DAERAH  

Pimpin Upacara PTDH, Kapolresta Maclarimboen: Momentum Ingatkan Personel Jaga Integritas

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, SIK, MH, CPHR saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu DBR di Jayapura, Papua, Kamis (8/10). Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, SIK, MH, CPHR, Kamis (8/10) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu DBR.

DBR adalah eks personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan, Polresta Jayapura Kota, Kepolisian Daerah Papua. Upacara tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Fredrickus, upacara tersebut juga sebagai momentum bagi seluruh personel untuk melakukan evaluasi sekaligus mengingat kembali komitmen dan sumpah sebagai anggota Polri.

Fredrickus menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta kehormatan institusi melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Momentum ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejak awal menjadi anggota Polri, kita sudah mengucapkan sumpah,” ujar Fredrickus di Jayapura, Papua, Kamis (8/10).

Selain itu, lanjut Fredrickus, anggota Polri sudah menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai komitmen tersebut tercoreng karena pelanggaran disiplin maupun ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas.

Fredrickus menegaskan, setiap personel tentu dapat menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan maupun pelaksanaan tugas. Namun, yang terpenting adalah bagaimana setiap anggota mampu menyikapi serta menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Permasalahan tentu bisa terjadi kepada siapa saja. Tetapi bagaimana kita menyikapinya, bagaimana kita menyelesaikannya, itu yang menjadi penting. Jangan mengambil langkah yang justru membawa kita pada pelanggaran hukum, disiplin maupun kode etik,” kata Fredrickus.

Fredrickus juga menamabahkan, saat ini masih terdapat sejumlah personel yang menjalani proses terkait pelanggaran. Pada tahun ini, telah terdapat dua personel yang dijatuhi pemberhentian. Sementara pada tahun sebelumnya terdapat juga dua personel yang dijatuhi pemberhentian.

Menurut Fredrickus, proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan marwah institusi Polri. Setiap anggota diharapkan memahami bahwa status sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kita tentunya berharap ke depan tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Jadikan apa yang kita laksanakan hari ini sebagai bahan evaluasi dan pengingat bersama,” kata Fredrickus.

Fredrickus kembali mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, loyalitas serta kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Jaga diri, jaga keluarga dan jaga institusi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan sesaat menghilangkan pengabdian yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” katanya. (*)