TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengusulkan belanja daerah sebesar Rp 6,164 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Besaran anggaran tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob saat membacakan Nota Pengantar Keuangan RAPBD Perubahan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Masa Sidang III di Timika, Papua Tengah, Sabtu (26/9).
Sidang dipimpin Wakil Ketua I Asri Akkas didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Sebelum memasuki agenda pembahasan anggaran, Asri menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya Mama Berlinda Kemeyau, ibunda Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau pada Jumat (25/9).
Selanjutnya, Bupati John Rettob menyampaikan gambaran umum sekaligus struktur keuangan yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026. John menjelaskan, penyusunan RAPBD Perubahan telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tahapan tersebut, lanjut John, kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Atas dasar perubahan KUPA dan PPAS tersebut, maka kepala organisasi perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA-OPD), yang merupakan bahan penyusunan,” kata John Rettob.
John mengatakan, seluruh rancangan perubahan APBD disusun secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Penyusunan melalui SIPD-RI merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dalam struktur RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah Mimika ditargetkan mencapai Rp 5.053.936.114.600. Pendapatan tersebut bersumber dari tiga kelompok utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 584.524.124.864.
Kemudian, pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp 2.999.523.392.052. Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 1.469.888.597.684.
Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan daerah.
Bupati menyebutkan belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp 6.164.290.190.075. Belanja tersebut terbagi dalam empat kelompok.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp 4.600.898.656.669,37. Berikut, belanja modal dialokasikan sebesar Rp 1.170.808.439.863. Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp 33.347.591.993 dan belanja transfer sebesar Rp 359.235.501.550.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga memasukkan komponen pembiayaan untuk menopang struktur APBD Perubahan.
Untuk pembiayaan daerah, Pemkab Mimika merencanakan anggaran sebesar Rp 1.110.354.075.475. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.116.154.075.475 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,8 miliar. Pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada BUMD.
Penyampaian nota keuangan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRK Mimika, setelah sebelumnya agenda tersebut sempat tertunda dalam rangkaian sidang paripurna. (*)










