Suara Forum Perempuan Bersatu: Negara Tidak Lagi Melindungi Perempuan dan Anak di Tanah Papua

Melkiana Duwitau (31 tahun), perempuan hamil tua korban penembakan aparat di Kampung Kugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, 2 Juli 2026. Setelah dilakukan operasi tenaga medis di RSUD Intan Jaya guna menyelamatkan korban namun Melkiana dan jabang bayi tak tertolong. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah aktivis perempuan yang terhimpun dalam Forum Perempuan Papua Bersatu dan pihak Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua menegaskan, negara Indonesia tidak lagi melindungi perempuan dan anak di bumi Cenderawasih.

Oleh karena itu, para aktivis perempuan dan pihak Elsham Papua menegaskan agar dalam upaya memastikan hak hidup perempuan dan anak Papua Pemerintah Indonesia harus mengakhiri militerisasi di wilayah paling timur Indonesia itu.

“Selama enam bulan terakhir terjadi peningkatan kekerasan dan marginalisasi terhadap perempuan dan anak Papua. Aparat keamanan Indonesia secara tidak sah menangkap, menyiksa, menyembaki, atau membunuh perempuan dan anak-anak Papua,” ujar Tineke Rumkabu, aktivis perempuan dari Suara Forum Perempuan Bersatu melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Jumat (17/7).

Perempuan Papua Bersatu juga menegaskan, saat ini tidak ada lagi ruang aman bagi perempuan dan anak-anak Papua. Forum mencatat, minimal terdapat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua selama April-Juli 2026.

Pada 31 Maret 2026 di Kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, seorang ibu lansia berumur 70 tahun bernama Yulita Pigai yang lumpuh di rumahnya, terkena tembakan aparat TNI-Polri pada perut dari dalam dapur rumahnya sendiri dan seketika meninggal dunia.

Kemudian, pada 14 April 2026 di beberapa kampung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terjadi operasi militer yang menewaskan sejumlah perempuan bernama Amer Walia (77 tahun), Anite Telenggen (17 tahun), dan balita bernama Para Walia, Onde Walia dan Aliko Walia.

Berikut, pada 2 dan 3 Mei 2026 di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, aparat TNI juga menembak mati dua perempuan bernama Tarling Wanimbo (20 tahun).

Kala itu Tarling sedang mencari sayuran di kebunnya di Kampung Eronggobak. Aparat TNI juga menembak mati seorang perempuan lain bernama Naena Murib (31 tahun) saat sedang berkebun di ibukota Distrik Omukia, Puncak.

Sedangkan pada 3 Mei 2026, aparat kepolisian Indoensia menabrak mati seorang ibu bernama Nelly Wenda (30 tahun) di jalur 1 pemukiman menuju pangkalan 88 di Dekai, kota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Pada 7 Mei 2026, seorang pelajar SMU bernama Nalince Wamang (17 tahun) ditembak mati aparat TNI di lokasi pendulangan emas di Mile 69-71, kawasan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Selain itu, pada 7 Juni 2026, Penti Weya (18 tahun) meninggal dunia terkena ledakan bom pesawat nir-awak yang dipasang TNI dalam operasi militer di Kampung Wunapunggu, Distrik Melagi, Kabupaten Lani Jaya, Papua Pegunungan.

Kemudian, pada 18 Juni 2026 seorang anak bernama Oktovina Hogajau (9 tahun) dan seorang ibu bernama Agolu Pogau (40 tahun) terkena ledakan bom yang dipasang TNI saat operasi militer di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Pada 2 Juli 2026 aparat TNI secara membabi-buta melakukan penembakan ke rumah warga dan mengenai Melkiana Duwitau (31 tahun) yang dalam keadaan hamil tua dan sedang tidur di rumahnya di Kampung Kugapa, Distrik Sugapa, Intan Jaya.

Dokter dan para medis di RSUD Intan Jaya sudah mengambil tindakan yang berani dengan melakukan operasi demi menyelamatkan sang bayi yang dikandungnya. Naasnya, ibu dan jabang bayi meregang nyawa.

“Kekerasan-kekerasan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 1961, termasuk pengungsian internal di tanah Papua. Perempuan dan anak Papua di pengungsian menghadapi nasib mengenaskan akibat konflik bersenjata di Nduga, Puncak, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, dan Mimika,” kata Tineke.

Tieneke menambahkan, terdapat pos-pos dari Batalyon Infanteri 10/Marinir  yang tersebar di wilayah Aifat Timur Raya dan  Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini juga menyebabkan perempuan mengalami kesulitan dalam mengakses kebun, dusun maupun hutan adat.

Berdasarkan catatan media Suara Papua, kata Tieneke, hingga April-Juni 2026 terdapat 124.931 pengungsi internal di tanah Papua. Mayoritas pengungsi merupakan perempuan dan anak-anak.

Dalam situasi ini para pengungsi harus bertahan dalam penderitaan tanpa layanan dasar yang memadai di lokasi pengungsian. Banyak dari mereka meninggal akibat sakit dan kekurangan gizi. Anak-anak juga terlantar dan tidak memperoleh akses pendidikan.

Forum menilai, kekerasan terhadap perempuan dan anak Papua menimbulkan trauma serta ancaman terhadap hak hidup jangka panjang bagi orang asli Papua di tanah Papua. Hal ini diperparah lagi dengan kebijakan proyek nasional pemerintah Indonesia yang mengeksploitasi sumber daya dan menghilangkan ruang hidup orang asli Papua di tanah Papua.

Di selatan tanah Papua seperti Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi perempuan Papua kehilangan tempat untuk berkebun dan sumber pangan akibat kebijakan proyek strategis nasional (PSN) skala besar yang dipaksakan oleh negara dengan dukungan aparat keamanan.

Di Kampung Korem, Distrik Biak Utara, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tanpa konsultasi dengan masyarakat Warbon memaksakan pembangunan pusat peluncuran satelit.

Hal ini mengancam lahan produktif dan mengusir warga yang bergantung pada bertani dan melaut, terutama perempuan. Konflik antarmarga berpotensi terjadi akibat perubahan batas tanah adat yang berdampak pada kehidupan perempuan.

Sedangkan di Kabupaten Mamberamo Raya selama bulan Juni 2026 terjadi penambahan pasukan TNI dari luar yang masuk ke ibukota kabupaten, Kasonaweja, dan wilayah sekitarnya. TNI tanpa permisi kepada warga, mereka mengambil alih bangunan-bangunan sekolah dan kantor kampung yang kemudian dialihfungsikan menjadi markas TNI.

“Kehadiran militer seperti ini menimbulkan trauma berulang pada warga yang pernah mengalami kekerasan dimasa Papua menjadi Daerah Operasi Militer dan Mamberamo merupakan salahsatu wilayah sasarannya,” ujar Tieneke.

Forum memandang, perempuan dan anak Papua yang kehilangan nyawa dan sumber penghidupan akibat kekerasan dan proyek PSN menunjukkan negara mengabaikan hak untuk hidup dan ha katas rasa aman di tanah Papua.

Kejahatan ini, lanjut Tieneke, mencerminkan makin kuatnya pendekatan keamanan terhadap Papua dan adanya impunitas tanpa penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Kehilangan hak hidup dan rasa aman ini menunjukkan bahwa martabat perempuan Papua dan harapan generasi penerus tidak dihormati oleh negara.  Oleh karena itu, Forum Perempuan Papua Bersatu dan Elsham Papua menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, menolak tegas pendekatan militeristik, eksploitasi sumber daya alam Papua, serta kebijakan pembangunan yang mengancam kehidupan perempuan dan anak-anak asli Papua.

Kedua, menuntut agar negara sungguh-sungguh menghormati, melindungi, dan menegakkan hak hidup serta hak atas rasa aman perempuan dan Anak-Anak asli Papua.

Ketiga, meminta Presiden Prabowo Subianto mengedepankan dialog damai, meninjau kebijakan keamanan, dan menarik pasukan militer non-organik dari Papua karena kebijakan tersebut memicu konflik dan kekerasan yang membahayakan perempuan dan anak-anak Papua.

Keempat, mendesak Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera turun ke Intan Jaya dan melakukan penyelidikan atas penembakan terhadap Ibu Melkiana Duwitau serta serangkaian tindakan kekerasan lainnya yang mengorbankan warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak Papua.

Kelima, mendesak Gubernur di 6 provinsi di tanah Papua bersama bupati/walikota dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah konkrit melalui kebijakan yang mampu melindungi hak hidup perempuan dan anak-anak Papua.

Keenam, mendesak Majelis Rakyat Papua dan DPRK Otsus di 6 provinsi se-tanah Papua segera menggelar rapat dengar pendapat dengan TNI dan Polri untuk mempertanyakan kebijakan keamanan yang berlebihan di Papua, serta mengambil langkah terukur guna menjamin hak hidup dan hak dasar rakyat, terutama perempuan dan anak asli Papua. (*)