Sebby Sebut Aparat Keamanan Tangkap ASN dan Bendahara Desa Dengan Tuduhan Anggota OPM

‎Enam warga sipil yang terdiri dari seorang ASN dan bendahara desa saat ditangkap aparat keamanan Indonesia di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (9/1). Warga sipil ini dituduh bagian dari kelompok OPM Kodap XVI/Yahukimo, Papua Pegunungan. Foto: Istimewa

DEKAI, ODIYAIWUU.com — Pihak Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) menyebut, aparat keamanan Indonesia menangkap enam orang warga sipil di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Warga sipil tersebut di antaranya seorang aparatur sipil negara (ASN), Bendahara Kampung Patku, Distrik Korupun, dan empat orang warga sipil lainnya yang tinggal di Jalan Gunung, Dekai. Mereka ditangkap pada Jumat (9/1) sekitar jam 10.30 WIT.

“‎Militer Indonesia tangkap ASN, bendahara desa dan empat warga sipil lainnya lalu dituduh sebagai anggota TPNPB di Yahukimo,” ujar Juru Bicara Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom melalui keterangan yang diperoleh dari Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan, Sabtu (10/1).

Menurut Sebby, keenam warga sipil tersebut dihadang aparat Indonesia tepat di depan Pos Kotis Yonif Taipur dan Yonif 5/Marinir di Dekai. Warga sipil tersebut dihadang ssaat mereka dari rumahnya di Jalan Gunung ke kota Dekai menggunakan mobil Strada.

“Namun saat warga sipil itu sampai di depan Pos Yonif dan Marinir, aparat Indonesia sudah bersiaga lengkap dan langsung menghadang, dikeluarkan secara paksa serta diintimidasi. Namun dalam interogasi tersebut aparat militer Indonesia tidak mendapatkan bukti senjata atau amunisi yang digunakan pasukan TPNPB dalam medan perang melawan militer Indonesia,” katanya.

‎‎Terkait dengan hal tersebut, kata Sebby, pihak Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan aparat militer Indonesia untuk menghentikan penangkapan liar terhadap warga sipil di wilayah konflik bersenjata dan di seluruh tanah Papua dengan alasan apapun.

Sebby mendesak presiden menghentikan tuduhan palsu terhadap warga sipil Papua bagian dari anggota TPNPB lalu memasukkan dalam penjara tanpa bukti warga sipil memiliki senjata api. Pihaknya juga menyertakan laporan penangkapan enam warga sipil versi aparat keamanan Indonesia.

‎‎‎Laporan enam warga sipil yang ditangkap versi aparat keamanan Indonesia dengan perihal penangkapan enam orang warga (orang asli Papua), diduga merupakan anggota kelompok OPM Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XVI/Yahukimo, Yon Sisibia di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Dalam kronologi laporan tersebut diuraikan fakta bahwa pada Jumat (9/1) pukul 10.12-11.50 WIT, di depan Pos Kotis Yon Taipur dan Yonif 5/Marinir, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan telah dilaksanakan penangkapan terhadap enam orang warga asli Papua.

Saat itu mereka berada di dalam mobil merek Mitsubishi Strada, warna silver tanpa nomor polisi yang diduga anggota kelompok OPM Kodap XVI/Yahukimo Yon Sisibia oleh personil Yon Taipur, Satgas Rajawali Habema, Doo Kapten Inf Fajar Bony (Danpos Yon Taipur).

Pada Jumat (9/1) pukul 10.12 WIT, tim Yon Taipur melaksanakan patroli drone di seputaran Jalan Gunung dan melihat enam orang masyarakat berada di rumah yang diduga merupakan markas kelompok OPM Kodap XVI/Yahukimo.

‎‎Pada pukul 10.21 WIT setelah dilakukan pengintaian, enam orang tersebut meninggalkan rumah dan menuju ke mobil merek Mitsubishi Strada warna silver tanpa nomor polisi dan bergerak ke arah kota Dekai.

‎‎Setelah itu, pukul 10.23 WIT Kapten Inf Fajar Bony (Danpos Yon Taipur) memerintahkan beberapa anggota yang tergabung dalam tim untuk melakukan penyekatan terhadap mobil tersebut di depan TK Pos Kotis Yon Taipur dan Yonif 5/Marinir.

‎‎Pada pukul 11.45 WIT, tim dari Yon Taipur dan Yonif 5/Marinir melakukan penyekatan terhadap mobil merek Mitsubishi Strada, warna silver, tanpa nomor polisi yang ditumpangi enam orang warga orang asli Papua dari Jalan Gunung.

Saat dilakukan pemberhentian tiga warga terlihat membuang handphone namun berhasil ditemukan oleh tim Taipur sehingga mobil dan enam orang warga tersebut langsung diamankan di Pos Kotis.

‎‎Pada pukul 11.50 WIT dilaksanakan pendalaman terhadap enam orang warga (OAP) tersebut. Mereka yang ditangkap yaitu Eko Ussu Bendahara Desa Patku, Distrik Korupun, Yahukimo.

‎‎Selain itu, Alesa Busup, seorang supir tenaga K-3, Hengki Ossu, seorang ASN, Usan Ossu, Asam Ossu, dan Timeks Busup, seorang petani.

‎‎Barang bukti versi laporan apara keamanan Indonesia yang diamankan antara lain satu unit mobil merek Mitsubishi Strada, warna silver tanpa nomor polisi, empat handphone, dan tiga kartu tanda penduduk (KTP).

‎”Penangkapan dilakukan setelah didahului dengan pengintaian menggunakan drone terhadap enam orang asli Papua tersebut, saat dari keluar rumah yang berada di Jalan Gunung, yang terindikasi merupakan markas OPM Kodap XVI/Yahukimo,” kata laporan versi aparat keamanan Indonesia.

Penangkapan dilakukan karena diduga keenam orang tersebut merupakan bagian dari kelompok OPM Yahukimo. Dari hasil pemeriksaan handphone oleh personel Yon Taipur dan Yonif 5/Marinir terindikasi empat orang merupakan anggota OPM Kodap XVI/Yahukimo dari Batalyon Sisibia.

Empat orang dimaksud yaitu Eko Ussu, Usan Ossu, Asam Ossu, dan Timeks Busup. Adapun dua orang atas nama Hengki Ossu dan Alesa Busup belum ditemukan adanya indikasi bagian anggota OPM Kodap XVI/Yahukimo. (*)