OPINI  

Otsus, Ekologi Politik, dan Marginalisasi Masyarakat Adat Papua

Johanes Eliezer Samsong Wato, Doctoral Researcher, Bonn International Graduate School - Oriental and Asian Studies (BIGS-OAS), University of Bonn, Germany. Foto: Istimewa

Oleh Johanes Eliezer Samsong Wato

Doctoral Researcher, Bonn International Graduate School – Oriental and Asian Studies (BIGS-OAS), University of Bonn, Germany

BAGAIMANA mungkin wilayah yang begitu kaya akan sumber daya alam (SDA) justru menghasilkan masyarakat adat yang paling miskin di negerinya sendiri? Pertanyaan ini kembali mengemuka ketika media lokal pada akhir bulan Mei 2026 melaporkan bahwa sekitar 200-300 kapal ikan industri beroperasi di perairan Biak dan Teluk Saireri tanpa keterlibatan signifikan tenaga kerja lokal Papua.

Persoalan tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Bupati Biak Numfor kepada Gubernur Papua dalam kunjungan resminya ke Biak. Di tengah kekayaan laut Papua yang melimpah, orang asli Papua (OAP) kembali diposisikan sebagai penonton di atas tanah dan laut leluhur mereka sendiri.

Papua dan Paradoks Pembangunan

Kasus Biak bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan di sektor perikanan. Ia mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar. Persoalan dimaksud ialah pembangunan ekstraktif yang terus berlangsung tanpa menghadirkan keadilan struktural bagi masyarakat adat Papua.

Papua merupakan salah satu wilayah terkaya di Indonesia dengan cadangan emas, gas, minyak, kayu, dan sumber daya kelautan yang sangat besar. Apesnya, hingga saat ini wilayah paling timur Indonesia itu masih mencatat tingkat kemiskinan tertinggi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah di Indonesia.

Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalan Papua bukan semata-mata soal kurangnya pembangunan. Masalah utamanya terletak pada bagaimana pembangunan dirancang, siapa yang mengendalikan sumber daya, siapa yang menikmati manfaat ekonomi, dan siapa yang justru tersingkir dari proses pembangunan itu sendiri.

Dalam perspektif political ecology, SDA tidak pernah dikelola secara netral. Pengelolaan sumber daya selalu terkait dengan relasi kuasa. Papua memperlihatkan bagaimana wilayah yang menjadi sumber keuntungan besar bagi negara dan perusahaan justru meninggalkan masyarakat adat dalam kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, minimnya kepemilikan modal, dan rendahnya keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Sejak awal integrasi Papua ke Indonesia, pembangunan lebih banyak diarahkan untuk mendukung kepentingan geopolitik negara dan eksploitasi sumber daya berskala besar dibandingkan dengan pemberdayaan masyarakat adat. Negara dan modal besar masuk untuk mengelola tambang, migas, kehutanan, dan perikanan. Sedang di lain sisi, masyarakat adat sering kali hanya menjadi objek pembangunan, bukan pelaku utama pembangunan itu sendiri.

Otsus: Afirmasi tanpa Redistribusi Kekuasaan?

Situasi tersebut kemudian melahirkan ketidakpuasan politik yang mendorong sebagian masyarakat Papua mempertanyakan relasi mereka dengan negara Indonesia. Setelah feformasi 1998 dan meningkatnya tuntutan kemerdekaan Papua pada awal tahun 2000-an, pemerintah merespons melalui kebijakan otonomi khusus (otsus).

Otsus pada dasarnya bukan sekadar kebijakan pembangunan ekonomi tetapi juga strategi politik untuk meredam konflik dan mengurangi dorongan separatisme melalui pendekatan kesejahteraan, afirmasi, dan desentralisasi terbatas.

Melalui otsus, Papua memperoleh dana yang sangat besar, afirmasi pendidikan, afirmasi birokrasi, afirmasi ekonomi, dan ruang representasi politik yang lebih luas bagi orang asli Papua.

Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, pertanyaan mendasar tetap muncul: mengapa ketimpangan struktural masih bertahan? Persoalannya terletak pada kenyataan bahwa sebagian besar afirmasi otsus bersifat administratif dan fiskal.

Sementara kontrol strategis atas tanah, laut, SDA, investasi besar, dan arah pembangunan tetap didominasi oleh negara, perusahaan besar serta jaringan modal dari luar Papua.

Akibatnya, meskipun dana otsus terus meningkat, masyarakat adat Papua masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas, lapangan kerja strategis, kepemilikan modal, dan posisi pengambilan keputusan.

Kasus Biak menunjukkan pola tersebut secara jelas. Laut Papua dibuka bagi industri perikanan skala besar, tetapi masyarakat pesisir Papua sendiri belum menjadi pemilik modal, pengelola industri, maupun aktor utama dalam rantai ekonomi perikanan modern. Manfaat ekonomi terbesar justru lebih banyak mengalir ke luar Papua.

Kondisi ini dapat dipahami melalui konsep uneven inclusion. Orang asli Papua memang dilibatkan dalam berbagai program pembangunan dan afirmasi, tetapi keterlibatan tersebut sering kali bersifat parsial dan simbolik. Mereka hadir dalam struktur pembangunan, tetapi tidak memiliki distribusi kekuasaan yang setara.

Dalam perspektif political ecology, situasi Papua juga dapat dibaca sebagai bentuk internal colonialism, yakni kondisi ketika wilayah pinggiran yang kaya sumber daya dieksploitasi untuk menopang pembangunan nasional.

Sementara masyarakat asli di wilayah tersebut tetap mengalami marginalisasi ekonomi, politik, dan ekologis. Papua menjadi pemasok kekayaan bagi negara, tetapi masyarakat adat Papua sendiri masih berjuang memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan tersebut.

Persoalan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi. Bagi masyarakat adat pesisir Papua, laut bukan sekadar ruang produksi, tetapi juga ruang sosial, budaya, identitas, dan keberlanjutan hidup komunitas.

Karena itu, eksploitasi sumber daya laut tanpa keterlibatan masyarakat lokal bukan hanya menciptakan ketimpangan ekonomi, tetapi juga mengganggu relasi ekologis dan kultural masyarakat adat dengan ruang hidup mereka sendiri.

Dari Biak ke Gorontalo: Siapa yang Mengendalikan Pembangunan?

Pengalaman Gorontalo pada awal era reformasi menawarkan pelajaran penting. Ketika Gorontalo menjadi provinsi baru pada tahun 2000, salah satu visi utama yang diperjuangkan oleh Fadel Muhammad dan para tokoh daerah adalah memastikan masyarakat lokal tidak terus menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Melalui Program Agropolitan Jagung, pemerintah daerah mendorong pembangunan ekonomi yang bertumpu pada masyarakat lokal sebagai pelaku utama. Dukungan diberikan melalui akses lahan, benih, infrastruktur, koperasi hingga pasar ekspor. Kebijakan tersebut dirancang agar manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Gorontalo sendiri.

Hasilnya, Gorontalo berhasil membangun identitas ekonomi daerah yang relatif berbasis pada kekuatan lokal. Yang terpenting, masyarakat lokal tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi aktor utama dalam proses pembangunan tersebut.

Tentu saja Papua memiliki konteks yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Gorontalo. Papua menghadapi sejarah konflik politik, eksploitasi sumber daya berskala global, migrasi besar-besaran, militerisasi, dan marginalisasi masyarakat adat yang telah berlangsung lama.

Namun, pelajaran dasarnya tetap relevan: tidak ada pembangunan yang benar-benar berhasil apabila masyarakat asli tidak memiliki ruang, kuasa, dan akses yang nyata terhadap ekonomi, birokrasi, pendidikan, dan pengelolaan SDA di wilayahnya sendiri.

Karena itu, penyelesaian persoalan Papua tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, investasi, atau transfer dana otsus. Papua membutuhkan transformasi yang lebih mendasar: pengakuan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, desentralisasi kekuasaan yang nyata, perlindungan ekonomi bagi orang asli Papua, serta keterlibatan yang lebih besar dalam pengelolaan tanah, laut, dan SDA mereka sendiri.

Tanpa perubahan struktural semacam itu, otsus akan terus dipandang sebagai instrumen politik yang gagal menyentuh akar ketidakadilan di Papua. Selama orang asli Papua belum menjadi pengambil keputusan dan pelaku utama pembangunan di tanah leluhur mereka sendiri, Papua akan terus menghadapi paradoks yang sama: wilayah yang sangat kaya, tetapi masyarakat aslinya tetap miskin dan terpinggirkan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah apakah Papua telah menerima dana pembangunan atau kebijakan afirmasi. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan pembangunan Papua, dan siapa yang benar-benar menikmati manfaat dari kekayaan Papua itu sendiri?