Oleh Ben Senang Galus
Penulis buku Lubang Hitam Kebudayaan Papua, tinggal di Yogyakarta
GERAKAN yang mengaksentuasikan kemerdekaan Papua, yang kian nyaring di seantero dunia, bukanlah gerakan setengah hati, melainkan perjuangan masyarakat Papua semesta (Permaspus). Artinya perjuangan yang menggerakkan seluruh komponen masyarakat keluar dari belenggu ketertindasan bangsa lain.
Frasa ketertindasan merujuk pada kondisi di mana individu atau kelompok (sering disebut tertindas, terbelenggu) berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan, diskriminasi atau eksploitasi, baik secara fisik, verbal, emosional maupun ekonomi. Kondisi ini sering kali melibatkan relasi kuasa yang tidak seimbang, di mana pihak dominan menindas pihak yang lemah, termasuk kelompok miskin, perempuan, dan minoritas.
Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan organisasi sayap pendukung lainnya meminjam teori Graham Fuller dalam The Breaking of The Nations (1986), sebagai aggressive neo-nationalist separatist movement (gerakan separatisme neo-nasionalisme yang agresif), yang disebabkan oleh akumulasi kekecewaan dan frustasi berkepanjangan akibat konflik tidak saja bersentuhan dengan genosida, tapi sekaligus juga bersentuhan etnosida, pelanggaran HAM, ketidakadilan dan fasisme-otoriterisme, dalam banyak hal telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Papua sebagai Laboratorium Konflik
Sebenarnya apa yang sedang terjadi di Papua bukan saja masalah yang berkaitan dengan security treatment (perlakuan keamanan), adalah tindakan strategis untuk mengelola risiko aset melalui pendekatan terintegrasi yang dengan mudah berubahan menjadi armed attack (serangan bersenjata) dengan penggunaan kekuatan militer oleh satu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah.
Aspirasi rakyat Papua selama ini memang tersumbat terutama akibat sistem yang dibangun dan tindakan-tindakan diskriminatif dari pemerintah. Saat ini di Papua maupun Papua rantuan paling tidak terdapat dua pendapat: pro-otonomi dan pro-kemerdekaan. Namun dalam menyikapi persoalan yang selama ini dialami rakyat Papua, pada dasarnya kedua kubu itu memiliki pandangan yang sama bahwa terdapat kekecewaan terhadap penanganan pemerintah pusat selama ini.
Karena itu, gerakan separatisme OPM dan tuntutan kemerdekaan warga Papua dipahami sebagai perjuangan masyarakat Papua semesta (Permaspus), yang harus direspon oleh pemerintah pusat secara konkrit, adil, dan bijaksana. Bukan dengan janji atau mengulur-ulur waktu. Gerakan warga Papua ini jangan sampai ditanggapi pemerintah dengan sikap setengah hati, karena akan berujung pada konflik kemanusiaan berkepanjangan.
Globalisasi yang kian masif dewasa ini semakin membuka ruang (space) dan peluang (opportunity) bagi gerakan indigenous people dan etno-nasionalisme untuk memberdayakan diri menghadapi dominasi pusat kekuasaan. Sementara transisi menuju demokrasi yang masih labil membuka kesempatan bagi terjadinya gerakan sentrifugal yang tak diinginkan.
Menguatnya gerakan sentrifugal itu menandakan suatu keadaan yang unintended (tidak sengaja) akibat kompleksitas persoalan ekonomi dan sosial kultural yang membuat masyarakat kita terjebak ke dalam apa yang diartikulasikan Vaclav Havel dalam A Political Tragedy in Six Acts, Basic Books (2000:103), sebagai a state of hidden conflict, dengan Papua sebagai laboratorium konflik.
Tergerusnya Persekutuan
Gerakan separatisme masyarakat Papua tidaklah semata-mata akibat ketidakadilan sosial, pelanggaran HAM dan sentralisasi kekuasaan yang otoriter itu, yang mereka alami sekian puluh tahun di era Orde Lama maupun Orde Baru Soeharto dan Orde Reformasi (saat ini).
Dalam krisis Papua ini, selain soal-soal tadi, ada faktor lain yang harus diperhitungkan secara cermat dan hati-hati akibat modernisasi dan globalisasi: hilangnya politik identitas masyarakat Papua dan tiadanya kesetaraan dan kebersamaan serta tergerusnya common denominator (faktor persekutuan) yang menjadi perekat dan pengikat dalam kehidupan berbangsa bernegara (Ben Senang Galus, Menalar Negara, 2014, hal:197).
Dalam hal ihwal ketidakadilan, secara kuantitatif-kualitatif sungguh menusuk perasaan: kekayaan Papua yang diperkirakan mampu menyumbangkan devisa Rp 24 triliun tiap tahun, sebagian besar lari ke pusat. Ketidakadilan ini menyerupai suatu genocide secara ekonomi, yang disadari atau tidak, ternyata telah dilakukan oleh para penguasa di pusat dan perpanjangan tangan kekuasaannya di daerah.
Dalam hal ihwal politik identitas, sudah sekitar empat dekade, politik identitas masyarakat Papua yang berakar, berkarakter dan bercorak khas Papua telah ditindas oleh ”jargon atau ideologi” negara kebangsaan yang abstrak dan otoriter. Jargon atau ideologi negara kebangsaan itu digunakan oleh pusat untuk membekukan atau menindas identitas konkrit masyarakat Papua.
Tiadanya hak politik masyarakat Papua Barat untuk menghayati dan mengaktualisasikan identitas kulturalnya, melalui perjuangan kemerdekaan telah membuat mereka mengalami alienasi, subalten (Gayatri Chakravorty Spivak), anomi (Emile Durkheim) dan anomali secara budaya, sosial dan ekonomi. Konsep dan praksis negara kebangsaan dari pusat kekuasaan (Jakarta) yang dipaksakan terhadap masyarakat Papua adalah sebentuk kebangsaan abstrak yang pasti dan jelas yakni kebangsaan yang feodalistik, monolitik, paternalistik dan patrimonialistik.
Akibatnya, masyarakat Papua tidak punya ruang dan kesempatan untuk menjadikan dan membentuk diri mereka secara ”setara” bersama-sama dengan suku-suku lain sebagai bangsa yang memiliki kebebasan untuk mengaktualisasikan dan menghayati keragaman kulturalnya dalam bingkai negara bangsa (nation state) Republik Indonesia.
Masyarakat Papua dalam berbagai survey oleh BPS “dianggap” oleh para penguasa pusat sebagai kelompok warga yang terbelakang, kurang berpendidikan dan bermental ketergantungan, karena itu harus diatur, dibimbing, dibina, dibangun (dan dikendalikan) oleh pusat.
Dalam proses penanganan pusat ini ternyata yang terjadi justru ketidakadilan dan kesewenang-wenangan, yang ditandai dengan kemiskinan material maupun moral. Secara sosial-ekonomi kehidupan mereka tetap sulit, bahkan semakin miskin dan secara moral-etis mereka kehilangan kepercayaan, sumber nilai dan norma yang memberikan makna.
Politik identitas kebangsaan Indonesia hilang karena tidak berbasis ranah material dan moral yang cukup. Kehilangan identitas ke-Indonesiaan inilah yang membuat mereka haus akan identitas kultural, seperti yang tercermin dari ekspresi-ekspresi dengan bahasa etnis yang kental: kembali ke jati diri Papua sebagai ibu kandung mereka sambil melupakan Indonesia, yang mereka anggap bukan lagi ibu pertiwi, melainkan ibu tiri. “Kami bangsa yang berdaulat, oleh karena itu kami mau merdeka. Jika kami merdeka label kemiskinan, dan lain sebagainya segera lenyap dari bumi kami, Cenderawasih”.
Dalam hal ihwal common denominator yang hilang, sebenarnya masalah ini merupakan ekses dan efek langsung dari krisis politik identitas lantaran kelompok warga Papua itu tidak memiliki lagi rujukan nilai yang pasti, tidak percaya lagi kepada sistem dan aturan main yang disepakati bersama dalam kehidupan berbangsa bernegara di tingkat nasional. Nasionalisme dan proyek Indonesia, menjadi terancam batal atau bubar justru oleh pelanggaran para penguasa terhadap kesepakatan dan komitmen masa depan yang dicanangkan bersama itu.
Selama ini di mata hati masyarakat Papua, common denominator yang memayungi berbagai kepentingan kelompok dalam masyarakat yang majemuk dan menjadi muara bagi bertemunya elemen-elemen bangsa yang pluralistis, hilang akibat regresi politik yang tercermin dari rendahnya sikap kenegarawanan para elite nasional di satu pihak dan menguatnya politik primordial-parokial di pihak lain.
Para tokoh dan elite nasional yang muncul dewasa ini dirasakan warga Papua sebagai kaum elite yang tidak memiliki kedewasaan, kekanak-kanakan, kearifan dan sikap kenega-rawanan. Buktinya pada pemimpin di pusat lebih memperlihatkan ”perbedaan”, konflik kepentingan dan ketidakkompakan dalam mengelola kehidupan bangsa Papua.
Kini Indonesia memerlukan tindakan kreatif dan penyegaran di segala bidang kehidupan. Kepemimpinan nasional yang ada sudah waktunya tidak lagi mengulang-ulang atau mengulur-ulur kelambanan dan kesalahan, sebab dimensi integrasi nasional, hukum dan keamanan sedang dalam ketidakpastian, bahkan di ujung tombak bisa delegitimasi. Inilah saatnya pemerintah pusat memberi ruang kepada Papua sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Seperti yang dikatakan oleh Myron Weiner dalam Ben Senang Galus (2014:208), masalah hampir semua negara berkembang adalah bagaimana “menghapus” kesetiaan-kesetiaan lokal menuju kepada ikatan yang tidak sempit untuk menciptakan integrasi bangsa dan membentuk integrasi nasional. Memang nampaknya agak rumit bagi negara-negara yang beragam seperti Indonesia ini untuk menciptakan integrasi yang mantap.
Masalahnya adalah bahwa sentimen-sentimen primordial tidak dapat dihapus. Dalam hal ini yang dapat dilakukan adalah bagaimana mewadahi kesetiaan-kesetian lokal tersebut dalam kerangka negara nasional. Weiner selanjutnya mengatakan bahwa, salah satu cara menciptakan integrasi nasional adalah, The establishment of national loyalties eliminating subordinate cultures—the policy of “unity in diversity” politically charac-terized by “ethnic arith-metic”.
Kemudian selanjutnya Weiner mengatakan “… It remains to be seen whether the ideal of unity and diversity. that is political unity and cultural diversity can be the foundation for modern states. Perhaps the most promising prospects are those in which no single ethnic groups do-minates…”.
Teori Weiner, mungkin berlaku bagi negara yang berlatar belakang historis sama, seperti Indonesia. Artinya bangsa-bangsa yang tergabung dalam perjuangan merebut kemerdekaan memiliki common enemy yang sama. Bagi bangsa Indonesia mempunyai jejak historis dalam common enemy merebut kemerdekaan dari Belanda atau Jepang.
Sementara Papua, tidak mempunyau jejak historis common enemy bersama-sama dengan bangsa Indonesia lainnya merebut kemerdekaan dari Belanda atau Jepang. Papua mendapat common enemy paskah kemerdekaan Indonesia 1945 sehingga layak diberi kemerdekaan.
Papua Dalam Panoptisme
Isu mengenai pengawasan terhadap orang Papua berakar dari konflik berkepanjangan terkait keinginan merdeka, diskriminasi, dan pelanggaran HAM. Pengawasan ini, yang sering melibatkan aparat keamanan (TNI/Polri), bertujuan melindungi rakyat dari ancaman kelompok tertentu sekaligus menimbulkan persepsi adanya pembatasan ruang gerak.
Pembatasan ruang gerak bagi sebagian warga Papua umumnya terkait dengan situasi keamanan, konflik bersenjata, dan intervensi aparat negara yang menciptakan keterbatasan beraktivitas. Isu ini mencakup pembatasan akses wartawan asing serta pembatasan sosial dan politik yang berdampak pada kebebasan sipil.
Pengawasan (controlling) adalah proses sistematis untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana, standar, dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan tindakan korektif jika terjadi penyimpangan. Ini melibatkan pengamatan, pengukuran, dan evaluasi untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja.
Namun pengawasan terhadap masyarakat Papua, dalam ilmu politik disebut dengan panoptisme. Konsep panoptisme dari Michel Foucault dalam Discipline and Punish adalah metafora pengawasan modern, di mana kekuasaan beroperasi melalui pengamatan konstan yang membuat individu menginternalisasi disiplin dan mengatur perilaku mereka sendiri.
Foucault terinspirasi dari desain penjara Panopticon Jeremy Bentham, konsep ini bergeser dari hukuman fisik ke pengawasan disipliner yang tidak terlihat namun konsisten. Bayang-bayang panoptikon ini, menjadikan masyarakat Papua terawasi, terintimidasi, pengawasan ketat, sistematis, dan terus-menerus oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Papua, menciptakan rasa diawasi setiap saat (efek panoptikon). Hal ini terlihat dari kehadiran militer intensif, pembatasan ruang gerak aktivis, serta pengawasan media sosial, yang memicu rasisme, kekerasan kultural, dan pembungkaman ekspresi politik.
Panoptikon di Papua tidak saja dalam bentuk pengawasan gerakan OPM, tetapi lebih dari itu. Panoptikon dalam berbagai bentuk wajah. Pertama, pengawasan militer dan aparat terhadadap kontrol wilayah ruang sipil. Kehadiran aparat keamanan yang intensif di Papua menciptakan suasana di mana penduduk merasa selalu dipantau, membatasi ruang gerak dan ekspresi politik.
Kedua, stereotip dan rasisme. Pengawasan ini diperkuat oleh stereotip negatif terhadap orang Papua di luar Papua, yang seringkali membenarkan kekerasan kultural dan diskriminasi, seperti yang terjadi pada insiden mahasiswa Papua tahun 2019.
Ketiga, dampak struktural. Panoptisme menciptakan struktur kolonialisme baru yang berupaya memarjinalkan masyarakat asli, seringkali dengan tujuan penguasaan sumber daya alam, memicu konflik dan tuntutan referendum.
Keempat, kekerasan kultural. Pengawasan tidak hanya fisik, tetapi juga melalui stigmatisasi (seperti pelabelan pemberontak), yang menyebabkan masyarakat Papua merasa tidak aman di wilayahnya sendiri.
Panoptikon, ini menunjukkan bagaimana teknologi pengawasan dan kehadiran aparat militer di Papua digunakan untuk mempertahankan kendali atas wilayah dan penduduk, seringkali dengan mengabaikan hak asasi manusia.
Dengan berkembangnya teknologi digital memudahkan setia orang dipantau. Setiap percakapan atau komunkasi dengan menggunakan digital sangat mudah bagi aparat memantau warga. Inilah yang disebut warga dalam panoptikon.
Warga negara dalam sistem panoptikon bertindak sebagai subjek yang diawasi secara konstan, baik sadar maupun tidak, memicu swadisiplin untuk mematuhi norma karena merasa terus-menerus diamati.
Di saat era big data dan teknologi (CCTV/pengenalan wajah) menciptakan “Panopticon Digital” di mana pengawasan tidak lagi fisik, melainkan melalui jejak digital dan algoritma sosial.
Secara keseluruhan, panoptikon modern mengubah ruang publik menjadi tempat pengawasan yang luas, menuntut kewaspadaan warga dalam bertindak di dunia maya dan nyata.
Panoptisme dalam konteks kolonialisme baru (neo-colonialism) merujuk pada evolusi mekanisme pengawasan dari struktur fisik (penjara/menara) menjadi pemantauan digital yang terdistribusi (post-panopticon).
Teknologi canggih, data digital, dan media sosial digunakan oleh otoritas untuk memantau perilaku masyarakat, menciptakan bentuk pengawasan internal di mana subjek mengawasi diri mereka sendiri.
Evolusi panopikon di era digital sangat cepat Jeremy Bentham (menara penjaga) bertransformasi menjadi post-panopticon, di mana pengawasan tidak lagi terpusat tetapi tersebar melalui teknologi digital dan sensor.
Perjuangan kemerdekaan Papua di bawah bayang-bayang kontrol panoptisisme menghasilkan pengawasan internal, di mana individu berperilaku seolah-olah selalu diawasi, menciptakan kepatuhan terhadap otoritas.
Ini mencerminkan bentuk kontrol modern di mana pengamat tidak lagi harus berada secara fisik di tempat kejadian, melainkan memantau melalui teknologi yang terintegrasi, sering kali disamakan dengan bentuk kolonialisme baru dalam hal pengendalian wacana dan data.
Inilah yang menjadi tantagan bagi masyarakat Papua dalam berjuang menegakkan kemerdekaannya, yakni berhadapan dnegan panoptikon digital. Untuk mengatasi atau menyeimbangkan dampak panoptisme (pengawasan konstan) melibatkan penguatan privasi, otonomi individu, dan transparansi balik terhadap pengawas.
Langkah konkrit meliputi penerapan kebijakan perlindungan data yang ketat, literasi digital, serta membangun budaya kepercayaan, bukan ketakutan, untuk mengurangi efek disiplin paksa.










