DAERAH  

Diskusi Publik KY dan UKSW: Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dukung Peradilan yang Berintegritas

Para pembicara saat tampil dalam diskusi publik bertema Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana di Hotel Wahid Prime, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (18/9). Foto: Istimewa

Loading

SALATIGA, ODIYAIWUU.com — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Kamis (18/9) menyelenggarakan diskusi publik di Hotel Wahid Prime, Salatiga, Jawa Tengah.

Diskusi publik bertajuk Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan menghadirkan pembicara kunci (keynote speaker) Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, SH, LLM, Ph.D.

 Selain itu, tampil juga pembicara lain yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Richmond PB Sitoroes, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum UKSW Prof Dr Christina Maya Indah, SH MH, dan Penata Kehakiman Ahli Muda Komisi Yudisial Kurniawan Desiarto, SH, MH.

Menurut Christina Maya Indah, diskusi publik tersebut bertujuan untuk menjalin sinergitas dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum, termasuk lembaga akademik yaitu Fakultas Hukum UKSW. 

“Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta kemandirian hakim dan lembaga peradilan,” ujar Christina Maya Indah dari Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (18/9).

Dalam kesempatan tersebut, Christina Maya Indah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan Komisi Yudisial menggelar diskusi publik bersama dan mengharapkan dapat tercipta hubungan kerjasama yang erat antara Komisi Yudisial dengan kampus dan instansi hukum dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan berwibawa.

“Terbentuknya peradilan yang berintegritas, profesional, dan berwibawa tidak dapat dilepaskan dari kemandirian kekuasaan kehakiman, yang diwujudkan melalui independensi hakim, kepatuhan pada kode etik dan standar profesionalisme serta adanya peran pengawasan dan penegakan kode etik oleh Komisi Yudisial,” kata Christina Maya Indah saat menyajikan materinya. 

Merujuk Prof Lawrence Friedman, ujar Maya, struktur hukum seperti aparatur dan institusi penegak hukum, substansi hukum seperti norma, aturan, dan undang-undang serta budaya hukum: sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan komponen esensial dari sistem hukum yang saling terkait dan harus berfungsi secara optimal agar penegakan hukum berjalan efektif. (*)