DAERAH  

Polri Lakukan Penyelidikan Insiden Penyiraman Air Keras yang Menimpa Aktivis Kontras Andrie Yunus

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP. Sumber foto: @DivHumas_Polri

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam.

“Kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP mengutip @DivHumas_Polri, akun Twitter resmi Humas Polri di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Johnny Isir, Polri telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mengungkap pelaku dan motif kejadian dengan pendekatan scientific crime investigation.

Sementara itu, kata Johnny Isir, mantan Kapolda Papua Barat, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita. Polri berharap korban segera pulih.

Johnny menambahkan, Polri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus secara terang dan profesional.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Kamis (12/3) malam disiram air keras orang tidak dikenal usai merekam siniar (podcast) bertema militer di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, penyiraman itu mengakibatkan Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh.

“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai merekam siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Atas informasi yang dihimpun, ujar Bagus, KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia (HAM).

Upaya membungkan suara-suara kritis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Pasalnya, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia. (*)