TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Senin (23/2) mengundang para tokoh masyarakat dan adat bertemu di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Bupati John Rettob mengatakan, para tokoh yang diundang tersebut dipandang mengetahui sejarah Kapiraya guna duduk bersama mencari jalan keluar, solusi atas persoalan yang terjadi di Kapiraya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menelusuri akar sejarah sekaligus memperkuat dasar penegasan hak ulayat di wilayah Kapiraya.
Pertemuan itu juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa kepada tiga kabupaten, di antaranya Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Mimika untuk membentuk tim penegasan hak ulayat.
“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Papua Tengah agar tiga kabupaten membentuk tim penegasan hak ulayat,” ujar Bupati John Rettob di Timika, Papua Tengah, Senin (23/2).
John mengatakan, kehadiran para tokoh dari kampung-kampung yang memahami sejarah Kapiraya sangat penting untuk memperjelas asal-usul dan dasar klaim adat sehingga pemerintah memiliki pijakan kuat dalam mengambil keputusan.
“Melalui pertemuan ini, para tokoh bisa menunjukkan sejarahnya secara jelas, sehingga kita dapat memperoleh solusi terbaik,” kata John, mantan birokrat yang mengabdi kurang lebih 25 tahun di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan para tokoh adat juga akan turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi faktual di wilayah yang dimaksud.
Setelah itu, akan digelar pertemuan lanjutan bersama Kabupaten Dogiyai dan Deiyai untuk menyamakan persepsi sebelum dibawa ke tingkat provinsi.
“Setelah turun lapangan, kita akan duduk bersama lagi dengan Dogiyai dan Deiyai agar ada kesamaan persepsi sebelum dibawa ke provinsi,” ujar John lebih lanjut.
John menambahkan, pembahasan terkait hak ulayat berbeda dengan persoalan tapal batas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Fokus pemerintah daerah saat ini penyusunan peta hak ulayat, bukan penetapan batas administratif wilayah. “Output kita hanya membuat peta hak ulayat, bukan soal tapal batas. Itu dua hal yang berbeda,” ujar John. (*)










