakat Papua menuntut adanya afirmasi dan desentralisasi asimetrik yang substantif. Konsekuensinya struktur sosial dan aktor tak ada korelasi positif dalam rangka menciptakan perubahaan sosial dimasyarakat asli selama pemberlakukan Otsus.
Dualisme kebijakan yang overlapping mengakibatkan negara kurang sukses memproduksi perubahan sosial yang signifikan. Bila kita meminjam teori Morphogenesis (Acher, 1995, dalam Sianipar 2025) bagaimana relasi antara struktur sosial dan peran aktor dalam rangka proses perubahan atau reproduksi sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa struktur sosial tidak bersifat deterministik melainkan membentuk kondisi yang dapat direproduksi atau diubah melalui tindakan dan refleksi aktor.
Pada konteks Papua teori ini menjelaskan mengapa kebijakan negara gagal menghasilkan perubahan sosial yang signifikan. Implementasi Otsus selama dua puluh lima tahun (2001–2026) tidak memberikan daya ungkit peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat asli yang bermukim di kampung–kampung atau kaum urban Papua perkotaan yang semakin terdegradasi, resistensi dan termarginalisasi.
Semestinya melalui Otsus dan pemekaran wilayah dapat membuka peluang bagi terjadinya perubahan sosial untuk dirinya dan masyarakatnya. Karena masyarakat tak dapat bertindak dan tak adanya peluang untuk terjadinya perubahan sosial.
Di sinilah terletak tantangan dan sekaligus “ujian” bagi upaya percepatan pembangunan Papua dalam rangka Otsus (2022–2041). Percepatan pembangunan Papua yang telah didukung oleh seperangkat regulasi bahkan dengan suatu desain rencana induk (RIPPP) seyogyanya dijadikan kerangka dasar sebagai basis referensi untuk meminimalisasi dualisme kebijakan dengan memprioritaskan pendekatan prosperity dan memosisikan masyarakat sebagai aktor utama dalam struktur sosial agar mereka mampu mendriven (people driven) menuju perubahan yang dicita-citakan.
Masyarakat Papua sebagai arena kumpulan sosial dimana mereka merupakan aktor yang berinteraksi dan bernegosiasi selama ini tak pernah diberikan peluang untuk merancang dan mengarsiteki dirinya dan aspirasi serta kebutuhannya menuju kemajuan.
Sehingga negara tidak bertindak sebagai aktor tunggal lewat dualisme kebijakannya membiarkan masyarakat Papua terkungkung dalam lingkaran setan permasalahan yang tak berujung pangkal. Dengan demikian masyarakat Papua dapat dieleminir perasaan sinisme, curiga dan apatis terhadap berbagai kebijakan negara termasuk upaya percepatan pembangunan Papua.
Pada level itu maka percepatan pembangunan yang bertujuan memacu pertumbuhan untuk mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan menuju perubahan sosial menjadi panglima untuk mewujudkan cita-cita masyarakat adil, sejahtera dan egaliter, sesuai janji Presiden Soekarno di Taman Imbih Jayapura pasca integrasi Papua dengan RI pada tahun 1963.









