OPINI  

KUHP Baru dan Bahaya Kriminalisasi Aspirasi Politik Papua

Yakobus Dumupa, Anggota Majelis Rakyat Papua (2012-2016) dan Bupati Dogiyai (2017-2022). Foto: Dok. Odiyaiwuu.com

Oleh: Yakobus Dumupa
Anggota Majelis Rakyat Papua (2012-2016) dan Bupati Dogiyai (2017-2022)

PEMBERLAKUAN KUHP nasional pada 2 Januari 2026 dipuji sebagai tonggak koreksi sejarah terhadap hukum kolonial. Namun di balik narasi modernisasi hukum tersebut tersembunyi ancaman serius terhadap kebebasan sipil, khususnya di Papua. KUHP baru memuat pasal-pasal makar yang tidak membedakan antara tindakan kekerasan dan aspirasi politik non-kekerasan. Dalam konteks Papua, di mana aspirasi untuk merdeka, referendum, atau menentukan nasib sendiri diekspresikan secara simbolik dan damai, elastisitas seperti ini adalah instrumen represi yang sah secara hukum.

Pasal 192 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud “supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI memisahkan diri” dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau dua puluh tahun. Di atas kertas, ini tampak seperti instrumen perlindungan negara. Namun dalam praktik, rumusan tersebut menyamakan bendera dengan peluru, orasi dengan pemberontakan, dan seminar dengan serangan bersenjata. Padahal dalam hukum internasional, pemisahan diri melalui jalan damai adalah bentuk “protected political expression”, bukan tindakan kriminal.

Pasal lain seperti Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah dan Pasal 191 tentang makar terhadap Presiden/Wakil Presiden memperkuat struktur hukum yang mengatur aspirasi politik dengan ancaman pidana berat. Tidak satu pun dari pasal tersebut memberikan definisi legal mengenai apa yang dimaksud “makar”. Ketidakjelasan definisi adalah pintu terbuka bagi tafsir aparat. Dalam negara demokratis, kekuasaan tafsir yang terlalu luas hampir selalu jatuh kepada penggunaan represif, bukan penggunaan protektif. Papua adalah buktinya sejak lama.

Tidak ada yang menolak bahwa negara berhak dan wajib mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayahnya. Persoalan utamanya adalah ketika perlindungan dilakukan melalui kriminalisasi aspirasi politik yang tidak menggunakan kekerasan. Seruan referendum, diskusi mengenai sejarah integrasi Papua, atau pengibaran bendera Morning Star dapat diposisikan sebagai makar hanya karena mengganggu narasi resmi negara. Konsekuensinya, demokrasi menjadi sistem yang hanya mengizinkan pendapat yang tidak mengganggu negara. Ini bukan demokrasi, tetapi manajemen kepatuhan.

Kontradiksi ini menjadi semakin telanjang ketika dibaca melalui standar hak asasi manusia internasional. Indonesia adalah negara pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang melindungi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat. Komite HAM PBB secara konsisten menegaskan bahwa tuntutan pemisahan diri, referendum, atau kritik terhadap integrasi teritorial termasuk dalam “political speech” yang harus dilindungi selama tidak disertai kekerasan. KUHP baru mengabaikan pembeda ini dan memilih pendekatan keamanan ketimbang pendekatan demokrasi.

Papua adalah wilayah di mana ketidakmampuan negara membedakan antara kritik dan pemberontakan mencapai level sistemik. Aktivis, mahasiswa, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat adat pernah mengalami pembatasan ketika menyuarakan aspirasi politik secara damai. Pengibaran bendera dihukum, diskusi dibubarkan, dan demonstrasi dipidanakan. Dengan KUHP baru, tindakan tersebut mendapatkan legitimasi hukum nasional yang lebih kuat. Negara kini dapat menekan aspirasi politik Papua tanpa terlihat melanggar hukum, karena aparatur melakukannya atas nama hukum.

Kriminalisasi aspirasi politik Papua tidak menghapus aspirasi itu sendiri. Ia hanya memindahkan aspirasi tersebut ke ruang yang lebih emosional dan lebih sulit dijangkau oleh negara. Negara mungkin mampu menang dalam pertempuran hukum jangka pendek, tetapi kehilangan legitimasi politik jangka panjang. Papua tidak tunduk pada hukum positif semata, tetapi tunduk pada logika politik, memori sejarah, dan pengalaman kolektif. Hukum yang memenjarakan ekspresi hanya akan memperdalam luka, bukan menyelesaikan persoalan.

Konflik politik adalah persoalan politik, bukan persoalan pidana. Negara yang modern menyelesaikan konflik politik melalui kanal politik, bukan melalui KUHP dan KUHAP. Melalui KUHP baru, Indonesia memilih kriminalisasi sebagai instrumen pengelolaan aspirasi Papua. Namun kriminalisasi tidak pernah menghasilkan loyalitas; ia hanya menghasilkan ketakutan sesaat dan penolakan yang lebih besar di kemudian hari. Loyalitas hanya bisa dibangun melalui dialog dan pengakuan terhadap subjektivitas politik warga Papua.

Demokrasi mengandaikan keberanian negara menghadapi perbedaan yang paling menyakitkan sekalipun. Negara yang takut terhadap ide warganya menunjukkan krisis kepercayaan pada demokrasi itu sendiri. KUHP baru adalah produk negara yang menginginkan stabilitas tanpa keberanian menghadapi ketidaknyamanan. Stabilitas seperti ini rapuh, karena dibangun di atas rasa takut. Papua telah membuktikan bahwa rasa takut adalah perekat politik paling lemah dalam jangka panjang.

Jika Indonesia yakin bahwa masa depan Papua berada dalam kerangka NKRI, maka keyakinan tersebut harus dimenangkan melalui persuasi politik bukan pemidanaan. Identitas nasional tidak dapat dipaksa melalui vonis hakim. Integrasi tidak dapat dipertahankan melalui penjara. Tidak ada negara demokratis kuat yang dibangun berdasarkan kriminalisasi aspirasi politik. Dialog jauh lebih murah daripada konflik dan jauh lebih manusiawi daripada represi. Negara yang memilih penjara sebagai jawaban dalam konflik politik selalu kalah pada akhirnya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting bukan apakah negara berhak melindungi dirinya, tetapi bagaimana negara memilih untuk melakukannya. Melindungi diri melalui kriminalisasi aspirasi politik Papua adalah strategi yang antidemokratis dan berbahaya. Negara yang kuat tidak takut terhadap suara warganya. Demokrasi hanya dapat bertahan jika aspirasi politik dapat berbicara. Republik ini hanya dapat kuat jika masa depan dapat dinegosiasikan. Papua membutuhkan demokrasi, bukan KUHP baru. (yod82)