OPINI  

Berilah Hak Veto kepada MRP

Yakobus Dumupa, Anggota Majelis Rakyat Papua (2012-2016) dan Bupati Dogiyai (2017-2022). Foto: Dok. Odiyaiwuu.com

Oleh: Yakobus Dumupa
Anggota Majelis Rakyat Papua (2012-2016) dan Bupati Dogiyai (2017-2022)

UNDANG-UNDANG Otonomi Khusus Papua sejak awal digagas sebagai win–win solution antara Negara Indonesia dan Orang Asli Papua (OAP). Negara menjaga keutuhan, Papua memperoleh perlindungan khusus atas identitas, hak, dan masa depan. Namun dalam praktiknya, Otsus kian menjauh dari roh awal itu. Salah satu indikator paling nyata adalah pelemahan sistematis terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP)—lembaga yang sejatinya dirancang sebagai penjaga moral dan kultural Otsus.

MRP tidak pernah dimaksudkan sebagai lembaga administratif biasa. Ia lahir untuk memastikan bahwa kebijakan negara di Papua tidak mengorbankan OAP secara permanen. Masalahnya, kewenangan MRP sejak awal cacat desain: beban moral besar, tetapi daya paksa nyaris nol. Revisi demi revisi Otsus justru mempertegas paradoks ini. MRP “didengar”, tetapi boleh diabaikan. Inilah sebabnya MRP kini sering disebut sebagai “macan ompong”.

Pelemahan itu bukan kebetulan. Ia terjadi melalui tiga jalur sekaligus. Pertama, normatif: frasa “memberi pertimbangan” tidak mengikat dan tanpa konsekuensi hukum. Kedua, politik: keputusan strategis—pemekaran, penataan kewenangan, dan arah kebijakan—lebih sering diputuskan di luar Papua. Ketiga, struktural: perubahan demografi dan ekonomi bergerak cepat, sementara kewenangan protektif MRP stagnan. Dalam situasi seperti ini, Otsus berisiko berubah menjadi administrasi rutin tanpa keadilan historis.

Karena itu, memberikan “hak veto” terbatas kepada MRP bukanlah tuntutan ekstrem. Ia adalah mekanisme perlindungan. Veto bukan untuk semua hal, melainkan untuk perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi OAP: tanah adat, perubahan komposisi demografi, kebijakan yang menyentuh identitas budaya-politik OAP, pemekaran wilayah tanpa persetujuan bermakna, serta penunjukan pejabat strategis yang berdampak langsung pada OAP. Di titik-titik inilah negara harus berhenti sejenak dan wajib berdialog.

Kritik bahwa veto akan menghambat pembangunan adalah keliru. Yang menghambat pembangunan justru konflik, penolakan sosial, dan kebijakan sepihak. Veto protektif mencegah konflik sejak hulu. Ia memaksa kehati-hatian, memperbaiki kualitas keputusan, dan membangun legitimasi. Dalam banyak negara kesatuan, mekanisme proteksi bagi kelompok rentan bukan ancaman kedaulatan, melainkan penyangga keadilan.

Argumen lain menyebut MRP tidak demokratis karena tidak dipilih lewat pemilu. Ini salah sasaran. MRP bukan DPR; ia representasi kultural. Demokrasi tidak selalu mayoritarian. Di Papua—dengan sejarah ketimpangan dan kerentanan OAP—demokrasi harus dikoreksi oleh keadilan historis. Tanpa koreksi itu, demokrasi berubah menjadi tirani mayoritas.

Jika negara sungguh ingin menjaga Papua dalam Indonesia secara bermartabat, maka keseimbangan harus dipulihkan. Saat ini negara memegang kendali penuh, Papua hanya bersuara. Itu bukan otonomi. Hak veto terbatas bagi MRP adalah jalan tengah yang rasional: menjaga keutuhan negara sekaligus melindungi OAP dari keputusan yang tak bisa dipulihkan.

Otsus tanpa MRP yang kuat adalah otonomi semu. Karena itu, berilah MRP hak veto—bukan untuk menghentikan pembangunan, melainkan untuk menjaga keadilan dan mencegah kerugian yang tak dapat dipulihkan bagi OAP. Hak veto terbatas akan memaksa kehati-hatian negara, membuka ruang dialog yang setara, dan mengembalikan makna Otsus sebagai kompromi bermartabat. Tanpa penguatan kewenangan ini, Otsus akan terus kehilangan rohnya, dan negara berisiko kehilangan kepercayaan.