Oleh Dr Felix Baghi, SVD
Dosen Filsafat IFTK Ledalero, Maumere, Flores
PANDANGAN klasik menempatkan negara sebagai pelindung yang membebaskan rakyat dari rasa takut. Namun pertanyaan mendasarnya ialah: takut terhadap apa, dan siapa yang menjamin bahwa negara sendiri tidak menjadi sumber ketakutan? Ketika legitimasi kekuasaan mengabaikan martabat manusia, negara berpotensi berbalik menjadi ancaman bagi rakyat yang seharusnya ia lindungi.
Dalam Leviathan, Thomas Hobbes berargumen bahwa negara dibentuk untuk menyelamatkan manusia dari keadaan alamiah yang kacau, bellum omnium contra omnes, perang semua melawan semua. Tanpa hukum dan otoritas, hidup manusia terjerumus dalam ketidakpastian dan kekerasan. Karena itu, negara dipandang sebagai ‘monster rasional’ yang diperlukan untuk menjamin keamanan kolektif.
Namun negara yang lahir dari ketakutan sering kali memelihara dan mengembangkan strattegi ketakutan untuk mempertahankan dirinya. Institusi yang awalnya dirancang untuk melindungi kehidupan warga dapat berubah menjadi mesin kekuasaan yang menuntut kepatuhan absolut. Maka, persoalannya bukan lagi apakah negara diperlukan, melainkan bagaimana mencegah agar perangkat keamanan tidak menjelma menjadi alat kontrol dan dominasi.
Dari sudut pandang Jean Jacques Rousseau dalam Du Contract Social, negara memperoleh legitimasi melalui kontrak sosial, dan hanya sah sejauh ia sungguh mewujudkan volonté Générale, kehendak umum. Tetapi persoalannya adalah siapa yang berwenang menafsirkan kehendak umum itu? Sejarah menunjukkan bahwa banyak rezim represif berbicara atas nama rakyat, padahal justru menindasnya. Konsep negara sebagai representasi rakyat selalu rentan dimanipulasi demi kepentingan ideologis mayoritas.
Kecurigaan terhadap negara menguat ketika ia berfungsi sebagai instrumen dominasi struktural. Menurut Karl Marx, negara tidak pernah sepenuhnya netral. Negara kerap menjadi alat kelas yang berkuasa untuk mempertahankan kepentingannya. Struktur kelembagaan dapat dipakai secara sistematis untuk melanggengkan ketimpangan, bahkan tanpa kekerasan terbuka, sistem digunakan oligarki terutama untuk mengendalikan arah kebijakan publik.
Represi tidak selalu hadir melalui senjata. Ia dapat bekerja melalui kebijakan ekonomi yang eksploitatif, sistem hukum yang timpang, atau pengelolaan sumber daya yang tidak adil. Secara prosedural negara mungkin tampak demokratis, tetapi secara substantif ia dapat menjalankan praktik opresif yang halus namun efektif.
Karena itu, kualitas sebuah negara tidak diukur dari retorika stabilitas, melainkan dari komitmennya pada martabat manusia dan hak asasi. Negara yang menghormati hak-hak dasar, menjamin keadilan distributif, serta membatasi kekuasaan melalui supremasi hukum yang adil, akan benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan umum.
Sebaliknya, ketika kritik dikriminalisasi, hukum dijadikan alat membungkam oposisi, dan stabilitas ditempatkan di atas kebebasan, negara berubah menjadi antagonis rakyat. Pertanyaannya bukan lagi apa itu negara secara ontologis, melainkan kapan dan bagaimana negara sungguh menjamin keadilan sosial bagi semua.
Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk meluas dan mempertahankan diri. Tanpa mekanisme kontrol, tanpa pemisahan kekuasaan, tanpa kebebasan pers, dan tanpa perlindungan masyarakat sipil, ekspansi kekuasaan ini mudah tergelincir menjadi otoritarianisme manipulatif. Korupsi kekuasaan bukan anomali, melainkan risiko permanen dalam politik.
Ancaman negara modern tidak selalu berbentuk diktator yang terang-terangan. Ancaman itu dapat muncul melalui pengawasan digital, manipulasi informasi, nasionalisme populis, atau legislasi yang sah secara formal tetapi menekan kebebasan. Dalam situasi demikian, negara bisa menindas tanpa terlihat menindas.
Pertanyaan yang lebih mendalam pun muncul: sejauh mana rakyat terpisah dari negara? Bukankah negara juga cerminan struktur moral masyarakatnya? Jika publik permisif terhadap korupsi, membiarkan intoleransi, dan mengkultuskan kekuasaan, maka krisis negara sesungguhnya adalah krisis etika bersama.
Pada akhirnya, negara adalah instrumen kekuasaan yang ambivalen. Ia dapat menjadi pelindung ketika dijalankan secara demokratis dan bermoral, tetapi dapat berubah menjadi penindas ketika kekuasaan negara itu terpusat tanpa pengawasan.
Kualitas moral negara bergantung pada supremasi hukum, budaya etika politik, dan kesadaran kritis warganya. Negara yang sehat hanya mungkin berdiri di atas warga yang kritis, bukan di atas warga yang pasif. Tanpa partisipasi etis itu, negara perlahan jatuh sakit oleh kecenderungan otoriter para penguasanya.










