JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otonomi Khusus Papua Dr Velix Vernando Wanggai, MPA mengatakan, langkah-langkah percepatan pembangunan Papua saat ini menjadi perhatian utama pemerintah di era Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
“Dalam semangat itu, Presiden telah membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua guna memastikan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan Papua dengan para pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha,” ujar Velix Wanggai di Jayapura, Papua, Minggu (22/2).
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA) di tanah Papua, Velix menegaskan bahwa platform ekonomi Presiden adalah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Komite eksekutif Papua juga melihat bahwa proses rencana perpanjangan Freeport McMoran di tanah Papua diletakkan dalam semangat otonomi khusus Papua,” kata Velix, mantan Penjabat Gubernur provinsi Papua Pegunungan.
Velix menambahkan, hal tersebut penting mengingat dalam Pasal 4 Kewenangan Daerah Ayat 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, menegaskan bahwa, “perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
“Dengan amanat ini, perlu ada pembahasan serius lintas Kementerian dan enam pemerintah provinsi di tanah Papua dalam mempercakapkan apa strategi besar yang bersifat luar biasa atau ‘strategi gila’ untuk peran Freeport McMoran dan Freeport Indonesia untuk percepatan pembangunan masyarakat Papua dan pengembangan kewilayahan di Pulau Papua,” ujarnya.
Delapan Agenda Strategis Baru untuk Tanah Papua
Karena itu, Velix mengatakan terdapat delapan agenda terobosan luar biasa yang harus dibahas terkait perubahan peran Freeport McMoran dan Freeport Indonesia ke depan untuk panah Papua.
Pertama, pemerintah telah memiliki peta jalan pembangunan Papua hingga 2041 sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023. Untuk itu, Freeport McMoran dan PT Freeport Indonesia wajib mendukung pemerintah dalam mewujudkan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 dan Perpres Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029.
“Dalam konteks ini, komite eksekutif Papua, enam Pemprov Papua, lintas kementerian, dan PT Freeport Indonesia perlu membahas apa peran dan agenda detail dari Freeport hingga 2041 perihal Papua Cerdas, Papua Sehat dan Papua Produktif yang ditujukan bagi masyarakat orang asli Papua,” kata Velix.
Kedua, terkait rencana operasi Freeport McMoran melalui PT Freeport Indonesia hingga 2061, komite eksekutif Papua akan berkoordinasi bersama enam gubernur di tanah Papua dan dengan lintas pementerian dan para bupati terkait di wilayah Papua untuk berembuk tentang strategi terobosan yang bersifat luar biasa perihal apa strategi besar Freeport McMoran dalam pemberdayaan, perlindungan dan percepatan pembangunan tanah Papua hingga 2041 dan apa strategi luar biasa hingga 2061 sesuai aspirasi masyarakat Papua di enam provinsi di tanah Papua.
Ketiga, dalam strategi baru Freeport untuk tanah Papua menuju 2041 atau pasca 2041 hingga 2061, Freeport wajib menempatkan rakyat Papua dan pemerintah daerah sebagai subyek utama dalam percepatan pembangunan Papua maupun pentingnya peran SDM orang asli Papua dalam pengelolaan manajemen Freeport Indonesia bahkan berkarya di Freeport McMoran.
“Dalam hal ini, harus ada roadmap bagaimana peran strategis Freeport di tanah Papua. Langkah awalnya, apa agenda yang terukur dalam pendirian Kantor Pusat Freeport Indonesia di tanah Papua, agenda hilirisasi produk yang dibangun di tanah Papua agenda manajemen Freeport yang diisi oleh talenta-talenta muda Papua dalam manajemen Freeport di semua bidang dan pekerja orang asli Papua baik di kawasan Mimika maupun di kawasan hilirisasi di luar Papua seperti di kawasan Gresik,” katanya.
Keempat, dalam hal kemanfaatan sosial-ekonomi atas kehadiran Freeport ini, perlu memandang secara komprehensif bahwa saat ini terdapat enam provinsi di tanah Papua.
Dengan prinsip satu kesatuan ekologi budaya dan ekonomi wilayah serta persaudaraan ke-Papua-an, kata Velix, kemanfaatan harus dirasakan bagi penduduk di enam provinsi.
Untuk itu, dengan jaringan dan sumber daya Freeport perlu untuk mendorong pembangunan ekonomi, SDM, sarana prasarana olahraga dan seni budaya termasuk infrastruktur dasar perumahan dan akses jalan bagi enam provinsi di tanah Papua maupun pembangunan pendidikan yang terpadu dari usia dini hingga perguruan tinggi.
Kelima, dalam hal pola rantai bisnis dan logistik operasi Freeport McMoran atau PT Freeport Indonesia perlu memprioritaskan peran strategis orang asli Papua. Kebijakan kuota dalam supply bahan-bahan pangan dan berbagai poin dalam operasi perlu membuka ruang secara terbuka kepada masyarakat Papua dan Pemda.
Dengan demikian, Pemda dan simpul sosial ekonomi seperti Kadin Papua, Apindo Papua, Hipmi Papua, Gapensi Papua, KAPP Papua dan asosiasi profesional lainnya mempersiapkan roadmap dan aksi nyata yang terukur dalam mempersiapkan ekosistem usaha dari hulu ke hilir secara terpadu di kalangan dunia usaha di tanah Papua.
Jika adanya faktor kontinuitas atas produk, diperlukan kesepakatan untuk membuka lahan pertanian sayur mayur yang skala luas di Pegunugan, peternakan skala besar, kepastian pasar ikan dari pesisir dan pantai ke Freeport dan aspek lainnya yang dibuka di wilayah Papua dengan tetap dibawah binaan Freeport Indonesia sesuai standar dan kualifikasi Freeport.
“Dengan demikian, Pemda di wilayah Papua harus siap dalam mempersiapkan kampung nelayan maupun upaya gerakan kembali ke kebun dalam penanaman sayur mayur dan buah-buahan dengan ekosistem hulu ke hilir,” ujar Velix.
Keenam, sejalan dengan Misi Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif dalam Rencana Induk Papua 2022-2041, Freeport McMoran, dan Freeport Indonesia harus memiliki kegiatan strategis yang bersifat landmark dan terobosan yang menyentuh akar persoalan masyarakat Papua.
Di sektor pendidikan, perhatian untuk pembangunan sekolah berpola asrama di daerah-daerah seperti Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Paniai, Deiyai, Dogiyai, maupun Tolikara, yang diselaraskan dengan Pola Sekolah Sepanjang Hari (SHH).
Di aspek pendidikan tinggi, perlunya penguatan kolaborasi dengan kampus-kampus Papua seperti Uncen, Unipa, Musamus, dan kampus swasta lainnya dalam mempersiapkan pola kelas internasional dengan pola double degree atau international undergraduate programe (IUP).
Perencanaan jurusan yang tepat bagi kebutuhan masa depan Freeport maupun kebutuhan percepatan pembangunan kabupaten/kota di tanah Papua. Termasuk perencanaan kampus negeri di Nabire, Provinsi Papua Tengah yang perlu didukung Freeport dengan menggandeng kampus-kampus terkenal dari Amerika Serikat.
Ketujuh, dalam konteks kapasitas fiskal enam pemerintah provinsi dan 42 kabupaten serta kota di wilayah Papua diperlukan strategi luar biasa dalam peningkatan kapasitas APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-tanah Papua. Caranya, perlu kebijakan fiskal yang asimetris bagi tanah Papua dari sumber pendapatan Freeport.
“Dalam kerangka percepatan pembangunan Papua diperlukan konsep asimetris pendapatan Freeport Indonesia. Skenario rencana pendapatan Freeport yang disetor ke Pemerintah hingga di tahun 2041 didesain agar disetor ke pemerintah dalam tiga hingga empat tahun guna langkah-langkah percepatan pembangunan yang menyentuh akar persoalan masyarakat Papua,” katanya.
Alokasi pendapatan asimetris ini dialokasikan ke enam provinsi untuk membuka lapangan kerja, keterisolasian, jaminan kesehatan masyarakat Papua, pendidikan dan kesehatan serta sarpras olahraga dan seni budaya serta rumah layak huni serta sektor lainnya dengan rencana indikator kinerja yang terukur dan sistematis.
Kedelapan, terkait dengan pendapatan asimetris dari Freeport ini berguna pula bagi dana awal untuk dana abadi di enam Pemprov di tanah Papua sebagaimana amanat Pasal 164 Pembentukan Dana Abadi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Karena itu, kerangka dana abadi dari sumber pendapatan Freeport ini perlu penggunaan yang tepat dengan indikator kinerja yang terukur dari tahun ke tahun. “Berbagai langkah strategis bersifat terobosan, luar biasa, tidak biasa-biasa saja dalam mendukung peta jalan pembangunan hingga 2041,” ujar Velix. (*)










