JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Lembaga Bantuan Hukum Papua meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) wajib memastikan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam pemeriksaan perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.Jpr.
Selain itu, tim advokasi juga meminta Ketua Penghubung KYRI Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CT, CMP segera menindaklanjut pengaduan Nomor: 005 / PKY – Papua / IX / 2026 ke Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Ketua KYRI segera melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup sesuai perintah Pasal 20 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004,” ujar Direktur LBH Papua Festus Nguranmele, SH dan Emanuel Gobay, SH, MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) di Jayapura, Papua, Sabtu (26/9).
Festus mengatakan, pada prinsipnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim, baik hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi.
Berikut peninjauan kembali dalam melaksanakan tugasnya mengadili perkara lingkungan hidup dan melengkapi hukum materil dan hukum formil tata usaha negara, perdata dan pidana yang berlaku dalam praktek peradilan sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a dan huruf b Perma RI Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan di atas, kata Festus, sudah sewajibnya majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR memeriksa dan memutuskannya mengunakan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dengan melihat dasar pertimbangan hakim dalam putusannya secara garis besar hanya menilai aspek kewenangan dan aspek prosedur dan aspek substansi dengan berdasarkan pada ketentuan hukum Pasal 1 angka 35, Pasal 24 dan Pasal 63 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU tersebut sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai alibi untuk menunjukkan sedang memeriksa gugatan lingkungan hidup sebagaimana tertuang pada halaman 464 sampai dengan halaman 476.
Juga putusan perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR sembari mengabaikan mekanisme pemeriksanaan perkara lingkungan hidup yang diatur pada Pasal 19 sampai Pasal 27, Perma RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup merupakan fakta dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sekadar diketahui, salah satu kekhususan dalam mekanisme pemeriksaan perkara lingkungan hidup yaitu pengujian ketentuan hak asasi manusia (HAM) sesuai perintah ketentuan ‘pengujian hakim pemeriksa perkara terhadap keabsahan keputusan administrasi pemerintah dan/atau tindakan atministrasi pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji ketentuan hak asasi manusia’ sesuai Pasal 26 huruf c Perma RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Anehnya, majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR dalam pemeriksaannya tidak menjadikan ketentuan asasi manusia sebagai alat ujinya sehingga menjadi fakta hukum yang menguatkan bukti majelis hakim melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya terkait prinsip berdisiplin tinggi.
Prinsip berdisiplin tinggi khususnya ‘hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan’ sebagaimana angka 8, point 8.1, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KYRI RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, prinsip bersikap profesional khususnya: ‘hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yamg menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya’ sebagaimana angka 10, point 10.4, Keputusan Bersama Ketua MA dan KYRI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Festu menambahkan, sesuai dengan prinsip berdisiplin tinggi dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim di atas secara langsung menunjukan penerapan asas hukum lingkungan. Asas hukum lingkungan menyatakan, jika terdapat keraguan atau ketidakpastian ilmiah mengenai suatu ancaman kerusakan lingkungan, hakim atau pembuat keputusan harus memilih tafsiran atau keputusan yang mengutamakan perlindungan dan kelestarian alam (doktrin in dubio pro natura) yang terkandung dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023 menjadi bagian langsung dalam penegakan kode etik hakim.
“Dengan demikian, Komisi Yudisial Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan penegakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,” kata Festus.
Atas dasar tugas KY adalah menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim sesuai perintah Pasal 20 huruf b, UU No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial maka pada tanggal 25 September 2026 telah mengadukan kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR di PTUN Jayapura ke KY dan telah diterima terdaftar dengan Nomor: 005 / PKY – Papua / IX / 2026. (*)










