Oleh: Yakobus Dumupa
Anggota Majelis Rakyat Papua (2012-2016) dan Bupati Dogiyai (2017-2022)
TIMIKA sering disebut sebagai kota yang tak pernah kehabisan konflik. Banyak orang yang pernah tinggal atau bekerja di sana menyebutnya sebagai kota yang “tiap minggu kacau.” Ungkapan itu lahir dari pengalaman nyata dalam menghadapi bentrokan, perang suku, penembakan, penganiayaan, dan operasi keamanan yang berlangsung hampir tanpa jeda. Konflik di Timika bukan insiden yang datang sesekali, melainkan ritme sosial yang dihafal penduduknya. Tidak sedikit warga yang mengatakan bahwa jika satu minggu berlalu tanpa bentrok, justru terasa aneh. Fenomena ini membuat saya berpikir bahwa konflik di Timika bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari struktur sosial yang lebih dalam, dan struktur itu telah bekerja dalam waktu yang cukup panjang.
Saya melihat bahwa konflik di Timika tersusun dari banyak lapisan. Ada konflik antar-suku, antar-kampung, antar-etnis, antar-pemuda, konflik berbasis tanah dan ulayat, konflik berbasis ekonomi dan rente tambang, konflik antara masyarakat dan aparat keamanan, serta konflik antara negara dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan. Setiap lapisan memiliki aktor, ruang, motif, dan ritme sendiri. Namun yang membuat situasi semakin kompleks adalah bahwa lapisan-lapisan tersebut tidak terpisah, tetapi saling mengisi dan memperkuat. Dalam situasi seperti itu, kekerasan menjadi sesuatu yang hampir selalu punya pintu masuk. Konflik tidak pernah benar-benar selesai, hanya berubah bentuk dan menunggu pemicu berikutnya.
Perang Suku sebagai Konflik Komunal
Perang suku adalah bentuk konflik komunal yang paling mencolok di Timika. Fenomena ini terutama terlihat di Distrik Kwamki Narama, wilayah yang menjadi ikon konflik karena perang suku di sana berlangsung berulang tanpa penyelesaian final. Dalam beberapa periode, perang suku pecah hampir setiap minggu, dan pemicunya tidak selalu besar. Sebuah pertengkaran di acara minum, sengketa perempuan, kecelakaan motor, atau kesalahpahaman kecil dapat memicu bentrokan yang melibatkan puluhan orang. Dalam struktur sosial Kwamki, individu tidak berdiri sebagai individu, tetapi sebagai anggota suku atau marga. Ketika seseorang dihina atau dipukul, kelompok di belakangnya merasa berkewajiban mengambil bagian untuk mempertahankan martabat kolektif. Saya melihat bahwa dalam logika komunal seperti ini, balas dendam dipandang bukan sebagai tindakan agresi, tetapi sebagai bentuk keadilan.
Namun perang suku di Kwamki Narama bukan lagi perang adat dalam arti tradisional. Perang adat memiliki aturan, batas waktu, mediator, dan mekanisme pembayaran ganti rugi. Tokoh adat Damal pernah menegaskan bahwa konflik di Kwamki tidak dapat disebut perang adat karena tidak memiliki ritus penutup dan tidak melibatkan negosiasi adat sebagai bagian dari penyelesaian. Perang suku di Kwamki bersifat liar, berlangsung tanpa struktur, dan berhenti bukan karena konflik telah selesai, tetapi karena kelelahan fisik atau mundurnya salah satu kelompok. Dendam yang tidak ditebus melalui mekanisme adat membuat konflik berhenti hanya sementara. Ketika pemicu kecil muncul dalam waktu berikutnya, perang dapat pecah lagi. Dari sini saya melihat bahwa konflik komunal memiliki daya tahan karena tidak pernah ditutup secara simbolik maupun ekonomis.
Fenomena perang suku di Kwamki Narama juga dapat ditemukan di distrik lain di Mimika meskipun intensitasnya berbeda. Di beberapa kampung pesisir, perang suku terjadi karena sengketa akses sumber daya, seperti lokasi menangkap ikan atau daerah berburu. Di kampung lain, perang suku muncul karena perebutan status atau ruang hidup. Namun Kwamki menjadi ikon bukan hanya karena tingkat kekerasannya tinggi, tetapi karena perang suku di sana telah menjadi bagian dari imajinasi publik tentang Timika. Perang suku yang terus-menerus ini menunjukkan bahwa konflik komunal tidak dapat dilihat hanya sebagai akibat dari marah atau dendam, tetapi sebagai bagian dari cara masyarakat mempertahankan identitas dan kehormatan kelompok.
Konflik Antar-Kampung dan Perebutan Ruang Hidup
Selain perang suku, konflik antar-kampung adalah bentuk konflik komunal lain di Timika. Konflik ini berakar pada perebutan ruang hidup. Ruang hidup dalam masyarakat adat tidak hanya berarti tanah, tetapi wilayah berburu, jalur air, kebun sagu, dan kawasan subsisten lain yang menjadi fondasi kehidupan. Ketika dua kampung berada dalam posisi berdekatan, batas ulayat dapat menjadi kabur, dan penguasaan atas wilayah tertentu menjadi sumber ketegangan. Dalam beberapa kasus, kampung menuduh kampung lain telah membuka kebun di atas tanah ulayat yang bukan miliknya. Tuduhan semacam itu dapat memicu bentrokan antar-kampung, yang kadang melibatkan senjata tradisional atau senjata rakitan sederhana.
Konflik antar-kampung juga dipicu oleh urbanisasi. Kota Timika tumbuh karena kebutuhan ekonomi tambang, bukan karena perencanaan tata kota yang rapi. Jalan dibangun untuk mengangkut logistik, pasar tumbuh untuk mendukung konsumsi, dan permukiman informal muncul di dekat pusat ekonomi. Ekspansi ruang perkotaan menggeser ruang hidup tradisional masyarakat. Kampung yang semula berada di pinggir kota tiba-tiba menjadi bagian dari kota dan dipaksa bersaing dengan aktor ekonomi pendatang. Kampung-kampung yang berada di pinggiran kota dapat saling berkonflik karena berebut ruang yang dianggap penting untuk bertahan hidup dalam konteks urbanisasi.
Dalam konflik antar-kampung, tidak selalu terjadi korban jiwa, tetapi dampak sosialnya signifikan. Kampung dapat saling memutus hubungan sosial, menutup batas, dan menghentikan pertukaran barang. Dalam masyarakat adat Papua, hubungan antar-kampung bukan hanya hubungan transaksional, tetapi bagian dari sistem ritus dan solidaritas. Ketika hubungan ini putus, konflik menjadi lebih sulit diselesaikan karena mediator sosial ikut menghilang. Saya melihat bahwa konflik antar-kampung memperlihatkan bagaimana urbanisasi dapat membawa benturan antara ruang ekonomi baru dan ruang subsisten lama dalam satu arena yang sama.
Konflik Antar-Etnis dan Dinamika Migrasi Kota Tambang
Timika berbeda dari banyak kota lain di Papua karena ia adalah kota tambang. Kota ini menarik arus migrasi dalam jumlah besar. Pendatang non-Papua datang dari berbagai provinsi Indonesia untuk bekerja sebagai pegawai, kontraktor, sopir, pedagang, atau pekerja jasa. Di sisi lain, migran internal dari pegunungan Papua datang ke Timika untuk mencari peluang ekonomi yang tidak tersedia di kampung asal. Arus migrasi besar ini menciptakan konfigurasi etnis yang kompleks. Dalam situasi seperti ini, konflik antar-etnis bukan hal yang sulit terjadi.
Konflik antar-etnis di Timika biasanya terjadi dalam bentuk bentrokan antar-pemuda di pasar, terminal, atau lokasi hiburan. Bentrokan dapat dimulai dari masalah kecil seperti perselisihan di tempat minum atau penganiayaan ringan. Namun ketika identitas etnis muncul sebagai pembungkus konflik, bentrokan kecil berubah menjadi konflik kelompok. Dalam banyak kasus, ketimpangan ekonomi menjadi faktor pemicu. Pendatang non-Papua sering mendominasi sektor jasa dan perdagangan, sementara masyarakat asli Papua lebih sering berada di sektor informal atau subsisten. Ketimpangan ini menimbulkan kecemburuan yang mudah berubah menjadi konflik ketika ada insiden pemicu.
Selain konflik antara masyarakat asli Papua dan pendatang non-Papua, ada konflik antar-kelompok Papua sendiri. Migran internal dari pegunungan, seperti kelompok Dani atau Damal, membentuk kantong-kantong permukiman berdasarkan asal daerah. Mereka membawa struktur sosial, solidaritas suku, dan mekanisme pertahanan kelompok yang mereka miliki di daerah asal. Di sisi lain, masyarakat Kamoro yang mendiami pesisir dan Amungme yang mendiami pegunungan adalah kelompok adat tuan rumah. Perbedaan cara hidup, akses ekonomi, dan persepsi tentang hak membuat konflik antar-kelompok Papua menjadi mungkin. Saya melihat bahwa konflik antar-etnis di Timika bukan hanya akibat kehadiran pendatang, tetapi akibat konfigurasi identitas yang saling bersinggungan dalam ruang ekonomi yang sama.
Konflik Tanah dan Hak Ulayat sebagai Fondasi Konflik
Tanah adalah fondasi konflik yang paling keras di Mimika. Dalam masyarakat adat Papua, tanah bukan barang dagangan, tetapi bagian dari jati diri dan hubungan dengan leluhur. Tanah mengandung nilai simbolik dan spiritual. Ketika tanah diambil atau berubah fungsi, masyarakat tidak hanya kehilangan aset, tetapi kehilangan ruang eksistensial. Di Mimika, konflik tanah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi sejak akhir 1960-an. Konsesi tambang berada di atas tanah ulayat, dan negosiasi kompensasi dilakukan antara perusahaan dan kelompok adat tertentu.
Masalahnya, kelompok adat tidak selalu sepakat tentang siapa yang berhak mewakili komunitas dalam negosiasi. Beberapa kelompok merasa dilangkahi, beberapa merasa tidak mendapatkan bagian, dan beberapa menolak legitimasi kelompok yang menerima kompensasi atas nama mereka. Fragmentasi internal ini memunculkan konflik antar-marga dan antar-kelompok adat. Di banyak kasus, konflik tanah bukan hanya antara masyarakat dan perusahaan, tetapi antara masyarakat dengan masyarakat sendiri. Saya melihat bahwa ketika tanah menjadi sumber uang, struktur adat yang biasanya berfungsi sebagai perekat justru dapat berubah menjadi medan perebutan.
Konflik tanah di Mimika juga diperkuat oleh benturan antara hukum adat dan hukum negara. Hukum adat melihat tanah sebagai milik kolektif ulayat, sedangkan hukum negara melihat tanah sebagai aset yang dapat disertifikasi, dipindahtangankan, atau dialihkan. Ketika proyek pembangunan membutuhkan tanah, pemerintah menanyakan sertifikat, sementara masyarakat menanyakan ulayat. Ketika dua sistem hukum ini bertemu tanpa mediator, konflik menjadi bahasa yang paling mudah digunakan. Dalam situasi seperti ini, saya melihat bahwa konflik tanah bukan hanya soal sumber daya, tetapi soal otoritas dan legitimasi.
Konflik Ekonomi dan Perebutan Rente Tambang
Selain tanah, konflik di Timika juga muncul dalam ranah ekonomi, terutama di sekitar perebutan rente tambang. Karena Mimika adalah daerah tambang, ekonomi lokal sangat bergantung pada kontrak, proyek, dan sub-kontrak yang berasal dari perusahaan tambang. Perebutan kontrak penyediaan barang, jasa, logistik, atau konstruksi menjadi sumber ketegangan antar-pengusaha lokal. Dalam beberapa kasus, ketika satu kelompok dianggap memonopoli kontrak, kelompok lain dapat menggunakan intimidasi, blokade akses, atau kekerasan untuk memaksa redistribusi.
Rente tambang juga mempengaruhi politik lokal. Pemilihan kepala daerah di Mimika tidak hanya menentukan pemimpin, tetapi menentukan siapa yang akan mengontrol aliran rente tambang selama periode jabatan. Politik identitas, terutama identitas suku dan kampung, dapat digunakan untuk memobilisasi dukungan. Dalam situasi ini, konflik tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga politis. Saya melihat bahwa ketika ekonomi dan identitas bertemu, kekerasan menjadi alat tawar menawar yang sah dalam imajinasi politik lokal.
Konflik ekonomi ini tidak hanya terjadi antar-elite, tetapi juga di kalangan bawah. Pekerja ojek berebut wilayah narik, sopir berebut jalur angkutan, dan pedagang berebut lokasi jual. Bentrokan antar-pemuda di pasar sering kali berakar pada persaingan ekonomi mikro. Dengan demikian, konflik ekonomi di Mimika hadir dalam dua tingkat: makro (perebutan kontrak dan rente tambang) dan mikro (perebutan ruang usaha). Dua tingkat ini terhubung oleh satu hal: tidak adanya mekanisme distribusi yang legitimate di mata semua aktor.
Konflik Masyarakat dengan Aparat Keamanan
Konflik antara masyarakat dan aparat keamanan adalah lapisan penting dari konflik di Timika. Konflik ini muncul dalam dua konteks utama: penegakan hukum dan operasi keamanan. Dalam konteks penegakan hukum, aparat datang untuk melakukan penangkapan, penggerebekan, atau pembubaran bentrokan. Namun tindakan ini sering dibaca masyarakat bukan sebagai penegakan hukum, tetapi sebagai ancaman atau penghinaan terhadap kelompok. Ketika aparat menahan seorang anggota kelompok, kelompok merasa wajib merespons. Saya melihat bahwa dalam situasi semacam ini, hukum negara bersaing dengan hukum solidaritas suku.
Dalam konteks operasi keamanan, aparat hadir bukan sebagai penegak hukum sipil, tetapi sebagai institusi negara yang menjaga objek vital nasional. Tambang emas dan tembaga di Mimika adalah objek vital yang dilindungi negara. Operasi keamanan dilakukan untuk mengamankan jalur tambang, konvoi, dan fasilitas industri. Dalam operasi ini, warga sipil sering terdampak. Mereka dapat diperiksa, diinterogasi, atau dibatasi ruang geraknya. Konflik muncul ketika warga merasa diperlakukan tidak adil atau merasa tidak dianggap sebagai subjek hukum.
Konflik masyarakat–aparat diperkuat oleh masalah kepercayaan. Banyak warga tidak percaya pada aparat dan aparat tidak selalu melihat warga sebagai mitra. Ketidakpercayaan ini membuat interaksi kecil dapat berubah menjadi bentrokan. Bentrokan dapat berupa penyerangan terhadap aparat oleh kelompok pemuda atau penembakan terhadap warga oleh aparat dalam operasi tertentu. Saya melihat bahwa konflik masyarakat–aparat adalah gejala dari ketidakselarasan antara logika negara dan logika komunal.
Konflik Negara dan Kelompok Bersenjata
Lapisan konflik lain di Timika adalah konflik antara negara dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua. Konflik ini muncul dalam bentuk penembakan, penyergapan, atau serangan terhadap pos keamanan. Negara merespons dengan operasi militer, penambahan pos, dan patroli bersenjata. Konflik ini bersifat ideologis dan politis, tetapi dampaknya sangat konkret bagi warga sipil. Warga dapat menjadi korban tembakan silang, mengalami pengungsian, atau hidup dalam ketakutan karena berada di wilayah yang dianggap sebagai medan perang.
Dalam konflik ini, warga berada di posisi yang sulit. Negara dapat mencurigai warga sebagai simpatisan kelompok bersenjata, sedangkan kelompok bersenjata dapat mencurigai warga sebagai informan negara. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu yang membuat warga memilih untuk diam dan menghindar. Dalam kondisi seperti ini, saya melihat bahwa konflik negara–kelompok bersenjata memperpanjang struktur ketegangan tanpa menciptakan ruang resolusi.
Konflik bersenjata ini juga mempengaruhi konflik lain di Timika. Ketika negara meningkatkan operasi militer, perang suku dapat mereda sementara karena kelompok tidak ingin terlibat dua medan konflik sekaligus. Namun ketika operasi militer menurun, perang suku dapat kembali pecah. Pola ini menunjukkan bahwa konflik bersenjata negara–kelompok pro-kemerdekaan memiliki efek samping terhadap konflik komunal, meskipun keduanya memiliki aktor dan motif berbeda.
Pola Kekerasan dan Ritme Konflik
Konflik di Timika bukanlah kekacauan acak. Ia memiliki pola. Konflik biasanya diawali ketegangan laten, lalu pecah saat ada pemicu. Setelah pecah, terjadi konsolidasi kelompok, lalu balas dendam. Setelah fase itu, konflik memasuki fase tenang sementara. Pada fase tenang ini, banyak orang mengira konflik telah selesai. Namun kenyataannya, konflik hanya menunggu pemicu berikutnya. Dalam teori konflik, pola ini disebut konflik laten. Saya melihat bahwa pola laten ini menjelaskan mengapa konflik di Timika dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Konflik di Timika juga mengikuti kalender sosial. Konflik meningkat pada periode ketika uang mengalir, seperti saat bonus tambang dibayar, kontrak proyek dicairkan, dana desa turun, atau pada masa kampanye politik. Di sisi lain, konflik menurun pada periode ritual keagamaan tertentu atau ketika aparat meningkatkan operasi. Pola ini menunjukkan bahwa konflik bukan hanya persoalan dendam emosional, tetapi berkaitan erat dengan distribusi sumber daya dan kekuasaan.
Ruang juga memainkan peran penting dalam struktur konflik. Kwamki Narama menjadi locus perang suku, kawasan tambang menjadi locus konflik bersenjata, pasar menjadi locus bentrokan antar-pemuda, dan jalan raya menjadi locuspenembakan sporadis. Ruang menentukan jenis konflik, aktor yang terlibat, dan intensitas kekerasan. Dalam banyak kasus, ruang berfungsi sebagai medan konflik yang sudah dipahami oleh para aktor.
Normalisasi Kekerasan dan Budaya Konflik
Frekuensi konflik yang tinggi menciptakan normalisasi kekerasan. Warga mulai menyaksikan perang suku dan bentrokan sebagai sesuatu yang biasa. Media menulis berita konflik dengan bahasa standar. Anak-anak tumbuh dengan suara bentrokan sebagai bagian dari panorama hidup. Dalam situasi seperti ini, kekerasan tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, tetapi sebagai bagian dari cara masyarakat berfungsi. Ketika kekerasan masuk ke dalam budaya, konflik tidak membutuhkan alasan yang besar. Ia hanya membutuhkan pemicu kecil atau bahkan tidak membutuhkan pemicu sama sekali.
Budaya konflik membuat konflik memiliki daya tahan. Konflik bertahan bukan hanya karena aktor merasa berkepentingan, tetapi karena masyarakat telah menghafal cara konflik bekerja. Mereka tahu kapan harus menyerang, kapan harus mundur, kapan harus mengungsi, dan kapan harus menunggu. Ketika masyarakat sudah menghafal ritme konflik, konflik menjadi bagian dari kehidupan sosial, bukan sekadar gangguan. Saya melihat bahwa dalam budaya konflik, penyelesaian tidak hanya membutuhkan tindakan, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang terhadap kekerasan. Namun tulisan ini berhenti di sini karena tujuannya bukan menyelesaikan konflik, tetapi memahami struktur konflik itu sendiri. (yod82)









